Terdaftar dan Diawasi oleh
Terdaftar dan Diawasi oleh
Seputar PPh Pasal 15 yang Perlu Diketahui

Seputar PPh Pasal 15 yang Perlu Diketahui

Share:

Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 15 merupakan pajak penghasilan yang dikenal sebagai Norma Penghitungan Khusus. PPh Pasal 15 ini digunakan untuk menghitung penghasilan neto Wajib Pajak tertentu yang tidak dapat dilakukan perhitungan Penghasilan Kena Pajak. Sehingga bagi beberapa objek pajak tertentu dikenakan PPh Pasal 15 yang bersifat final. Guna menghitung kesukaran dalam menghitung besarnya Penghasilan Kena Pajak bagi golongan Wajib Pajak tertentu tersebut, berdasarkan pertimbangan praktis atau sesuai dengan kelaziman pengenaan pajak dalam bidang-bidang usaha tersebut, Menteri Keuangan diberi wewenang untuk menetapkan Norma Penghitungan Khusus guna menghitung besarnya penghasilan neto dari Wajib Pajak tertentu tersebut. Namun ada satu objek PPh Pasal 15 yang tidak bersifat final.

(Baca juga: Konsep PPh Pasal 4 Ayat 2)

Golongan Wajib Pajak tertentu yang dikenakan PPh Pasal 15

  • Perusahaan pelayaran atau penerbangan internasional
  • Perusahaan asuransi luar negeri
  • Perusahaan pengeboran minyak
  • Gas dan panas bumi
  • Perusahaan dagang asing
  • Perusahaan yang melakukan investasi dalam bentuk bangun-guna-serah (“build, operate, and transfer”)

(Baca juga: Poin Penting dalam Ketentuan PP 23 Tahun 2018)

Cara Menghitung PPh Pasal 15

Cara menghitung PPh Pasal 15 yang terutang yaitu dengan mengalikan tarif dengan penghasilan bruto.

1. PPh Pasal 15 atas perusahaan pelayaran dalam negeri

Dikenakan tarif final sebesar 1,2% dengan dasar pengenaan pajak yaitu penghasilan bruto. Penghasilan bruto atas Pengangkutan Orang atau Barang baik itu charter atau bukan charter.

Pengertian jumlah bruto yaitu seluruh penghasilan dari pengangkutan orang dan/atau barang, termasuk penghasilan penyewaan kapal yang dilakukan dari:

  • Pelabuhan di Indonesia ke pelabuhan lainnya di Indonesia
  • Pelabuhan di Indonesia ke pelabuhan di luar Indonesia
  • Pelabuhan dari luar Indonesia ke pelabuhan di Indonesia
  • Pelabuhan dari luar Indonesia ke pelabuhan di luar Indonesia

2. PPh Pasal 15 atas Perusahaan Penerbangan Dalam Negeri (atas charter)

Dikenakan tarif yang bukan termasuk final sebesar 1,8% dengan dasar pengenaan pajak yaitu penghasilan bruto. Penghasilan bruto atas Pengangkutan Orang/Barang (khusus charter). Pengertian jumlah penghasilan bruto yaitu seluruh penghasilan dari pengangkutan orang dan/atau barang berdasarkan  perjanjian charter yang dimuat dari :

  • Satu bandara ke bandara lain di Indonesia
  • Bandara di Indonesia ke bandara di luar negeri

3. PPh Pasal 15 atas Perusahaan Pelayaran & Penerbangan Luar Negeri yang punya BUT di Indonesia

Dikenakan tarif bersifat final sebesar 2,64% dengan dasar pengenaan pajak yaitu penghasilan bruto. Penghasilan bruto atas Pengangkutan Orang atau Barang (baik charter atau tidak). Jumlah penghasilan bruto yaitu semua nilai penggantian dari pengangkutan orang dan/atau barang yang dimuat dari satu pelabuhan ke pelabuhan lain di Indonesia atau dari pelabuhan di Indonesia ke pelabuhan di luar negeri.

4. PPh Pasal 15 atas Wajib Pajak Luar Negeri yang mempunyai Kantor Perwakilan Dagang di Indonesia

Dikenakan tarif bersifat final sebesar 0,44% dengan dasar pengenaan pajak yaitu ekspor bruto. Nilai ekspor bruto adalah semua nilai pengganti atau imbalan yang diterima atau diperoleh dari penyerahan barang Kepada orang pribadi atau badan yang Berada atau bertempat kedudukan di Indonesia.

5. PPh Pasal 15 atas Built-Operate-Transfer (BOT)

Bangun Guna Serah adalah bentuk perjanjian kerja sama yang dilakukan antara pemegang hak atas tanah dengan investor, yang menyatakan bahwa pemegang hak atas tanah memberikan hak kepada investor untuk mendirikan bangunan selama masa perjanjian BOT dan mengalihkan kepemilikan bangunan tersebut kepada pemegang hak atas tanah setelah masa BOT berakhir. Biasanya terkait dengan proyek-proyek yang disediakan untuk infrastruktur, seperti pembangunan jalan tol, kereta bawah tanah dan lain-lain. PPh Pasal 15 terutang oleh pemegang hak atas tanah = 5% x Jumlah bruto tertinggi antara nilai pasar atau NJOP bagian Bangunan yang diserahkan.

Setelah mengetahui cara menghitung PPh Pasal 15 yang terutang, bayarkan PPh Pasal 15 Anda dengan membuat ID Billing terlebih dahulu melalui fitur pada pajak.io, lebih mudah dan aman karena merupakan mitra resmi Ditjen Pajak RI.

(Baca juga: Begini Cara Membuat ID Billing pada Pajak.io)

Bingung perihal perpajakan perusahaan?
Konsultasikan kekhawatiran Anda dengan tax expert Pajak.io, isi formulir di bawah untuk terhubung dengan expert kami:
Bingung dengan kebutuhan
pajak perusahaan?

Konsultasikan kebutuhan pajak perusahaan Anda sekarang!

Aplikasi Pajak

Buat dan bayar billing langsung

Buat dan lapor bupot dan SPT

Buat dan upload faktur pajak

Lapor CSV e-Filing dengan mudah

Enterprise

Integrasi API e-Faktur & e-Bupot Unifikasi

Bantuan Profesional

Solusi murah kelola kewajiban pajak

Partnership

Manfaatkan pendapatan baru dengan mendapatkan biaya dari setiap pelanggan yang Anda referensikan

Kembangkan solusi pelanggan yang lebih baik bersama Pajak.io