Terdaftar dan Diawasi oleh
Terdaftar dan Diawasi oleh
Seputar KPP Pratama yang Perlu Anda Ketahui

Seputar KPP Pratama yang Perlu Anda Ketahui

Share:

Kantor Pelayanan Pajak (KPP) merupakan unit kerja Direktorat Jenderal Pajak (DJP) yang membantu pelayanan perpajakan kepada wajib pajak. Secara struktur, KPP Pratama bertindak sebagai unsur pelaksana atau instansi vertikal yang berada di bawah Kantor Wilayah (kanwil) DJP. KPP Pratama diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 210/PMK.01/2017 Tentang Organisasi dan Tata Kerja Instansi Vertikal Direktorat Jenderal Pajak pada Bab II Tentang Kantor Pelayanan Pajak Direktorat Jenderal Pajak. Untuk mengetahui lebih lanjut mengenai KPP Pratama, yuk simak ulasan di bawah ini.

Hal yang akan dibahas lebih lanjut adalah mengenai tugas, fungsi dan struktur organisasi dari KPP Pratama.

Tugas KPP Pratama

KPP Pratama mempunyai tugas melaksanakan pelayanan, penyuluhan, pengawasan, dan penegakan hukum wajib pajak di bidang Pajak Penghasilan, Pajak Pertambahan Nilai, Pajak Penjualan atas Barang Mewah, Pajak Tidak Langsung Lainnya, dan Pajak Bumi dan Bangunan dalam wilayah wewenangnya berdasarkan peraturan perundang-undangan.

Fungsi KPP Pratama

Dalam melaksanakan tugas yang telah disebutkan sebelumnya, KPP Pratama menyelenggarakan fungsi:

  1. Pelayanan pajak;
  2. Penyuluhan pajak;
  3. Pendaftaran Wajib Pajak dan/atau pengukuhan Pengusaha Kena Pajak;
  4. Penatausahaan dan penyimpanan dokumen perpajakan, penerimaan dan pengolahan Surat Pemberitahuan, serta penerimaan surat lainnya;
  5. Pengawasan kepatuhan Wajib Pajak;
  6. Pelaksanaan konsultasi perpajakan;
  7. Pencarian, pengumpulan, pengolahan, dan penyajian data dan informasi perpajakan serta pengamatan potensi perpajakan;
  8. Pendataan, pemetaan Wajib Pajak dan objek pajak, penilaian, dan pengenaan;
  9. Pemberian dan/atau penghapusan Nomor Pokok Wajib Pajak;
  10. Pengukuhan dan/atau pencabutan Pengusaha Kena Pajak;
  11. Pemberian dan/atau penghapusan Nomor Objek Pajak secara jabatan;
  12. Pemeriksaan pajak;
  13. Penetapan dan penerbitan produk hukum perpajakan;
  14. Penyelesaian permohonan konfirmasi status Wajib Pajak;
  15. Penatausahaan piutang pajak dan penagihan pajak;
  16. Pengurangan Pajak Bumi dan Bangunan dan pembetulan ketetapan pajak;
  17. Penghapusan sanksi administrasi secara jabatan dalam rangka pengampunan pajak;
  18. Pengawasan dan pemantauan tindak lanjut pengampunan pajak;
  19. Pengelolaan kinerja dan pengelolaan risiko;
  20. Pelaksanaan dan pemantauan kepatuhan internal;
  21. Pelaksanaan tindak lanjut kerja sama perpajakan; dan
  22. Pelaksanaan administrasi kantor.

Struktur KPP Pratama

Berikut ini adalah struktur dan masing-masing tugas stakeholder, yang terdiri atas:

  1. Subbagian Umum dan Kepatuhan Internal mempunyai tugas melakukan urusan kepegawaian, keuangan, tata usaha, rumah tangga, dan pengelolaan kinerja pegawai, melakukan pemantauan pengendalian intern, pemantauan pengelolaan risiko, pemantauan kepatuhan terhadap kode etik dan disiplin, dan melakukan pemantauan tindak lanjut hasil pengawasan, dan melakukan penyusunan rekomendasi perbaikan proses bisnis.
  2. Seksi Pengolahan Data dan Informasi mempunyai tugas melakukan pencarian, pengumpulan, pengolahan, penyajian data dan informasi perpajakan, melakukan perekaman dokumen perpajakan, melakukan tata usaha penerimaan perpajakan, melakukan pengalokasian Pajak Bumi dan Bangunan, melakukan dukungan teknis komputer, melakukan pemantauan aplikasi perpajakan, melakukan pengelolaan kinerja organisasi dan pengelolaan risiko, serta melakukan tindak lanjut kerja sama perpajakan.
  3. Seksi Pelayanan mempunyai tugas melakukan penetapan dan penerbitan produk hukum perpajakan, melakukan penatausahaan dan penyimpanan dokumen perpajakan, melakukan penerimaan dan pengolahan Surat Pemberitahuan, melakukan penerimaan surat lainnya, melakukan penyelesaian permohonan konfirmasi status Wajib Pajak, serta melaksanakan pendaftaran Wajib Pajak dan objek pajak dan/atau pengukuhan Pengusaha Kena Pajak.
  4. Seksi Penagihan mempunyai tugas melakukan penagihan tunggakan pajak, melakukan penatausahaan piutang pajak, melakukan penyelesaian permohonan penundaan dan angsuran tunggakan pajak, melakukan usulan penghapusan piutang pajak dan/atau sanksi administrasi perpajakan, serta melakukan penatausahaan dan penyimpanan dokumen penagihan.
  5. Seksi Pemeriksaan mempunyai tugas melakukan penyusunan rencana pemeriksaan, melakukan pengawasan pelaksanaan aturan pemeriksaan, melakukan penerbitan dan penyaluran Surat Perintah Pemeriksaan Pajak, melakukan administrasi pemeriksaan perpajakan lainnya, serta melaksanakan pemeriksaan yang dilakukan oleh petugas pemeriksa pajak yang ditunjuk kepala kantor. 
  6. Seksi Ekstensifikasi dan Penyuluhan mempunyai tugas melakukan pemberian dan/atau penghapusan Nomor Pokok Wajib Pajak, pengukuhan dan/atau pencabutan Pengusaha Kena Pajak, dan pemberian dan/atau penghapusan Nomor Objek Pajak secara jabatan, melakukan pengawasan kepatuhan Wajib Pajak baru dan Wajib Pajak yang belum pernah setor dan lapor sejak pertama kali terdaftar di Direktorat Jenderal Pajak, melakukan penyuluhan pajak, melakukan pengamatan potensi perpajakan, melakukan pendataan dan pemetaan Wajib Pajak dan objek pajak, melakukan pemutakhiran basis data nilai objek pajak, serta melakukan kegiatan penilaian. 
  7. Seksi Pengawasan dan Konsultasi I mempunyai tugas melakukan proses penyelesaian tindak lanjut pengajuan/ pencabutan permohonan Wajib Pajak maupun masyarakat, melakukan usulan pembetulan ketetapan hasil pemeriksaan/penelitian, dan melakukan pemberian bimbingan dan konsultasi teknis perpajakan kepada Wajib Pajak maupun masyarakat, serta melakukan tindak lanjut permohonan pengurangan Pajak Bumi dan Bangunan. 
  8. Seksi Pengawasan dan Konsultasi II, Seksi Pengawasan dan Konsultasi III, serta Seksi Pengawasan dan Konsultasi IV, masing-masing mempunyai tugas melakukan pengawasan kepatuhan Wajib Pajak, melakukan penyusunan dan pemutakhiran profil Wajib Pajak, melakukan analisis kinerja Wajib Pajak, melakukan rekonsiliasi data Wajib Pajak dalam rangka melakukan intensifikasi, melakukan imbauan dan konseling kepada Wajib Pajak, serta melakukan pengawasan dan pemantauan tindak lanjut pengampunan pajak. 

(Baca juga: Begini Cara Membuat ID Billing pada Pajak.io)

Untuk mengelola perpajakan Anda seperti melapor dan membuat ID Billing guna pembayaran pajak, tidak perlu mendatangi KPP. Cukup dilakukan secara online melalui Pajak.io, dapat digunakan gratis selamanya.

Bingung perihal perpajakan perusahaan?
Konsultasikan kekhawatiran Anda dengan tax expert Pajak.io, isi formulir di bawah untuk terhubung dengan expert kami:
Bingung dengan kebutuhan
pajak perusahaan?

Konsultasikan kebutuhan pajak perusahaan Anda sekarang!

Aplikasi Pajak

Buat dan bayar billing langsung

Buat dan lapor bupot dan SPT

Buat dan upload faktur pajak

Lapor CSV e-Filing dengan mudah

Enterprise

Integrasi API e-Faktur & e-Bupot Unifikasi

Bantuan Profesional

Solusi murah kelola kewajiban pajak

Partnership

Manfaatkan pendapatan baru dengan mendapatkan biaya dari setiap pelanggan yang Anda referensikan

Kembangkan solusi pelanggan yang lebih baik bersama Pajak.io