Salah satu kewajiban umat muslim adalah menunaikan zakat. Zakat ini dapat menjadi sebagai pengurang pajak Anda yang nantinya dilaporkan dalam Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan. Tentunya zakat sebagai pengurang pajak ini harus memenuhi ketentuannya. Bagaimana ketentuan zakat sebagai pengurang pajak? Simak lebih lanjut di bawah ini.
Definisi Zakat
Zakat merupakan sejumlah harta tertentu yang wajib dikeluarkan oleh umat muslim yang nantinya diberikan pada golongan yang berhak menerimanya. Hukum untuk melaksanakan zakat ini adalah wajib untuk setiap muslim yang telah memenuhi syarat wajib dan syarat sahnya. Jenis zakat yang wajib ditunaikan yaitu zakat fitrah dan zakat mal.
Dasar Hukum Zakat sebagai Pengurang Pajak
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008 Tentang Pajak Penghasilan pada pasal 4 ayat 3 huruf a 1 disebutkan bahwa:
Yang dikecualikan dari objek pajak adalah bantuan atau sumbangan, termasuk zakat yang diterima oleh badan amil zakat atau lembaga amil zakat yang dibentuk atau disahkan oleh pemerintah dan yang diterima oleh penerima zakat yang berhak atau sumbangan keagamaan yang sifatnya wajib bagi pemeluk agama yang diakui di Indonesia, yang diterima oleh lembaga keagamaan yang dibentuk dan disahkan oleh pemerintah dan yang diterima oleh penerima sumbangan yang berhak, yang ketentuannya diatur dengan atau berdasarkan Peraturan Pemerintah.
Kemudian pada Undang-Undang yang sama pada pasal 9 ayat 1 huruf g, disebutkan bahwa:
Untuk menentukan besarnya Penghasilan Kena Pajak bagi Wajib Pajak dalam negeri dan bentuk usaha tetap tidak boleh dikurangkan dengan harta yang dihibahkan, bantuan atau sumbangan, dan warisan sebagaimana dimaksud dalam pasal 4 ayat (3) huruf a dan huruf b, kecuali sumbangan sebagai mana dimaksud dalam pasal 6 ayat (1) huruf i sampai dengan huruf m serta zakat yang diterima oleh badan amil zakat atau lembaga amil zakat yang dibentuk atau disahkan oleh pemerintah atau sumbangan keagamaan yang sifatnya wajib bagi pemeluk agama yang diakui di Indonesia, yang diterima oleh lembaga keagamaan yang dibentuk atau disahkan oleh pemerintah, yang ketentuannya diatur dengan atau berdasarkan Peraturan Pemerintah.
Pasal 6 ayat 1 huruf i sampai dengan m yang dimaksud pada bunyi pasal diatas adalah sumbangan yang berupa:
- Dalam rangka penelitian dan pengembangan yang dilakukan di Indonesia
- Biaya pembangunan infrastruktur sosial
- Fasilitas pendidikan
- Dalam rangka pembinaan olahraga
Kemudian, Peraturan Pemerintah yang dimaksud adalah Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2010 Tentang Zakat atau Sumbangan Keagamaan yang Sifatnya Wajib yang Dapat Dikurangkan daari Penghasilan Bruto.
Penerapan Zakat Mengurangi Pajak di SPT Tahunan
Penerapan ini diatur dalam Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-06/PJ/2011 tentang Pelaksanaan Pembayaraan dan Pembuatan Bukti Pembayaran atas Zakat pada Pasal 2 yang mengatur bahwa:
Wajib Pajak yang melakukan pengurangan zakat atau sumbangan keagamaan yang sifatnya wajib sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1, wajib melampirkan fotokopi bukti pembayaran pada Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan Tahun Pajak dilakukannya pengurangan zakat atau sumbangan keagamaan yang sifatnya wajib.
Bukti pembayaran yang dimaksud adalah:
- Dapat berupa bukti pembayaran secara langsung atau melalui transfer rekening bank, atau pembayaran melalui Anjungan Tunai Mandiri (ATM).
- Paling sedikit memuat:
- Nama lengkap Wajib Pajak dan Nomor Pokok Wajib Pajak;
- Jumlah pembayaran;
- Tanggal pembayaran;
- Nama badan amil zakat; lembaga amil zakat; atau lembaga keagamaan yang dibentuk dan disahkan pemerintah;
- Tanda tangan petugas badan amil zakat; lembaga amil zakat; atau lembaga keagamaan yang dibentuk atau disahkan pemerintah di bukti pembayaran apabila pembayaran secara langsung;
- Validasi petugas bank pada bukti pembayaran apabila melalui transfer rekening bank.
Berdasarkan dasar-dasar hukum yang telah disebutkan di atas, bahwa ada beberapa ketentuan yang harus diingat oleh Wajib Pajak, antara lain:
- Zakat Anda tidak dapat dikurangkan dari penghasilan bruto jika tidak dibayarkan oleh Wajib Pajak pada badan amil zakat; lembaga amil zakat; atau lembaga keagamaan yang dibentuk atau disahkan pemerintah.
- Zakat Anda tidak dapat dikurangkan juga apabila bukti pembayaran tidak memenuhi ketentuan seperti yang disebutkan di Peraturan Direktur Jenderal Pajak di atas.
- Apabila telah membayar zakat dan memiliki bukti sesuai ketentuan dalam peraturan, Anda dapat melampirkannya pada saat pelaporan SPT Tahunan Pajak Penghasilan dalam tahun pajak saat zakat ditunaikan.
(Baca juga: Jika Nihil, Haruskah Lapor SPT PPh 21?)
Setelah mengetahui seputar zakat sebagai pengurang pajak, jangan lupa untuk kelola kewajiban perpajakan Anda dengan memanfaatkan fitur gratis yang tersedia di pajak.io.