Apakah Wajib Pajak dapat mengajukan keberatan pajak jika tidak sesuai dengan pemenuhan kewajibannya tidak sesuai dengan keinginannya? Jawabannya tentu bisa. Akan tetapi, apabila Wajib Pajak tidak puas dalam hal pemeriksaan yang dilakukan oleh Direktorat Jenderal Pajak (DJP), maka dapat mengajukan keberatan pajak. Dalam pemeriksaan, biasanya akan menghimpun dan mengolah data, keterangan, dan/atau bukti yang dilaksanakan secara objektif berdasarkan standar pemeriksaan yang tujuannya adalah untuk menguji kepatuhan pemenuhan kewajiban perpajakan. Akhir dengan pembuatan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) dan produk hukum berupa surat ketetapan pajak (SKP). SKP yang diterbitkan ini dapat berupa SKP Kurang Bayar (SKPKB), SKP Kurang Bayar Tambahan (SKPKBT), SKP Nihil (SKPN) atau SKP Lebih Bayar (SKPLB). Kemudian, apabila Wajib Pajak merasa tidak setuju atas SKP hasil pemeriksaan pajak tersebut, dapat mengajukan keberatan pajak.
Definisi Keberatan Pajak
Keberatan adalah upaya hukum yang dapat ditempuh bagi Wajib Pajak yang tidak puas dengan hasil pemeriksaan pajak yang tertuang dalam ketetapan pajak. Keberatan ini hanya dapat diajukan kepada Direktur Jenderal Pajak. Tata cara pengajuan keberatan dan penyelesaiannya secara umum diatur pada Pasal 25, Pasal 26 dan Pasal 26A Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2007 tentang Ketentuan Umum Perpajakan. Kemudian, diatur lebih lanjut dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 202/PMK.03/2015 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 9/PMK.03/2013 Tentang Tata Cara Pengajuan dan Penyelesaian Keberatan.
Tata Cara Keberatan Pajak
Berikut hal-hal mengenai tata cara yang perlu diketahui:
- Keberatan harus diajukan dalam 3 bulan sejak tanggal dikirimnya SKP atau sejak tanggal pemotongan atau pemungutan pajak. Akan tetapi, ketentuan jangka waktu ini dapat diperpanjang apabila Wajib Pajak menghadapi keadaan di luar kekuasaannya (force majeure).
- Kemudian, sebelum dijalankannya upaya hukum keberatan Wajib pajak harus melunasi pajak yang masih harus dibayarkan paling sedikit sejumlah yang telah disetujui dalam pembahasan akhir hasil pemeriksaan.
- Wajib Pajak dapat mengajukan keberatan dengan menyampaikan surat keberatan sesuai dengan contoh format dalam Lampiran I PMK Nomor 202/PMK.03/2015.
- Keberatan diajukan secara tertulis dalam Bahasa Indonesia yang menyangkut isi dari SKP, meliputi jumlah rugi, jumlah besarnya pajak dan pemotongan atau pemungutan pajak yang tidak sebagaimana mestinya, apabila terdapat alasan keberatan selain isi dari SKP atau pemotongan atau pemungutan pajak, maka alasan tersebut tidak dianggap dalam penyelesaian keberatan.
- Dalam surat keberatan, Wajib Pajak juga mengemukakan penghitungan menurut Wajib Pajak disertai alasan yang menjadi dasar penghitungan. Alasan yang menjadi dasar penghitungan yang dimaksud adalah alasan yang jelas dan dilampiri dengan bukti atau dokumen pendukung seperti fotokopi surat ketetapan pajak, bukti pemungutan atau bukti pemotongan.
- Wajib pajak dapat mengajukan keberatan hanya atas satu surat keberatan (SKPKB, SKPKBT, SKPN, SKPLB) atau pemotongan/pemungutan pajak oleh pihak ketiga berdasarkan peraturan perpajakan. Jadi misalkan apabila keberatan atas ketetapan pajak penghasilan tahun pajak 2018 dan tahun pajak 2019, maka harus diajukan masing-masing dalam satu surat keberatan.
- Surat keberatan juga harus ditandatangani oleh Wajib Pajak yang bersangkutan, apabila ditandatangani bukan oleh Wajib Pajak maka harus dilampiri dengan surat kuasa khusus sebagaimana dimaksud dalam Pasal 32 ayat 3 Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2007 tentang Ketentuan Umum Perpajakan.
- Direktur Jenderal Pajak dalam jangka waktu paling lama 12 bulan sejak tanggal surat keberatan diterima harus memberikan keputusan atas keberatan yang diajukan. Keputusan dapat berupa mengabulkan seluruhnya, mengabulkan sebagian, menolak atau menambah besarnya jumlah pajak yang masih harus dibayar. Apabila lewat dari waktu 12 bulan Direktur Jenderal Pajak tidak memberi keputusan, maka keberatan yang diajukan dianggap dikabulkan.
(Baca juga: Ketentuan Terkait Surat Keputusan Keberatan Pajak)
Perlu diketahui bahwa keberatan bukan upaya hukum terakhir yang dapat ditempuh Wajib Pajak. Apabila masih belum puas atas surat keputusan keberatan, Wajib Pajak dapat mengajukan banding ke Pengadilan Pajak untuk tahap selanjutnya.
Pajak.io merupakan mitra resmi Ditjen Pajak, sehingga tidak perlu khawatir untuk mengelola pajak Anda di pajak.io.