Sebagai Wajib Pajak, penting untuk mengetahui tentang Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP). Sebab, LHP berkaitan ketika Anda telah menyelesaikan pemeriksaan. Ringkasnya rangkaian tahapan pemeriksaan dimulai dengan penyampaian surat pemberitahuan untuk pemeriksaan lapangan atau surat panggilan untuk pemeriksaan kantor. Kemudian, seperti apa LHP dalam perpajakan? Simak ulasan di bawah ini.
Dua dasar hukum yang mengatur mengenai LHP adalah Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 17/PMK.03/2013 yang kemudian diperbarui dalam PMK 184/PMK.03/2015 dan Peraturan Dirjen Pajak Nomor PER-23/PJ/2013.
Berdasarkan Pasal 1 angka 18 PMK Nomor 184/PMK.03/2015 menyebutkan bahwa LHP adalah laporan yang berisi tentang pelaksanaan dan hasil pemeriksaan yang disusun oleh pemeriksa pajak secara ringkas dan jelas serta sesuai dengan ruang lingkup dan tujuan pemeriksaan. LHP diperlukan untuk mendukung pelaksanaan pemeriksaan yang sesuai dengan ruang lingkup dan tujuan pemeriksaan. Selain itu, LHP dapat digunakan oleh pihak lain yang terkait dengan proses keberatan dan banding sebagai bahan pertimbangan dalam persidangan.
Direktur Jenderal Pajak sendiri berwenang melakukan pemeriksaan dengan dua tujuan yaitu untuk menguji kepatuhan pemenuhan kewajiban perpajakan dan untuk tujuan lain dalam rangka melaksanakan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan.
LHP Pemeriksaan Uji Kepatuhan
Berdasarkan Pasal 10 pada PMK Nomor 17/PMK.03/2013 junctoPasal 6 pada PER-23/PJ/2013, kegiatan pemeriksaan untuk menguji kepatuhan pemenuhan kewajiban perpajakan harus dilaporkan dalam bentuk LHP yang disusun sesuai dengan 2 standar pelaporan hasil pemeriksaan, yaitu:
- LHP disusun secara ringkas dan jelas. Maksudnya adalah dengan mencantumkan ruang lingkup atau pos-pos yang diperiksa, memuat simpulan pemeriksa dengan temuan kuat tentang ada atau tidaknya penyimpangan dan pengungkapan informasi lain yang terkait dengan pemeriksaan.
- Minimal memuat:
- penugasan pemeriksaan;
- identitas Wajib Pajak;
- pembukuan/pencatatan Wajib Pajak;
- pemenuhan kewajiban perpajakan;
- data/informasi yang tersedia;
- buku dan dokumen yang dipinjam.
- materi yang diperiksa;
- uraian hasil pemeriksaan;
- ikhtisar hasil pemeriksaan;
- penghitungan pajak terutang; dan
- simpulan serta usulan pemeriksa.
Penyelesaian pemeriksaan untuk menguji kepatuhan pemenuhan kewajiban perpajakan baik di lapangan maupun pemeriksaan kantor adalah dengan menghentikan pemeriksaan dengan membuat LHP Sumir atau membuat LHP sebagai dasar penerbitan Surat Ketetapan Pajak (SKP) dan/atau STP (Surat Tagihan Pajak).
(Baca juga: Apa Itu LHP Sumir?)
LHP Pemeriksaan Tujuan Lain
Berdasarkan Pasal 76 pada PMK 17/PMK.03/2013 junctoPasal 7 pada PER-23/PJ/2013, pemeriksaan untuk tujuan lain diselesaikan dengan diterbitkannya LHP yang berisi usulan diterima atau ditolaknya permohonan Wajib Pajak yang sesuai dua standar pelaporan hasil pemeriksaan, yaitu:
- LHP disusun secara ringkas dan jelas, serta memuat ruang lingkup atau pos-pos yang diperiksa sesuai dengan tujuan pemeriksaan, memuat simpulan pemeriksa pajak dan pengungkapan informasi lain yang terkait.
- LHP untuk tujuan lain sekurang-kurangnya memuat:
- identitas Wajib Pajak;
- penugasan pemeriksaan;
- dasar/tujuan pemeriksaan;
- buku dan dokumen yang dipinjam;
- materi yang diperiksa;
- uraian hasil pemeriksaan; dan
- simpulan dan usul pemeriksa.
Jangan lupa untuk gunakan pajak.io untuk pengelolaan pajak yang mudah dan efisien.