Pajak Pertambahan Nilai (PPN) merupakan pajak yang dikenakan atas penyerahan Barang Kena Pajak (BKP) dan/atau Jasa Kena Pajak (JKP) yang dilakukan oleh Pengusaha Kena Pajak (PKP). Pada tanggal 5 Oktober 2020, Rancangan Undang-Undang (RUU) cipta kerja disahkan menjadi Undang-Undang (UU) Cipta Kerja oleh DPR RI. Di mana, dalam isi UU yang disahkan tersebut terdapat beberapa perubahan ketentuan perpajakan salah satunya yaitu pengenaan PPN atas penyerahan BKP berupa batubara.
(Baca juga: Berikut Klaster Perpajakan Dalam Omnibus Law UU Cipta Kerja)
Pengenaan PPN Atas Penyerahan BKP Berupa Batubara
Sebelumnya, ketentuan pajak terkait batubara dikecualikan dari objek PPN sebagaimana diatur dalam Pasal 4A UU Nomor 42 tahun 2009. Dalam peraturan tersebut menyebutkan, jenis barang yang tidak dikenai PPN merupakan barang tertentu yang termasuk ke dalam kelompok barang salah satunya yaitu barang hasil pertambangan atau hasil pengeboran yang
diambil langsung dari sumbernya. Namun dalam UU Cipta Kerja terdapat perubahan menjadi:
“Jenis barang yang tidak dikenai Pajak Pertambahan Nilai adalah barang tertentu dalam kelompok barang sebagai berikut:
- Barang hasil pertambangan atau hasil pengeboran yang diambil langsung dari sumbernya, tidak termasuk hasil pertambangan batu bara;”
Pada peraturan sebelumnya mengatur bahwa batubara sebelum menjadi briket merupakan non objek PPN. Oleh karena itu dengan disahkannya UU Cipta Kerja yang mulai berlaku sejak 2 November 2020, maka atas penyerahan BKP berupa batubara wajib dilakukan pemungutan PPN. Adapun alasan pemerintah mengenakan PPN atas penyerahan batubara yaitu untuk penyeragaman pengenaan PPN bagi semua perusahaan tambang batubara. Karena sebelumnya terdapat pengenaan PPN yang berbeda antara pengusaha tambang batubara yang dikecualikan dari pengenaan PPN, namun pengenaan PPN atas batubara kepada pemegang Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batubara (PKP2B) berbeda-beda karena memiliki ketentuan tersendiri.
Kelola pajak Anda dengan aplikasi gratis pajak.io agar lebih mudah dan efisien. Pajak.io merupakan PJAP yang telah terdaftar dan diawasi oleh Direktorat Jenderal Pajak.
(Baca juga: Apa Saja Fitur Pajak.io?)