
Kabar baik bagi wajib pajak! Direktorat Jenderal Pajak (DJP) memberikan penghapusan sanksi administratif atas keterlambatan pelaporan SPT Tahunan bagi Wajib Pajak Orang Pribadi dalam kondisi tertentu.
Kebijakan ini menjadi bagian dari upaya DJP memberikan kemudahan administrasi selama masa penyesuaian implementasi Coretax. Dengan adanya relaksasi tersebut, wajib pajak yang mengalami kendala dalam memenuhi kewajiban perpajakan selama periode yang ditentukan tidak langsung dikenai sanksi administratif.
Lalu, apa saja ketentuan penghapusan sanksi tersebut? Apakah seluruh keterlambatan pelaporan SPT otomatis bebas dari sanksi? Simak penjelasan lengkapnya berikut ini.
Dasar Hukum Penghapusan Sanksi: KEP-55/PJ/2026
Kebijakan tersebut tertuang dalam Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-55/PJ/2026 yang ditandatangani pada 27 Maret 2026.
Melalui keputusan ini, DJP memberikan relaksasi terhadap sejumlah kewajiban perpajakan selama masa penyesuaian dengan sistem Coretax. Kebijakan tersebut diharapkan dapat memberikan kepastian hukum sekaligus mengurangi beban administratif wajib pajak selama proses transisi sistem perpajakan.
Mengapa Sanksi Dihapus?
Implementasi Coretax membawa sejumlah perubahan dalam administrasi perpajakan, termasuk proses pengisian, pembayaran, hingga pelaporan SPT.
Dalam masa transisi, wajib pajak masih membutuhkan waktu untuk beradaptasi dengan mekanisme baru. Selain itu, penyesuaian sistem dan potensi kendala teknis juga dapat memengaruhi proses pemenuhan kewajiban perpajakan.
Karena itu, DJP memberikan relaksasi untuk membantu wajib pajak memenuhi kewajibannya selama periode yang telah ditentukan.
Cakupan Relaksasi Sanksi
Penghapusan sanksi tidak hanya berkaitan dengan keterlambatan pelaporan SPT Tahunan. Kebijakan ini juga mencakup beberapa kewajiban perpajakan lainnya.
1. Keterlambatan Pembayaran PPh Pasal 29
Wajib Pajak Orang Pribadi yang memiliki kekurangan pembayaran PPh Pasal 29 dapat memperoleh penghapusan sanksi apabila pembayaran dilakukan dalam periode yang termasuk dalam ketentuan relaksasi.
2. Keterlambatan Penyetoran Pajak
Relaksasi juga diberikan atas keterlambatan penyetoran pajak yang memenuhi ketentuan dalam keputusan DJP, termasuk keterlambatan dalam jangka waktu yang telah ditetapkan setelah jatuh tempo.
3. Kekurangan Pembayaran PPh Pasal 29
Apabila terdapat kekurangan pembayaran PPh Pasal 29 yang baru dilunasi setelah jatuh tempo, sanksi administratif dapat dihapus sepanjang memenuhi persyaratan dan periode yang ditetapkan dalam kebijakan tersebut.
Dengan demikian, penghapusan sanksi tidak berarti seluruh keterlambatan pajak otomatis bebas dari sanksi. Wajib pajak tetap perlu memperhatikan jenis kewajiban, periode, serta persyaratan yang berlaku.
Jenis Sanksi yang Dihapus
Relaksasi tersebut mencakup sanksi administratif tertentu, antara lain:
Denda atas keterlambatan pelaporan SPT.
Sanksi berupa bunga atas keterlambatan pembayaran pajak.
Sanksi tersebut sebelumnya merupakan bagian dari ketentuan dalam Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP).
Salah satu kemudahan dalam kebijakan ini adalah penghapusan sanksi dilakukan secara jabatan, sehingga wajib pajak tidak perlu mengajukan permohonan penghapusan secara khusus.
Bagaimana Jika Sanksi Sudah Terlanjur Diterbitkan?
Bagaimana jika Surat Tagihan Pajak (STP) atas sanksi administratif sudah terbit?
Dalam kondisi yang termasuk dalam cakupan kebijakan, penghapusan sanksi tetap dapat dilakukan secara jabatan oleh DJP sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Mekanisme tersebut ditujukan untuk memberikan kepastian hukum kepada wajib pajak sekaligus memastikan bahwa relaksasi dapat diterapkan secara konsisten selama masa transisi Coretax.
Apakah Keterlambatan Memengaruhi Status Wajib Pajak?
Keterlambatan pelaporan yang termasuk dalam periode relaksasi tidak serta-merta menyebabkan perubahan atau pencabutan status wajib pajak.
Dengan adanya ketentuan tersebut, wajib pajak tetap dapat memenuhi kewajibannya selama periode relaksasi tanpa perlu khawatir bahwa keterlambatan yang tercakup dalam kebijakan akan secara otomatis memengaruhi status perpajakannya.
Namun, wajib pajak tetap perlu memastikan bahwa keterlambatan yang terjadi memang memenuhi kriteria dan periode yang ditetapkan dalam ketentuan DJP.
Bagaimana dengan Perpanjangan Batas Waktu Pelaporan SPT?
Sebelumnya, terdapat pernyataan mengenai kemungkinan perpanjangan batas waktu pelaporan SPT Tahunan Wajib Pajak Orang Pribadi hingga akhir April 2026.
Apabila diterapkan, perpanjangan tersebut memberikan tambahan waktu bagi wajib pajak untuk menyelesaikan pelaporan SPT, khususnya di tengah proses adaptasi terhadap sistem Coretax.
Namun, wajib pajak tetap perlu mengacu pada ketentuan dan pengumuman resmi DJP mengenai batas waktu pelaporan yang berlaku.
Dampak Kebijakan Relaksasi bagi Wajib Pajak
Pemberian relaksasi sanksi selama masa transisi Coretax dapat memberikan sejumlah kemudahan bagi wajib pajak, di antaranya:
Mengurangi beban administratif selama masa penyesuaian sistem.
Memberikan kepastian terkait penerapan sanksi administratif.
Membantu wajib pajak menyelesaikan kewajiban perpajakan selama periode transisi.
Mendukung proses implementasi dan adaptasi terhadap sistem administrasi perpajakan digital.
Meski demikian, relaksasi sebaiknya tidak dipahami sebagai alasan untuk menunda pelaporan atau pembayaran pajak. Wajib pajak tetap perlu memenuhi kewajiban perpajakannya sesuai batas waktu yang berlaku.
Kesimpulan
Penghapusan sanksi atas keterlambatan pelaporan dan pembayaran pajak bagi Wajib Pajak Orang Pribadi merupakan bagian dari kebijakan relaksasi DJP selama masa penyesuaian implementasi Coretax.
Namun, penghapusan sanksi tidak berlaku untuk seluruh keterlambatan secara otomatis. Terdapat jenis kewajiban, periode, dan persyaratan tertentu yang harus dipenuhi.
Karena itu, wajib pajak tetap disarankan untuk melaporkan SPT dan memenuhi kewajiban pembayaran pajak sesuai batas waktu yang berlaku. Dengan begitu, wajib pajak dapat menghindari potensi sanksi administratif setelah periode relaksasi berakhir.