Sanksi kealpaan Wajib Pajak
Sebagaimana diatur dalam Pasal 13A Undang-Undang tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (UU KUP) dihapus dan dikenakan ketentuan sanksi yang baru sebagaimana terdapat dalam UU Cipta Kerja yang telah disahkan pada tanggal 5 Oktober 2020 oleh DPR RI.Â
Sebelumnya dalam Pasal 13A UU KUP menyebutkan, Wajib Pajak yang karena kealpaannya:
- Tidak menyampaikan Surat Pemberitahuan atau menyampaikan Surat Pemberitahuan, tetapi isinya tidak benar atau tidak lengkap.
- Melampirkan keterangan yang isinya tidak benar sehingga dapat menimbulkan kerugian pada pendapatan negara.
Atas pelanggaran tersebut tidak dikenai sanksi pidana apabila kealpaan tersebut pertama kali dilakukan oleh Wajib Pajak dan Wajib Pajak tersebut wajib melunasi kekurangan pembayaran jumlah pajak yang terutang beserta sanksi administrasi berupa kenaikan sebesar 200% dari jumlah pajak yang kurang dibayar yang ditetapkan melalui penerbitan Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar.
(Baca juga: Berikut Klaster Perpajakan Dalam Omnibus Law UU Cipta Kerja)
Setelah disahkannya UU Cipta Kerja, Pasal 13A UU KUP tidak lagi berlaku. Kemudian diatur perubahan baru dalam Pasal 38 UU KUP yang sehingga pelanggaran yang terdapat dalam Pasal 13A dikenakan sanksi pidana, yaitu sanksi yang dikenakan berupa denda paling sedikit 1 kali jumlah pajak terutang yang tidak atau kurang dibayar dan paling banyak 2 kali jumlah pajak terutang yang tidak atau kurang dibayar, atau dipidana kurungan paling singkat 3 bulan atau paling lama 1 tahun. Oleh karena itu, atas pelanggaran tersebut dikategorikan sebagai pidana meskipun pelanggaran tersebut baru terjadi pertama kali.
Adapun Ketentuan Lain Dalam Pasal Yang Terdapat Pada UU KUP
- Pasal 8
- Pasal 9
- Pasal 11
- Pasal 13
- Pasal 14
- Pasal 15
- Pasal 17B
- Pasal 19
- Pasal 27A (dihapus)
- Pasal 27B (baru)
- Pasal 38
- Pasal 44B
Kelola pajak Dengan aplikasi gratis pajak.io Memiliki keunggulan
- Mengelola pajak menjadi cepat dan mudah
- Pajak.io dapat digunakan gratis selamanya
- Mitra resmi Ditjen Pajak RI
- Multi-perusahaan, bisa kelola lebih dari satu perusahaan tanpa ganti akun
- Multi-pengguna, bisa kelola pajak perusahaan bersama-sama sehingga membuat pekerjaan lebih produktif dan efisien
- Terintegrasi, karena bisa mengurus semua kebutuhan pajak dalam satu aplikasi
- Terpercaya, sudah bekerjasama dengan institusi konsultan pajak internasional
(Baca juga: Kurang dari 3 Bulan, Pajak.io Raih 1000 Wajib Pajak Terdaftar)