Surat Pemberitahuan (SPT) merupakan surat berbentuk formulir yang berisi mengenai laporan pajak yang terutang oleh Wajib Pajak Badan maupun Wajib Pajak Orang Pribadi. Berdasarkan Pasal 1 Angka 11 Undang-Undang Nomor 28 tahun 2007 tentang Ketentuan Umum dan Tatacara Perpajakan (UU KUP), SPT adalah surat yang oleh Wajib Pajak digunakan untuk melaporkan penghitungan dan/atau pembayaran pajak, objek pajak dan/atau bukan objek pajak, dan/atau harta dan kewajiban sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan. Kemudian berdasarkan jenisnya, SPT dibagi menjadi SPT Masa dan SPT Tahunan. Lalu, bagaimana jika Wajib Pajak telah melaporkan SPT, namun pada saat input SPT terdapat data yang salah? Simak uraian berikut untuk mengetahui jawabannya!
(Baca juga: UU Cipta Kerja Ubah Sanksi Bunga Kini Tidak 2% Lagi)
Pembetulan SPT
Sebagaimana diatur dalam Pasal 8 UU KUP, Wajib Pajak dengan kemauan sendiri dapat membetulkan Surat Pemberitahuan yang telah disampaikan dengan menyampaikan pernyataan tertulis, dengan syarat Direktur Jenderal Pajak belum melakukan tindakan pemeriksaan. Namun jika pembetulan SPT menyatakan rugi atau lebih bayar, maka pembetulan SPT harus disampaikan paling lama 2 tahun sebelum daluwarsa penetapan. Misalnya, SPT Tahun 2018 yang telah dilaporkan kemudian dilakukan pembetulan SPT karena terdapat kesalahan saat input perhitungan pajaknya. Kemudian berdasarkan hasil perhitungan baru, diperoleh SPT tahun 2018 dengan status lebih bayar. Maka pembetulan tersebut dapat dilakukan 2 tahun sebelum daluwarsa, dimana daluwarsa pajak yaitu 5 tahun. Sehingga pembetulan SPT tersebut dapat dilakukan maksimal tahun 2021.
Kemudian, jika Wajib Pajak membetulkan sendiri SPT Tahunan yang mengakibatkan utang pajak menjadi lebih besar. Maka dikenakan sanksi administrasi berupa bunga atas kurang bayar tersebut, dihitung sejak saat penyampaian SPT berakhir sampai dengan tanggal pembayaran dan bagian dari bulan dihitung penuh 1 bulan. Pada UU Cipta Kerja, skema sanksi administrasi berupa bunga diubah menggunakan acuan suku bunga yang berlaku ditambah dengan persentase tertentu. Tarif bunga per bulan yang ditetapkan oleh Menteri Keuangan dihitung berdasarkan suku bunga acuan ditambah 5% dan dibagi 12 yang berlaku pada tanggal dimulainya penghitungan sanksi.
Tidak hanya itu, Wajib Pajak dapat membetulkan SPT Tahunan yang telah disampaikan, dalam hal Wajib Pajak menerima surat ketetapan pajak, Surat Keputusan Keberatan, Surat Keputusan Pembetulan, Putusan Banding, atau Putusan Peninjauan Kembali Tahun Pajak sebelumnya atau beberapa Tahun Pajak sebelumnya, yang menyatakan rugi fiskal yang berbeda dengan rugi fiskal yang telah dikompensasikan dalam Surat Pemberitahuan Tahunan yang akan dibetulkan tersebut, dalam jangka waktu 3 bulan setelah menerima surat ketetapan pajak, Surat Keputusan Keberatan, Surat Keputusan Pembetulan, Putusan Banding, atau Putusan Peninjauan Kembali, dengan syarat Direktur Jenderal Pajak belum melakukan tindakan pemeriksaan.
Bagaimana jika sudah dilakukan pemeriksaan, apakah masih boleh melakukan pembetulan SPT?
Jika sudah dilakukan pemeriksaan oleh fiskus, maka Wajib Pajak tidak dapat melakukan pembetulan SPT namun dapat melakukan pengungkapan ketidakbenaran kepada fiskus. Sebagaimana diatur dalam Pasal 8 UU KUP, walaupun telah dilakukan tindakan pemeriksaan bukti permulaan, Wajib Pajak dengan kemauan sendiri dapat mengungkapkan dengan pernyataan tertulis mengenai ketidakbenaran perbuatannya, yaitu:
- Tidak menyampaikan Surat Pemberitahuan; atau
- Menyampaikan Surat Pemberitahuan yang isinya tidak benar atau tidak lengkap, atau melampirkan keterangan yang isinya tidak benar
Sebagaimana dimaksud dalam Pasal 38 atau Pasal 39 ayat (1) huruf c dan huruf d, sepanjang dimulainya penyidikan belum diberitahukan kepada Penuntut Umum melalui penyidik pejabat Polisi Negara Republik Indonesia. Kemudian, pengungkapan ketidakbenaran perbuatan tersebut disertai pelunasan kekurangan pembayaran jumlah pajak yang sebenarnya terutang beserta sanksi administrasi berupa denda sebesar 100% dari jumlah pajak yang kurang dibayar.
Selanjutnya, walaupun Direktur Jenderal Pajak telah melakukan pemeriksaan, dengan syarat Direktur Jenderal Pajak belum menerbitkan surat ketetapan pajak, Wajib Pajak dengan kesadaran sendiri dapat mengungkapkan dalam laporan tersendiri tentang ketidakbenaran pengisian Surat Pemberitahuan yang telah disampaikan sesuai keadaan yang sebenarnya, yang dapat mengakibatkan:
- Pajak-pajak yang masih harus dibayar menjadi lebih besar atau lebih kecil;
- Rugi berdasarkan ketentuan perpajakan menjadi lebih kecil atau lebih besar;
- Jumlah harta menjadi lebih besar atau lebih kecil; atau
- Jumlah modal menjadi lebih besar atau lebih kecil, dan proses pemeriksaan tetap dilanjutkan.
Pajak yang kurang dibayar yang timbul sebagai akibat dari pengungkapan ketidakbenaran pengisian SPT wajib dilunasi oleh Wajib Pajak sebelum laporan tersendiri disampaikan beserta sanksi administrasi berupa bunga sebesar tarif bunga per bulan yang ditetapkan oleh Menteri Keuangan dari pajak yang kurang dibayar, kemudian dikenakan paling lama 24 bulan, serta bagian dari bulan dihitung penuh 1 bulan, dihitung sejak:
- Batas waktu penyampaian Surat Pemberitahuan Tahunan berakhir sampai dengan tanggal pembayaran, untuk pengungkapan ketidakbenaran pengisian Surat Pemberitahuan Tahunan; atau
- Jatuh tempo pembayaran berakhir sampai dengan tanggal pembayaran, untuk pengungkapan ketidakbenaran pengisian Surat Pemberitahuan Masa.
Kelola pajak Anda dengan fitur pada pajak.io. Kelebihan fitur pajak.io
- Mengelola pajak menjadi cepat dan mudah
- Fitur Pajak.io dapat digunakan gratis selamanya
- Mitra resmi Ditjen Pajak, terdaftar dan diawasi oleh Ditjen Pajak RI
- Multi-perusahaan, bisa kelola lebih dari satu perusahaan tanpa ganti akun
- Multi-pengguna, bisa kelola pajak perusahaan bersama-sama sehingga membuat pekerjaan lebih produktif dan efisien
- Terintegrasi, karena bisa mengurus semua kebutuhan pajak dalam satu aplikasi
- Terpercaya, sudah bekerjasama dengan institusi konsultan pajak internasional
(Baca juga: Begini Cara Daftar Akun Pajak.io)
Salah Input SPT? Lakukan Pembetulan SPT! Salah Input SPT? Lakukan Pembetulan SPT! Salah Input SPT? Lakukan Pembetulan SPT! Salah Input SPT? Lakukan Pembetulan SPT! Salah Input SPT? Lakukan Pembetulan SPT! Salah Input SPT? Lakukan Pembetulan SPT! Salah Input SPT? Lakukan Pembetulan SPT! Salah Input SPT? Lakukan Pembetulan SPT! Salah Input SPT? Lakukan Pembetulan SPT! Salah Input SPT? Lakukan Pembetulan SPT! Salah Input SPT? Lakukan Pembetulan SPT! Salah Input SPT? Lakukan Pembetulan SPT! Salah Input SPT? Lakukan Pembetulan SPT! Salah Input SPT? Lakukan Pembetulan SPT! Salah Input SPT? Lakukan Pembetulan SPT! Salah Input SPT? Lakukan Pembetulan SPT! Salah Input SPT? Lakukan Pembetulan SPT! Salah Input SPT? Lakukan Pembetulan SPT! Salah Input SPT? Lakukan Pembetulan SPT! Salah Input SPT? Lakukan Pembetulan SPT! Salah Input SPT? Lakukan Pembetulan SPT! Salah Input SPT? Lakukan Pembetulan SPT! Salah Input SPT? Lakukan Pembetulan SPT! Salah Input SPT? Lakukan Pembetulan SPT! Salah Input SPT? Lakukan Pembetulan SPT! Salah Input SPT? Lakukan Pembetulan SPT! Salah Input SPT? Lakukan Pembetulan SPT! Salah Input SPT? Lakukan Pembetulan SPT! Salah Input SPT? Lakukan Pembetulan SPT! Salah Input SPT? Lakukan Pembetulan SPT! Salah Input SPT? Lakukan Pembetulan SPT! Salah Input SPT? Lakukan Pembetulan SPT! Salah Input SPT? Lakukan Pembetulan SPT! Salah Input SPT? Lakukan Pembetulan SPT! Salah Input SPT? Lakukan Pembetulan SPT! Salah Input SPT? Lakukan Pembetulan SPT! Salah Input SPT? Lakukan Pembetulan SPT! Salah Input SPT? Lakukan Pembetulan SPT! Salah Input SPT? Lakukan Pembetulan SPT! Salah Input SPT? Lakukan Pembetulan SPT! Salah Input SPT? Lakukan Pembetulan SPT! Salah Input SPT? Lakukan Pembetulan SPT! Salah Input SPT? Lakukan Pembetulan SPT! Salah Input SPT? Lakukan Pembetulan SPT! Salah Input SPT? Lakukan Pembetulan SPT! Salah Input SPT? Lakukan Pembetulan SPT! Salah Input SPT? Lakukan Pembetulan SPT! Salah Input SPT? Lakukan Pembetulan SPT! Salah Input SPT? Lakukan Pembetulan SPT! Salah Input SPT? Lakukan Pembetulan SPT! Salah Input SPT? Lakukan Pembetulan SPT! Salah Input SPT? Lakukan Pembetulan SPT! Salah Input SPT? Lakukan Pembetulan SPT! Salah Input SPT? Lakukan Pembetulan SPT! Salah Input SPT? Lakukan Pembetulan SPT! Salah Input SPT? Lakukan Pembetulan SPT! Salah Input SPT? Lakukan Pembetulan SPT! Salah Input SPT? Lakukan Pembetulan SPT! Salah Input SPT? Lakukan Pembetulan SPT! Salah Input SPT? Lakukan Pembetulan SPT! Salah Input SPT? Lakukan Pembetulan SPT! Salah Input SPT? Lakukan Pembetulan SPT! Salah Input SPT? Lakukan Pembetulan SPT! Salah Input SPT? Lakukan Pembetulan SPT! Salah Input SPT? Lakukan Pembetulan SPT! Salah Input SPT? Lakukan Pembetulan SPT! Salah Input SPT? Lakukan Pembetulan SPT! Salah Input SPT? Lakukan Pembetulan SPT! Salah Input SPT? Lakukan Pembetulan SPT! Salah Input SPT? Lakukan Pembetulan SPT! Salah Input SPT? Lakukan Pembetulan SPT! Salah Input SPT? Lakukan Pembetulan SPT! Salah Input SPT? Lakukan Pembetulan SPT! Salah Input SPT? Lakukan Pembetulan SPT! Salah Input SPT? Lakukan Pembetulan SPT! Salah Input SPT? Lakukan Pembetulan SPT! Salah Input SPT? Lakukan Pembetulan SPT! Salah Input SPT? Lakukan Pembetulan SPT! Salah Input SPT? Lakukan Pembetulan SPT! Salah Input SPT? Lakukan Pembetulan SPT! Salah Input SPT? Lakukan Pembetulan SPT! Salah Input SPT? Lakukan Pembetulan SPT! Salah Input SPT? Lakukan Pembetulan SPT! Salah Input SPT? Lakukan Pembetulan SPT! Salah Input SPT? Lakukan Pembetulan SPT! Salah Input SPT? Lakukan Pembetulan SPT! Salah Input SPT? Lakukan Pembetulan SPT! Salah Input SPT? Lakukan Pembetulan SPT! Salah Input SPT? Lakukan Pembetulan SPT! Salah Input SPT? Lakukan Pembetulan SPT! Salah Input SPT? Lakukan Pembetulan SPT! Salah Input SPT? Lakukan Pembetulan SPT! Salah Input SPT? Lakukan Pembetulan SPT! Salah Input SPT? Lakukan Pembetulan SPT! Salah Input SPT? Lakukan Pembetulan SPT! Salah Input SPT? Lakukan Pembetulan SPT! Salah Input SPT? Lakukan Pembetulan SPT! Salah Input SPT? Lakukan Pembetulan SPT! Salah Input SPT? Lakukan Pembetulan SPT! Salah Input SPT? Lakukan Pembetulan SPT! Salah Input SPT? Lakukan Pembetulan SPT! Salah Input SPT? Lakukan Pembetulan SPT! Salah Input SPT? Lakukan Pembetulan SPT! Salah Input SPT? Lakukan Pembetulan SPT! Salah Input SPT? Lakukan Pembetulan SPT! Salah Input SPT? Lakukan Pembetulan SPT! Salah Input SPT? Lakukan Pembetulan SPT! Salah Input SPT? Lakukan Pembetulan SPT! Salah Input SPT? Lakukan Pembetulan SPT! Salah Input SPT? Lakukan Pembetulan SPT! Salah Input SPT? Lakukan Pembetulan SPT! Salah Input SPT? Lakukan Pembetulan SPT! Salah Input SPT? Lakukan Pembetulan SPT! Salah Input SPT? Lakukan Pembetulan SPT! Salah Input SPT? Lakukan Pembetulan SPT! Salah Input SPT? Lakukan Pembetulan SPT! Salah Input SPT? Lakukan Pembetulan SPT! Salah Input SPT? Lakukan Pembetulan SPT! Salah Input SPT? Lakukan Pembetulan SPT! Salah Input SPT? Lakukan Pembetulan SPT! Salah Input SPT? Lakukan Pembetulan SPT! Salah Input SPT? Lakukan Pembetulan SPT! Salah Input SPT? Lakukan Pembetulan SPT! Salah Input SPT? Lakukan Pembetulan SPT! Salah Input SPT? Lakukan Pembetulan SPT! Salah Input SPT? Lakukan Pembetulan SPT!