e-Billing merupakan fitur untuk membuat ID Billing. Pada saat akan melakukan proses pembayaran pajak, langkah yang harus dilakukan adalah membuat ID Billing pada e-Billing terlebih dahulu. Namun, jika terjadi kesalahan input pada e-Billing, apa yang harus dilakukan? Simak uraian berikut.
Lakukan Cara Berikut Jika Terjadi Kesalahan Input Pada e-Billing
Pertama, jangan panik.
Apakah setelah mendapatkan ID Billing, Anda telah melakukan pembayaran baik itu melalui teller bank, ATM, internet banking bank persepsi ataupun kantor pos. Jika belum melakukan pembayaran, Anda hanya perlu membuat ID Billing baru dengan pengisian e-Billing yang benar dan sesuai dalam hal mengisi Kode Jenis Pajak, Kode Jenis Setoran dan jumlah pajak yang akan dibayar. Contoh: Abdul merupakan staf pajak pada PT X, akan membayar Pajak Penghasilan Pasal 23 atas jasa konsultan pajak yang digunakan oleh PT X. PT X selaku pemberi penghasilan memiliki kewajiban untuk melakukan pemotongan dan pembayaran pajak. Maka jenis pajak yang dipilih pada saat pembuatan ID Billing yaitu 411124 dan kode jenis setoran yaitu 104.
Kedua, lakukan permohonan pemindahbukuan.
Anda dapat mengajukan Surat Permohonan Pemindahbukuan jika ID Billing yang salah input pada e-Billing terlanjur sudah Anda bayar melalui teller bank, ATM, internet banking bank persepsi ataupun kantor pos.
(Baca juga: Begini Cara Membuat ID Billing pada Pajak.io)
Sekilas Tentang Pemindahbukuan (Pbk)
Pemindahbukuan adalah suatu proses memindahbukukan penerimaan pajak untuk dibukukan pada penerimaan pajak yang sesuai. Sebagaimana dijelaskan dalam Pasal 16 Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 242/PMK.03/2014, Wajib Pajak dapat mengajukan permohonan pemindahbukuan kepada Direktur Jenderal Pajak jika terjadi kesalahan pembayaran atau penyetoran pajak. Kesalahan dalam pengisian data pembayaran pajak yang tertera dalam Bukti Penerimaan Negara (BPN) dapat berupa kesalahan dalam pengisian NPWP dan/atau nama Wajib Pajak, NOP dan/atau letak objek pajak, kode akun pajak dan/atau kode jenis setoran, Masa Pajak dan/atau Tahun Pajak, nomor ketetapan, dan/atau jumlah pembayaran.
(Baca juga: Mekanisme Pengembalian Kelebihan Pembayaran Pajak)
Kelebihan Membuat ID Billing pada Fitur e-Billing pada Pajak.io
- Pajak.io dapat membantu Wajib Pajak dalam mengelola pajak menjadi cepat dan mudah.
- Fitur e-Billing di Pajak.io dapat digunakan oleh Wajib Pajak secara gratis selamanya.
- Fitur e-Billing aman, karena Pajak.io merupakan mitra resmi Ditjen Pajak, telah terdaftar dan diawasi oleh Ditjen Pajak RI.
- Pajak.io menyediakan fitur e-Billing yang telah terintegrasi, karena bisa mengurus semua kebutuhan pajak dalam satu aplikasi.
Begitupun fitur lainnya pada pajak.io juga memiliki kelebihan yang sama. Tunggu apa lagi, daftar akun pajak.io sekarang juga!
(Baca juga: Apa Saja Fitur Pajak.io?)