Terdaftar dan Diawasi oleh
Terdaftar dan Diawasi oleh
RUU KUP: Wajib Pajak Badan Rugi Dikenakan Pajak 1%

RUU KUP: Wajib Pajak Badan Rugi Dikenakan Pajak 1%

Share:

Pemerintah saat ini telah menyiapkan draft Rancangan Undang Undang Ketentuan Umum dan Tatacara Perpajakan (RUU KUP) sebagai revisi kelima UU No.6 Tahun 1983. Dalam RUU KUP tersebut, pemerintah memberikan keringanan bagi perusahaan rugi dengan memberlakukan PPh Minimum bagi Wajib Pajak Badan. Dalam ketentuan tersebut menyebutkan Wajib Pajak Badan yang memperoleh PPh tidak lebih 1% dari penghasilan bruto. Maka PPh minimum terdapat dari perkalian antara 1% dengan dasar pengenaan pajaknya yaitu penghasilan bruto.

Contoh Perhitungan

Adapun yang dimaksud penghasilan bruto dalam istilah pajak yaitu penghasilan yang diperoleh melalui kegiatan hasil usaha maupun di luar usaha. Namun tidak termasuk penghasilan yang dikenakan pajak yang bersifat final sebagaimana diatur dalam Pasal 4 Ayat 2 UU PPh. Kemudian dalam draft RUU KUP terdapat contoh perhitungan pengenaan PPh minimum yaitu:

Pada tahun pajak 2022 PT AMT memperoleh penghasilan bruto sebesar Rp 500 juta dengan Penghasilan Kena Pajak sebesar Rp 20 juta.

Penghasilan Kena Pajak Rp 20.000.000

PPh terutang

20% x Rp 20.000.000 = Rp 4.000.000

Penghasilan bruto Rp 500.000.000

Pembayaran PPh Minimum:

1% x Rp 500.000.000,00 = Rp 5.000.000

Karena PPh terutang lebih kecil dari 1% atas penghasilan bruto, maka PPh terutang pada tahun pajak 2022 PT AMT yaitu menggunakan perhitungan PPh minimum yaitu sebesar Rp 5.000.000.

Adapun tata cara lebih lanjut terkait PPh minimum yang terdapat dalam draft RUU KUP, akan diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK).

Guna memudahkan Wajib Pajak pelaku UMKM menghitung pajak UMKM terutang sebesar 0,5% dari omzet bruto sebulan sebagaimana dalam ketentuan PP 23 tahun 2018, kami pajak.io menyediakan layanan Bee-Jak berupa robot konsultan pajak yang dapat membantu Wajib Pajak dalam menghitung pajak yang terutang. Pada layanan Bee-Jak juga terdapat pembuatan ID Billing secara otomatis, sehingga dalam hal ini Wajib Pajak hanya tinggal bayar pajak yang terutang. Bee-Jak membantu Wajib Pajak pelaku UMKM untuk memudahkan kewajiban perpajakannya, tidak perlu ribet! Sehingga kelola pajak hanya dengan hitungan menit melalui aplikasi whatsapp. Klik Bee-Jak sekarang atau wa +62 881-0819-20920! GRATIS!

(Baca juga: Si Pintar Chatbot Bee-Jak, Kelola Pajak UMKM Semudah Chattingan di Whatsapp)

Bingung perihal perpajakan perusahaan?
Konsultasikan kekhawatiran Anda dengan tax expert Pajak.io, isi formulir di bawah untuk terhubung dengan expert kami:
Bingung dengan kebutuhan
pajak perusahaan?

Konsultasikan kebutuhan pajak perusahaan Anda sekarang!

Aplikasi Pajak

Buat dan bayar billing langsung

Buat dan lapor bupot dan SPT

Buat dan upload faktur pajak

Lapor CSV e-Filing dengan mudah

Enterprise

Integrasi API e-Faktur & e-Bupot Unifikasi

Bantuan Profesional

Solusi murah kelola kewajiban pajak

Partnership

Manfaatkan pendapatan baru dengan mendapatkan biaya dari setiap pelanggan yang Anda referensikan

Kembangkan solusi pelanggan yang lebih baik bersama Pajak.io