Kondisi pandemi saat ini, tentu mengakibatkan banyak hal terutama dalam bidang perekonomian di kalangan masyarakat. Seperti dengan tutupnya berbagai sektor usaha yang menyebabkan timbulnya dampak tidak langsung lainnya seperti penerimaan pajak daerah yang menurun. Akan tetapi, dengan telah munculnya kebijakan new normal, telah ada beberapa yang kembali untuk beroperasi. Salah satunya adalah restoran dan kafe di Banjarmasin yang telah beroperasi kembali. Tentunya dengan kembali normal, diharapkan bisa meningkatkan penerimaan pajak restoran di Kota Banjarmasin.
Penerimaan Pajak Resto
Pemerintah Kota Banjarmasin, Provinsi Kalimantan Timur optimis untuk penerimaan pajak restoran tahun ini tetap mengalami pertumbuhan secara tahunan meskipun dalam keadaan pandemi sekarang ini. Hal ini terlihat berdasarkan informasi dari Kepala Badan Keuangan Daerah Banjarmasin, Subhan Nur Yaumil yang mengatakan bahwa saat ini berbagai restoran dan kafe mulai kembali beroperasi. Tentunya dengan bukanya berbagai restoran dan kafe ini didukung dengan protokol kesehatan yang ketat. Beliau meyakini bahwa penerimaan pajak restoran hingga akhir tahun tetap akan tumbuh sekitar 11%.
Kepala Badan Keuangan Daerah Banjarmasin mengatakan bahwa target awal penerimaan pajak restoran tahun ini mencapai Rp 51 miliar. Namun, akibat kondisi yang sedang dihadapi saat ini yaitu dengan adanya pandemi, pemerintah mengubah target penerimaan pajak restoran menjadi hanya Rp 40 miliar. Walaupun begitu, perubahan target ini masih tumbuh 11,11% dari target tahun lalu yang senilai Rp 36 miliar.
Sebelumnya, para pemilik usaha sempat menutup tempat restoran dan kafenya karena penerapan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) di Banjarmasin. Setelah PSBB berakhir, restoran dan kafe di Banjarmasin mulai dibuka secara bertahap.
Tidak hanya pajak restoran, pandemi juga mengharuskan pemerintah mengubah target pendapatan pajak secara keseluruhan. Target awalnya ditetapkan senilai Rp 367 miliar. Namun, sekarang target tersebut menjadi hanya Rp 254 miliar.
(Baca juga: Kenali Pajak Restoran, Termasuk Pajak Daerah atau PPN?)
Jangan lupa untuk kelola perpajakan Anda di pajak.io agar lebih mudah dan efisien.