Terdaftar dan Diawasi oleh
Terdaftar dan Diawasi oleh
Restitusi Pengusaha Kena Pajak Berisiko Rendah

Restitusi Pengusaha Kena Pajak Berisiko Rendah

Share:

Anda seorang PKP? Tapi apakah sudah mengetahui tentang Pengusaha Kena Pajak (PKP) berisiko rendah terkait restitusi? Sebab Anda akan dipermudah dalam pengurusan restitusi dibandingkan dengan PKP pada umumnya. Siapa yang tergolong sebagai PKP berisiko rendah dan bagaimana ketentuan restitusinya? Yuk, simak ulasan di bawah ini.

Golongan Pengusaha Kena Pajak (PKP) berisiko rendah

Definisi rinci mengenai PKP berisiko rendah ini diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) 39/PMK.03/2018 Tentang Tata Cara Pengembalian Pendahuluan Kelebihan Pembayaran Pajak Pasal 1 angka 10 yang menyatakan bahwa:

“Pengusaha Kena Pajak yang melakukan kegiatan tertentu dan telah ditetapkan sebagai Pengusaha Kena Pajak berisiko rendah yang selanjutnya disebut dengan Pengusaha Kena Pajak berisiko rendah adalah Pengusaha Kena Pajak sebagaimana dimaksud dalam pasal 9 ayat (4c) Undang-Undang PPN.”

Kegiatan tertentu yang dimaksud adalah sesuai dengan PMK 117/PMK.03/2019 Tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 39/PMK.03/2018 Tentang Tata Cara Pengembalian Pendahuluan Kelebihan Pembayaran Pajak pada Pasal 13 ayat 3, yakni: 

  • Ekspor barang kena pajak (BKP) berwujud;
  • Penyerahan BKP dan/atau penyerahan jasa kena pajak (JKP) kepada pemungut PPN;
  • Penyerahan BKP/JKP yang PPN-nya tidak dipungut;
  • Ekspor BKP tidak berwujud; dan
  • Ekspor JKP. 

Kemudian, dalam PMK 117/PMK.03/2019 pada Pasal 13 ayat (2) mengatur terdapat 9 pihak yang tergolong sebagai PKP berisiko rendah, yakni:

  • Perusahaan yang sahamnya diperdagangkan di bursa efek di Indonesia.
  • Badan Usaha Milik Negara (BUMN) dan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
  • PKP yang ditetapkan sebagai mitra utama kepabeanan sesuai dengan ketentuan dalam peraturan menteri keuangan terkait.
  • PKP yang telah ditetapkan sebagai operator ekonomi bersertifikat (authorized economic operator) sesuai dengan ketentuan dalam peraturan menteri keuangan terkait.
  • Pabrikan atau produsen selain PKP poin pertama hingga keempat yang memiliki tempat untuk melakukan kegiatan produksi.
  • PKP yang menyampaikan Surat Pemberitahuan (SPT) Masa PPN lebih bayar restitusi dengan jumlah lebih bayar paling banyak Rp 1 Miliar.
  • Pedagang besar farmasi yang memiliki sertifikat distribusi farmasi atau izin pedagang besar farmasi dam sertifikat cara distribusi obat yang baik sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
  • Distributor alat kesehatan yang memiliki sertifikat distribusi alat kesehatan atau izin penyalur alat kesehatan dan sertifikat cara distribusi alat kesehatan yang baik sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
  • Perusahaan yang dimiliki secara langsung oleh BUMN dengan kepemilikan saham lebih dari 50% yang laporan keuangannya dikonsolidasikan dengan laporan keuangan BUMN induk sesuai dengan prinsip akuntansi yang berlaku umum.

Berdasarkan definisi PKP dalam PMK 39/PMK.03/2018 di atas, ada dua dasar hukum yang mengatur berhubungan dengan PKP berisiko rendah yaitu Undang-Undang Nomor 42 Tahun 2009 tentang Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPN & PPnBM) pada Pasal 9 ayat 4c dan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2007 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP) pada Pasal 17C ayat 1. 

Bunyi Pasal 9 ayat 4c UU PPN & PPnBM adalah:

“Pengembalian kelebihan pajak masukan kepada Pengusaha Kena Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat 4b huruf a sampai dengan huruf e, yang mempunyai kriteria sebagai Pengusaha Kena Pajak berisiko rendah, dilakukan dengan pengembalian pendahuluan kelebihan pajak sesuai ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17C ayat 1 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan dan perubahannya”.

Bunyi Pasal 17C ayat 1 UU KUP adalah:

“Direktur Jenderal Pajak setelah melakukan penelitian atas permohonan pengembalian kelebihan pembayaran pajak dari Wajib Pajak dengan kriteria tertentu, menerbitkan Surat Keputusan Pengembalian Pendahuluan Kelebihan Pajak paling lama 3 (tiga) bulan sejak permohonan diterima secara lengkap untuk Pajak Penghasilan, dan paling lama 1 (satu) bulan sejak permohonan diterima secara lengkap untuk Pajak Pertambahan Nilai”.

Berdasarkan Pasal 9 ayat 4c UU PPN & PPnBM dapat diketahui bahwa PKP berisiko rendah merupakan pihak yang dapat mengajukan permohonan pengembalian kelebihan pajak masukan atau disebut juga restitusi pada setiap masa pajak dengan skema yang diatur dalam Pasal 17C ayat 1 UU KUP. Dengan skema restitusi tersebut lebih cepat ketimbang proses restitusi Wajib Pajak umum yang memakan waktu hingga 12 bulan. 

Akan tetapi perlu diingat bahwa, untuk dapat ditetapkan sebagai PKP berisiko rendah terdapat empat syarat yang harus dipenuhi. Hal ini diatur dalam PMK Nomor/117/PMK.03/2019, yakni:

  • PKP termasuk 9 pihak yang dapat ditetapkan sebagai PKP berisiko rendah;
  • PKP pabrikan atau produsen menyampaikan SPT Masa PPN selama 12 bulan terakhir dengan tepat waktu;
  • PKP tidak sedang dilakukan pemeriksaan bukti permulaan dan/atau penyidikan tindak pidana perpajakan; dan
  • PKP tidak pernah dipidana karena melakukan tindak pidana perpajakan berdasar putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap dalam jangka 5 tahun terakhir.

(Baca juga: Manfaat Wajib Pajak yang Patuh dalam Restitusi)

Untuk dapat ditetapkan sebagai PKP berisiko rendah, PKP harus mengajukan permohonan ke Kantor Pelayanan Pajak (KPP) tempat PKP dikukuhkan. Selanjutnya, Dirjen Pajak akan melakukan penelitian atas pemenuhan ketentuan dan memberikan keputusan paling lama 15 hari kerja sejak permohonan diterima lengkap.

Demikian, penjelasan mengenai restitusi PKP berisiko rendah. Untuk pengelolaan pajak, gunakan aplikasi gratis pajak.io agar lebih mudah dan cepat. Juga aman, karena merupakan mitra resmi Direktorat Jenderal Pajak.

Bingung perihal perpajakan perusahaan?
Konsultasikan kekhawatiran Anda dengan tax expert Pajak.io, isi formulir di bawah untuk terhubung dengan expert kami:
Bingung dengan kebutuhan
pajak perusahaan?

Konsultasikan kebutuhan pajak perusahaan Anda sekarang!

Aplikasi Pajak

Buat dan bayar billing langsung

Buat dan lapor bupot dan SPT

Buat dan upload faktur pajak

Lapor CSV e-Filing dengan mudah

Enterprise

Integrasi API e-Faktur & e-Bupot Unifikasi

Bantuan Profesional

Solusi murah kelola kewajiban pajak

Partnership

Manfaatkan pendapatan baru dengan mendapatkan biaya dari setiap pelanggan yang Anda referensikan

Kembangkan solusi pelanggan yang lebih baik bersama Pajak.io