Mengenal Istilah Restitusi Pajak
Restitusi Pajak adalah pengembalian pembayaran pajak yang dibayarkan oleh Wajib Pajak kepada negara. Dalam artian, restitusi pajak negara membayarkan kembali atau mengembalikan pajak yang telah dibayar Wajib Pajak. Restitusi pajak terjadi jika:Â
- Jumlah kredit pajak atau jumlah pajak yang dibayar lebih besar daripada jumlah pajak yang terutang
- Telah membayar pajak yang seharusnya tidak terutang
- Value Added Tax (VAT) Refund untuk Subjek Pajak Luar Negeri yang melakukan pembelian Barang Kena Pajak (BKP) di dalam daerah pabean yang tidak dikonsumsi di daerah pabean.
Dengan catatan Wajib Pajak tidak memiliki utang pajak lainnya. Apabila memiliki utang pajak lainnya, maka pembayaran yang telah dilakukan tadi akan dialihkan untuk pembayaran utang pajak itu terlebih dahulu. Adanya peraturan tentang restitusi pajak bertujuan untuk melindungi hak Wajib Pajak dan sebagai jaminan kepercayaan yang diberikan pemerintah kepada Wajib Pajak akan kepastian hukum.
(Baca juga: Mekanisme Pengembalian Kelebihan Pembayaran Pajak)
Akibat adanya pandemi Covid-19, pemerintah memberikan beberapa stimulus fiskal berupa insentif salah satunya restitusi PPN dipercepat. Dimana pemberian restitusi pajak tersebut naik menjadi 500% atau maksimal Rp 5 miliar. Sebelum adanya insentif restitusi pajak dipercepat, restitusi dilakukan sangat lambat karena dibutuhkan proses pemeriksaan rutin saat pengajuan.
Realisasi restitusi pajak
Realisasi pemanfaatan restitusi pajak hingga akhir September 2020 telah mencapai Rp 142,9 triliun. Di mana tahun lalu hanya mencapai Rp 123,5 triliun. Oleh karena itu telah terjadi pertumbuhan sebesar 13,7% atau sebesar Rp 19,6 triliun. Realisasi restitusi pajak tersebut dilakukan oleh Wajib Pajak atas:
- Restitusi pajak dipercepat sebesar Rp 36,4 triliun tumbuh 30,7% year on year
- Restitusi pajak upaya hukum senilai Rp 21,9 triliun, tumbuh 5,7% year on year
- Restitusi pajak normal sebesar Rp 84,6 triliun, tumbuh 9,8% year on year
Untuk mengelola perpajakan Anda, segera daftar akun pajak.io. Aplikasi pajak.io bisa digunakan multi-perusahaan yang bisa mengelola lebih dari satu perusahaan tanpa ganti akun dan multi-pengguna, bisa kelola pajak perusahaan bersama-sama sehingga membuat pekerjaan lebih produktif dan efisien.
(Baca juga: Resiko & Ketentuan Restitusi PPN: Setiap Masa Pajak VS Akhir Tahun Pajak)