Pada akhir kuartal III/2020 realisasi penerimaan pajak daerah di Sukabumi telah berhasil mencapai 103,14% melebihi dari target Rp 37,1 miliar sebagaimana disebutkan oleh Badan Pengelola Keuangan Daerah (BPKD) Kota Sukabumi, Jawa Barat.
Faktor Pengaruh Penerimaan Pajak Melampaui Target
Hal tersebut dapat terjadi karena disebabkan beberapa faktor yang paling mempengaruhi yaitu:
1. Penyesuaian kinerja pajak daerah
Adanya pandemi Covid-19 aktivitas masyarakat dibatasi demi mencegah penularan COVID-19 lebih besar. Hal tersebut menyebabkan perekonomian semakin melemah, sehingga membuat semua pemerintah daerah memangkas target penerimaan pajak daerah termasuk pemerintah daerah Kota Sukabumi. Pemangkasan target penerimaan pajak daerah dilakukan guna memberikan stimulus perekonomian.
(Baca juga: Akibat Pandemi, 400 Wajib Pajak Blitar Ajukan Keberatan dan Keringanan PBB)
2. Adanya aplikasi PANTAS (Pajak Online Kota Sukabumi)
Khusus Wajib Pajak Sukabumi dapat melakukan pembayaran pajak daerah melalui aplikasi khusus yang telah disediakan oleh pemerintah daerah melalui BPKD Kota Sukabumi. Aplikasi tersebut diluncurkan secara resmi pada tanggal 26 September 2017 di Gedung Juang 45 Kota Sukabumi. Sebagaimana dikutip dari laman pemda Sukabumi, aplikasi tersebut memiliki tujuan yakni untuk meningkatkan pelayanan dan memberikan kemudahan kepada warga masyarakat Kota Sukabumi, khususnya dalam melakukan pembayaran pajak. Selain itu, realisasi penerimaan dan pengumpulan pajak di Kota Sukabumi pun akan lebih transparan, sehingga dapat diketahui secara jelas oleh warga masyarakat.
3. Kerja sama dengan Kantor Pelayanan Pajak (KPP) dan Ditjen Perimbangan Keuangan Kemenkeu dalam hal pengawasan
Menurut pihak BPKD, hal tersebut dilakukan guna mengamankan pendapatan pajak pusat maupun pajak daerah Kota Sukabumi. Sehingga pengawasan pajak dapat dilakukan secara maksimal.
4. Kerja sama dengan pihak lainnya
Saat ini otoritas pajak daerah Kota Sukabumi telah melakukan kerja sama dengan:
- Dinas ESDM provinsi Jawa Barat guna mengamankan setoran pajak air bawah tanah
- PT PLN untuk mengamankan pajak penerangan jalan
Untuk memudahkan Anda dalam mengelola pajak perusahaan, pajak.io menjadi solusi perpajakan online terpadu bagi perusahaan Anda. Aplikasi pajak.io memiliki keunggulan multi-pengguna, bisa mengelola pajak perusahaan Anda bersama-sama sehingga menjadikan pekerjaan lebih efisien dan produktif. Selain itu juga dapat mengelola lebih dari satu perusahaan tanpa ganti akun.
(Baca juga: Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan)