Sistem pembayaran mengalami inovasi dari tahun ke tahun guna menyesuaikan dengan perkembangan zaman, tak tertinggal untuk sistem pembayaran pajak juga. Hal ini berguna agar Wajib Pajak merasakan kemudahan administrasi dalam pemenuhan kewajiban pajaknya. Salah satunya dilakukan oleh provinsi DKI Jakarta dengan menggunakan sistem yang berkaitan dengan bank daerah setempat. Simak ulasan lebih lanjut.
Quick Response Code Indonesian Standard (QRIS)
Pemerintah DKI Jakarta sedang mempersiapkan menambah layanan pembayaran pendapatan daerah nontunai melalui Quick Response Code Indonesian Standard (QRIS). Hal ini diatur dalam Instruksi Gubernur DKI Jakarta Nomor 40 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan Penerimaan Pembayaran Pendapatan Daerah Melalui QRIS yang ditandatangani Anies Baswedan pada 18 Juni 2020.
QRIS dalam pelaksanaannya akan terhubung dengan Bank DKI selaku penyedia jasa sistem pembayaran yang terhubung dengan switching QRIS. Selain itu, dalam pelaksanaannya QRIS akan dikoordinasi oleh Badan Pengelolaan Keuangan Daerah (BPKD) DKI Jakarta bersama dengan Bank DKI.
Selain menjadi koordinator, BPKD DKI Jakarta mendapatkan instruksi mengintegrasikan sistem informasi manajemen pendapatan daerah melalui QRIS sebagai standar pembayaran digital menggunakan metode QR Code kepada Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) pemungut.
Dengan adanya penggunaan QRIS ini, maka berdasarkan catatan Bank Indonesia Perwakilan Provinsi DKI Jakarta menyatakan bahwa elektronifikasi pendapatan daerah Pemerintah Provinsi DKI Jakarta sudah diterapkan atas 13 jenis pajak daerah dan 3 jenis retribusi daerah.
Dengan kebijakan-kebijakan sistem pembayaran pajak berbasis elektronik di Provinsi DKI Jakarta ini telah mencapai Indeks Capaian Elektronifikasi (ICE) DKI Jakarta mencapai 4,44 dari skala -0-5. Pencapaian ini merupakan yang tertinggi dibandingkan dengan capaian elektronifikasi dari daerah lain di Indonesia.
(Baca juga: Kenali Fitur e-Filing pada Pajak.io)
Daftar akun pajak.io Anda sekarang untuk mengelola pajak agar lebih mudah dan cepat.