Dalam melakukan kewajiban perpajakan, Wajib Pajak perusahaan harus terdaftar pada Kantor Pelayanan Pajak (KPP) sesuai dengan domisili Wajib Pajak berada. Misal, perusahaan Anda berdomisili di Sawangan, maka KPP tempat perusahaan Anda juga terdaftarnya di Sawangan.
Namun, apabila alamat perusahaan sudah tidak aktif di domisili yang didaftarkan pertama kali atau pindah alamat, maka perusahaan wajib yang mengurus perpindahan KPP juga agar sesuai dengan NPWP yang yang telah diganti dengan alamat baru.
(Baca juga: Daftar KPP Kanwil Jakarta).
Beberapa cara pindah KPP pajak perusahaan yang bisa dilakukan
- Online
- Mengisi formulir perubahan data Wajib Pajak pada halaman website Direktorat Jenderal Pajak (DJP) melakukan perubahan data alamat NPWP perusahaan.
- Isi surat permohonan pada aplikasi e-Registration tentang perpindahan domisili yang ada di website resmi DJP dan ditandatangani.
- Setelah pengisian formulir telah lengkap, kirimkan dokumen yang disyaratkan pada KPP lama.
- Pengiriman bisa dilakukan dengan softcopy dari aplikasi e-Registration atau dikirim langsung bersamaan dokumen yang telah ditandatangani.
- Apabila dalam dua minggu, dokumen yang ditentukan oleh KPP lama belum diterima sejak permintaan permohonan secara elektronik, maka pemohon dianggap belum mengajukan.
- Offline
- Mengisi formulir pindah alamat (sesuai format DJP) yang kemudian diajukan kepada KPP lama setelah ditandatangani oleh direktur perusahaan.
- Anda sebagai direktur atau perwakilan harus mengajukan permohonan untuk mendapatkan SKD (Surat Keterangan Domisili) dari Kelurahan di lokasi baru. Fotokopi SKD harus diberikan kepada KPP baru sebagai bukti bahwa perusahaan Anda telah berdomisili di lokasi yang bersangkutan.
- Siapkan NPWP lama, SKT (Surat Keterangan Terdaftar) dan PKP (Pengusaha Kena Pajak) yang asli untuk dikembalikan kepada KPP lama.
Direktur perusahaan yang bersangkutan memiliki kewajiban untuk melakukan pengurusan ini. Ketika direktur perusahaan tidak dapat mendatangi KPP, maka direktur dapat mengirimkan perwakilan disertai dengan semua fotokopi dokumen yang disebutkan sebelumnya, surat kuasa (beserta tanda tangan direktur) dan fotokopi KTP perwakilan yang ditunjuk oleh direktur perusahaan yang bersangkutan.
Apabila direktur perusahaan bukan Warga Negara Indonesia (WNI), maka yang bersangkutan harus menyiapkan fotokopi KTP/KITAS/paspor selama proses berlangsung.
4. Wajib Pajak Badan (Direktur / Perwakilan) harus memberikan seluruh dokumen dan NPWP ke kantor KPP lama dalam rangka pindah lokasi.
5. KPP baru akan menerbitkan NPWP yang lalu ditembuskan lewat KPP lama, paling lama 1 (satu) hari kerja sejak diterimanya Surat Pindah dari KPP lama.
6. Di KPP Baru, Wajib Pajak Badan mengisi formulir pendaftaran NPWP yang harus ditandatangani direktur perusahaan yang bersangkutan.
7. Apabila perusahaan Anda berpindah alamat dan alamat tersebut berada di luar wilayah KPP lama, maka setelah 1 (satu) hari kerja, dapat ke kantor KPP lama terlebih dahulu untuk mengambil Surat Pindah Keluar (diberikan oleh KPP), NPWP dengan alamat baru, SKT (Surat Keterangan Terdaftar), dan Surat PKP. Kemudian, berikan kembali seluruh dokumen tersebut ke KPP baru.
8. Di KPP Baru, pengisian formulir pendaftaran NPWP yang harus ditandatangani direktur perusahaan.
9. Apabila perusahaan Anda berpindah alamat namun tetap berada di dalam satu wilayah KPP yang sama, maka hanya cukup pergi ke KPP Lama dan dapat mengambil kembali Surat Perubahan Alamat, NPWP Baru, SKT, dan Surat PKP saja.
(Baca juga: Formulir Daftar NPWP Terbaru Mulai Berlaku 2020)
Setelah mengurus perpindahan KPP pajak perusahaan, daftarkan perusahaan Anda di pajak.io agar dapat mengelola pajak dengan mudah dan efisien.