Setiap Wajib Pajak yang tidak patuh terhadap kewajiban perpajakan akan dikenakan sanksi Administrasi berupa bunga, kenaikan dan denda. Fiskus akan menerbitkan Surat Tagihan Pajak (STP) yang merinci terkait pokok pajak dan sanksi yang harus dibayar oleh Wajib Pajak. Dalam praktik dapat ditemukan sanksi administrasi yang dikenakan kepada Wajib Pajak tidak tepat karena ketidaktelitian petugas pajak yang dapat membebani Wajib Pajak yang tidak bersalah atau tidak memahami peraturan perpajakan. Sehingga, atas STP yang telah diterbitkan tersebut, Wajib Pajak dapat mengajukan permohonan pengurangan atau penghapusan sanksi administrasi. Tidak hanya itu, Wajib Pajak juga dapat mengajukan pengurangan atau penghapusan STP yang tidak benar.
Sekilas tentang STP
STP merupakan surat untuk melakukan tagihan pajak dan/atau sanksi administrasi berupa bunga dan/atau denda. Ketentuan lebih lanjut mengenai Surat Tagihan Pajak diatur dalam Pasal 14 UU KUP. Direktur Jenderal Pajak dapat menerbitkan Surat Tagihan Pajak jika terjadi hal berikut:
- Pajak Penghasilan dalam tahun berjalan tidak atau kurang dibayar.
- Berdasarkan hasil penelitian terdapat kekurangan pembayaran pajak sebagai akibat salah tulis dan/atau salah hitung.
- Wajib Pajak dikenai sanksi administrasi berupa denda dan/atau bunga.
- Pengusaha yang telah dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak, tetapi tidak membuat faktur pajak atau membuat faktur pajak, tetapi tidak tepat waktu.
- Pengusaha yang telah dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak yang tidak mengisi faktur pajak secara lengkap, selain:
- Nama, alamat, dan Nomor Pokok Wajib Pajak pembeli Barang Kena Pajak atau penerima Jasa Kena Pajak.
- Nama, alamat, dan Nomor Pokok Wajib Pajak pembeli Barang Kena Pajak atau penerima Jasa Kena Pajak dan Nama beserta tanda tangan Faktur Pajak. dalam hal penyerahan dilakukan oleh Pengusaha Kena Pajak pedagang eceran.
- Pengusaha Kena Pajak melaporkan faktur pajak tidak sesuai dengan masa penerbitan faktur pajak.
- Pengusaha Kena Pajak yang gagal berproduksi dan telah diberikan pengembalian Pajak Masukan.
(Baca juga: Seputar Surat Tagihan Pajak yang Perlu Diketahui)
Permohonan Pengurangan atau Penghapusan Sanksi Administrasi
Dalam Pasal 36 Undang-Undang Nomor 28 tahun 2007 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (UU KUP), menyebutkan bahwa fiskus secara jabatan atau Wajib Pajak dapat mengajukan permohonan pengurangan atau penghapusan sanksi administrasi berupa bunga, denda, dan kenaikan yang terutang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan dalam hal sanksi tersebut dikenakan karena kekhilafan Wajib Pajak atau bukan karena kesalahannya. Kemudian Wajib Pajak duga dapat mengajukan permohonan atau fiskus secara jabatan mengurangkan atau membatalkan Surat Tagihan Pajak yang tidak benar. Permohonan tersebut dapat diajukan oleh Wajib Pajak maksimal sebanyak 2 kali.
Wajib Pajak mengajukan permohonan pengurangan atau penghapusan sanksi administrasi ke Kantor Pelayanan Pajak tempat Wajib Pajak terdaftar. Kemudian, fiskus dalam jangka waktu paling lama 6 bulan sejak tanggal permohonan pengurangan atau penghapusan sanksi administrasi diterima, harus memberi keputusan atas permohonan pengurangan atau penghapusan sanksi administrasi yang diajukan. Namun, jika jangka waktu telah lewat tetapi fiskus tidak memberi suatu keputusan, permohonan pengurangan atau penghapusan sanksi administrasi yang diajukan Wajib Pajak dianggap dikabulkan.
Untuk mengelola pajak perusahaan, gunakan aplikasi pajak.io, karena memiliki kelebihan multi-pengguna yang bisa kelola pajak perusahaan bersama-sama sehingga membuat pekerjaan lebih produktif dan efisien. pajak.io terdaftar dan diawasi oleh Direktorat Jenderal Pajak.
(Baca juga: Ketahui Sengketa Pajak dan Penyelesaiannya)
permohonan pengurangan atau penghapusan sanksi administrasi permohonan pengurangan atau penghapusan sanksi administrasi permohonan pengurangan atau penghapusan sanksi administrasi permohonan pengurangan atau penghapusan sanksi administrasi permohonan pengurangan atau penghapusan sanksi administrasi permohonan pengurangan atau penghapusan sanksi administrasi permohonan pengurangan atau penghapusan sanksi administrasi permohonan pengurangan atau penghapusan sanksi administrasi permohonan pengurangan atau penghapusan sanksi administrasi permohonan pengurangan atau penghapusan sanksi administrasi permohonan pengurangan atau penghapusan sanksi administrasi permohonan pengurangan atau penghapusan sanksi administrasi permohonan pengurangan atau penghapusan sanksi administrasi permohonan pengurangan atau penghapusan sanksi administrasi permohonan pengurangan atau penghapusan sanksi administrasi permohonan pengurangan atau penghapusan sanksi administrasi permohonan pengurangan atau penghapusan sanksi administrasi permohonan pengurangan atau penghapusan sanksi administrasi permohonan pengurangan atau penghapusan sanksi administrasi permohonan pengurangan atau penghapusan sanksi administrasi permohonan pengurangan atau penghapusan sanksi administrasi permohonan pengurangan atau penghapusan sanksi administrasi permohonan pengurangan atau penghapusan sanksi administrasi permohonan pengurangan atau penghapusan sanksi administrasi permohonan pengurangan atau penghapusan sanksi administrasi permohonan pengurangan atau penghapusan sanksi administrasi permohonan pengurangan atau penghapusan sanksi administrasi permohonan pengurangan atau penghapusan sanksi administrasi permohonan pengurangan atau penghapusan sanksi administrasi permohonan pengurangan atau penghapusan sanksi administrasi permohonan pengurangan atau penghapusan sanksi administrasi permohonan pengurangan atau penghapusan sanksi administrasi permohonan pengurangan atau penghapusan sanksi administrasi permohonan pengurangan atau penghapusan sanksi administrasi permohonan pengurangan atau penghapusan sanksi administrasi permohonan pengurangan atau penghapusan sanksi administrasi permohonan pengurangan atau penghapusan sanksi administrasi permohonan pengurangan atau penghapusan sanksi administrasi permohonan pengurangan atau penghapusan sanksi administrasi permohonan pengurangan atau penghapusan sanksi administrasi permohonan pengurangan atau penghapusan sanksi administrasi permohonan pengurangan atau penghapusan sanksi administrasi permohonan pengurangan atau penghapusan sanksi administrasi permohonan pengurangan atau penghapusan sanksi administrasi permohonan pengurangan atau penghapusan sanksi administrasi permohonan pengurangan atau penghapusan sanksi administrasi permohonan pengurangan atau penghapusan sanksi administrasi permohonan pengurangan atau penghapusan sanksi administrasi permohonan pengurangan atau penghapusan sanksi administrasi permohonan pengurangan atau penghapusan sanksi administrasi permohonan pengurangan atau penghapusan sanksi administrasi permohonan pengurangan atau penghapusan sanksi administrasi permohonan pengurangan atau penghapusan sanksi administrasi permohonan pengurangan atau penghapusan sanksi administrasi permohonan pengurangan atau penghapusan sanksi administrasi permohonan pengurangan atau penghapusan sanksi administrasi permohonan pengurangan atau penghapusan sanksi administrasi permohonan pengurangan atau penghapusan sanksi administrasi permohonan pengurangan atau penghapusan sanksi administrasi permohonan pengurangan atau penghapusan sanksi administrasi permohonan pengurangan atau penghapusan sanksi administrasi permohonan pengurangan atau penghapusan sanksi administrasi permohonan pengurangan atau penghapusan sanksi administrasi permohonan pengurangan atau penghapusan sanksi administrasi permohonan pengurangan atau penghapusan sanksi administrasi permohonan pengurangan atau penghapusan sanksi administrasi permohonan pengurangan atau penghapusan sanksi administrasi permohonan pengurangan atau penghapusan sanksi administrasi permohonan pengurangan atau penghapusan sanksi administrasi permohonan pengurangan atau penghapusan sanksi administrasi permohonan pengurangan atau penghapusan sanksi administrasi permohonan pengurangan atau penghapusan sanksi administrasi permohonan pengurangan atau penghapusan sanksi administrasi permohonan pengurangan atau penghapusan sanksi administrasi permohonan pengurangan atau penghapusan sanksi administrasi permohonan pengurangan atau penghapusan sanksi administrasi permohonan pengurangan atau penghapusan sanksi administrasi permohonan pengurangan atau penghapusan sanksi administrasi permohonan pengurangan atau penghapusan sanksi administrasi permohonan pengurangan atau penghapusan sanksi administrasi permohonan pengurangan atau penghapusan sanksi administrasi permohonan pengurangan atau penghapusan sanksi administrasi permohonan pengurangan atau penghapusan sanksi administrasi permohonan pengurangan atau penghapusan sanksi administrasi permohonan pengurangan atau penghapusan sanksi administrasi permohonan pengurangan atau penghapusan sanksi administrasi permohonan pengurangan atau penghapusan sanksi administrasi permohonan pengurangan atau penghapusan sanksi administrasi permohonan pengurangan atau penghapusan sanksi administrasi permohonan pengurangan atau penghapusan sanksi administrasi permohonan pengurangan atau penghapusan sanksi administrasi permohonan pengurangan atau penghapusan sanksi administrasi permohonan pengurangan atau penghapusan sanksi administrasi permohonan pengurangan atau penghapusan sanksi administrasi permohonan pengurangan atau penghapusan sanksi administrasi permohonan pengurangan atau penghapusan sanksi administrasi permohonan pengurangan atau penghapusan sanksi administrasi permohonan pengurangan atau penghapusan sanksi administrasi permohonan pengurangan atau penghapusan sanksi administrasi permohonan pengurangan atau penghapusan sanksi administrasi permohonan pengurangan atau penghapusan sanksi administrasi permohonan pengurangan atau penghapusan sanksi administrasi permohonan pengurangan atau penghapusan sanksi administrasi permohonan pengurangan atau penghapusan sanksi administrasi permohonan pengurangan atau penghapusan sanksi administrasi permohonan pengurangan atau penghapusan sanksi administrasi permohonan pengurangan atau penghapusan sanksi administrasi permohonan pengurangan atau penghapusan sanksi administrasi