Pemindahbukuan adalah suatu proses memindahbukukan penerimaan pajak untuk dibukukan pada penerimaan pajak yang sesuai. Sebagaimana dijelaskan dalam Pasal 16 Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 242/PMK.03/2014, Wajib Pajak dapat mengajukan Permohonan Pemindahbukuan kepada Direktur Jenderal Pajak jika terjadi kesalahan pembayaran atau penyetoran pajak. Dimana pada saat melakukan pembayaran pajak sering terjadi kesalahan dalam hal pengisian data pembayaran pajak yang tertera dalam Bukti Penerimaan Negara (BPN) dapat berupa kesalahan dalam pengisian NPWP dan/atau nama Wajib Pajak, NOP dan/atau letak objek pajak, kode akun pajak dan/atau kode jenis setoran, Masa Pajak dan/atau Tahun Pajak, nomor ketetapan, dan/atau jumlah pembayaran. Oleh karena itu atas kesalahan yang telah dilakukan oleh Wajib Pajak dapat diajukan Permohonan Pemindahbukuan (Pbk).
Permohonan Pemindahbukuan karena kesalahan pembayaran atau penyetoran dapat diajukan oleh Wajib Pajak penyetor. Namun, Pemindahbukuan karena kesalahan perekaman atau pengisian Bukti Pbk dapat dilakukan secara jabatan oleh Pejabat yang melaksanakan Pemindahbukuan atau dilakukan berdasarkan permohonan Wajib Pajak yang semula mengajukan Permohonan Pemindahbukuan.
Pemindahbukuan dapat dilakukan dalam Beberapa hal
- Pemindahbukuan karena adanya kesalahan dalam pengisian formulir SSP, SSPCP, baik menyangkut Wajib Pajak sendiri maupun Wajib Pajak lain.
- Pemindahbukuan karena adanya kesalahan dalam pengisian data pembayaran pajak yang dilakukan melalui sistem pembayaran pajak secara elektronik sebagaimana tertera dalam BPN.
- Pemindahbukuan karena adanya kesalahan perekaman atas SSP, SSPCP, yang dilakukan Bank Persepsi/Pos Persepsi/Bank Devisa Persepsi/Bank Persepsi Mata Uang Asing.
- Pemindahbukuan karena kesalahan perekaman atau pengisian Bukti Pbk oleh Pegawai Direktorat Jenderal Pajak.
- Pemindahbukuan dalam rangka pemecahan setoran pajak dalam SSP, SSPCP, BPN, atau Bukti Pbk menjadi beberapa jenis pajak atau setoran beberapa Wajib Pajak, dan/atau objek pajak PBB.
- Pemindahbukuan karena jumlah pembayaran pada SSP, BPN, atau Bukti Pbk lebih besar daripada pajak yang terutang dalam Surat Pemberitahuan, surat ketetapan pajak, Surat Tagihan Pajak, Surat Pemberitahuan Pajak Terhutang, Surat Ketetapan Pajak PBB atau Surat Tagihan Pajak PBB.
- Pemindahbukuan karena jumlah pembayaran pada SSPCP atau Bukti Pbk lebih besar daripada pajak yang terutang dalam pemberitahuan pabean impor, dokumen cukai, atau surat tagihan/surat penetapan.
- Pemindahbukuan karena sebab lain yang diatur oleh Direktur Jenderal Pajak.
(Baca juga: Salah Input e-Billing? Lakukan Langkah-Langkah Berikut!)
Dikecualikan dari Pbk
Pemindahbukuan atas pembayaran pajak dengan SSP, SSPCP, BPN, dan Bukti Pbk tidak dapat dilakukan dalam hal:
- Pemindahbukuan atas SSP yang kedudukannya dipersamakan dengan Faktur Pajak, yang tidak dapat dikreditkan.
- Pemindahbukuan ke pembayaran PPN atas objek pajak yang harus dibayar sendiri oleh Wajib Pajak dengan menggunakan SSP yang kedudukannya dipersamakan dengan Faktur Pajak.
- Pemindahbukuan ke pelunasan Bea Meterai yang dilakukan dengan membubuhkan tanda Bea Meterai Lunas dengan mesin teraan meterai digital.
(Baca juga:Kenali Apa Itu Surat Setoran Pajak)
Prosedur Permohonan Pbk
- Penyetor menyiapkan surat Permohonan Pemindahbukuan dan beberapa lampiran. Lampiran tersebut diantaranya:
- Asli SSP (lembar ke-1), asli SSPCP (lembar ke-1), asli Bukti Pbk (lembar ke-1), dokumen BPN, atau asli bukti pembayaran Pajak Penghasilan Dalam Mata Uang Dollar Amerika Serikat yang dimohonkan untuk dipindahbukukan.
- Asli surat pernyataan kesalahan perekaman dari pimpinan Bank Persepsi/Pos Persepsi/Bank Devisa Persepsi/Bank Persepsi Mata Uang Asing tempat pembayaran dalam hal Permohonan Pemindahbukuan diajukan karena kesalahan perekaman oleh petugas Bank Persepsi/Pos Persepsi/Bank Devisa Persepsi/Bank Persepsi Mata Uang Asing.
- Asli pemberitahuan pabean impor, asli dokumen cukai, atau asli surat tagihan/surat penetapan dalam hal Permohonan Pemindahbukuan diajukan atas SSPCP.
- Fotokopi Kartu Tanda Penduduk penyetor atau pihak penerima Pemindahbukuan, dalam hal Permohonan Pemindahbukuan yang diajukan atas SSP, SSPCP, BPN, atau Bukti Pbk yang tidak mencantumkan NPWP atau mencantumkan angka 0 pada 9 digit pertama NPWP.
- Fotokopi dokumen identitas penyetor atau dokumen identitas wakil badan dalam hal penyetor melakukan kesalahan pengisian NPWP.
- Surat pernyataan dari Wajib Pajak yang nama dan NPWP-nya tercantum dalam SSP, yang menyatakan bahwa SSP tersebut sebenarnya bukan pembayaran pajak untuk kepentingannya sendiri dan tidak keberatan dipindahbukukan dalam hal nama dan NPWP pemegang asli SSP (yang mengajukan Permohonan Pemindahbukuan) tidak sama dengan nama dan NPWP yang tercantum dalam SSP.
- Permohonan Pemindahbukuan diajukan ke Kantor Direktorat Jenderal Pajak tempat pembayaran diadministrasikan. Dapat dilakukan dengan dua cara, yaitu:
- Secara langsung ke Kantor Pelayanan Pajak tempat pembayaran diadministrasikan.
- Melalui pos atau jasa pengiriman dengan bukti pengiriman surat ke Kantor Pelayanan Pajak tempat pembayaran diadministrasikan.
- Dalam hal Permohonan Pemindahbukuan disetujui, Direktur Jenderal Pajak menerbitkan Bukti Pbk. Tanggal pembayaran pajak yang berlaku dalam Bukti Pbk mengacu pada tanggal bayar yang tertera pada BPN atau tanggal bayar berdasarkan validasi MPN pada Surat Setoran Pajak yang tertera pada SSP, SPPCP, atau BPN yang diajukan Pemindahbukuan.
- Asli SSP, SSPCP, atau Bukti Pbk yang telah dipindahbukukan harus dibubuhi cap dan ditandatangani oleh kepala kantor Direktorat Jenderal Pajak yang melakukan Pemindahbukuan.
Bayar pajak Anda sekarang dengan membuat ID Billing terlebih dahulu melalui fitur e-Billing pada pajak.io secara gratis dan mitra resmi Ditjen Pajak RI.
(Baca juga: Begini Cara Membuat ID Billing pada Pajak.io)