Sebagaimana diketahui bahwa penyetoran pajak dapat dilakukan melalui sarana yang disediakan oleh bank persepsi, pos persepsi dan lembaga persepsi lainnya. Sebagaimana diatur dalam Pasal 1 Peraturan Menteri Keuangan Nomor 202/PMK.05/2018, lembaga persepsi lainnya adalah lembaga selain Bank/Pos Persepsi yang ditunjuk untuk menyediakan layanan setoran penerimaan negara sebagai agen penerimaan (Collecting Agent) dalam sistem penerimaan negara menggunakan surat setoran elektronik.
(Baca juga: Apa itu Lembaga Persepsi Lainnya dalam Membayar Pajak?)
Mekanisme penyetoran pajak melalui lembaga persepsi lainnya dapat dilakukan secara langsung mendatangi loket/teller (over the counter) pada lembaga persepsi lainnya atau juga dapat dilakukan secara elektronik dalam bentuk layanan dengan menggunakan sistem elektronik lainnya. Perlu diketahui dalam hal pembayaran pajak, melalui apapun pembayaran pajak tersebut, Wajib Pajak tetap harus membuat ID Billing terlebih dahulu.
Sekilas Tentang e-Billing
Saat ini pajak.io menyediakan fitur e-Billing yang dapat diakses secara gratis untuk membuat ID Billing yang digunakan untuk melakukan pembayaran pajak. Fitur e-Billing ini disediakan oleh pajak.io sebagai sarana untuk membuat ID Billing sebelum melakukan pembayaran pajak melalui teller bank, ATM, internet banking bank persepsi, lembaga persepsi ataupun kantor pos. ID Billing akan keluar setelah mengisi formulir yang tersedia dalam e-Billing diantaranya yaitu identitas Wajib Pajak, jenis pajak, Jenis Setoran, Masa Pajak, Tahun Pajak, jumlah yang disetor beserta terbilangnya dan uraian. Setelah mendapatkan ID Billing, langkah selanjutnya yaitu melakukan pembayaran. Kode Billing yang telah dibayar akan mendapatkan Bukti Penerimaan Negara (BPN) yang berisi Nomor Transaksi Penerimaan Negara (NTPN). BPN dipersamakan dengan Surat Setoran Pajak (SSP).
(Baca juga: Begini Cara Membuat ID Billing pada Pajak.io)
Prosedur Bayar Pajak
Setelah membuat ID Billing pada pajak.io Wajib Pajak dapat melakukan pembayaran melalui:
1. Melalui loket/teller (over the counter) pada lembaga persepsi lainnya.
Maka lembaga persepsi lainnya wajib melakukan hal-hal sebagai berikut:
- Menginput Kode Billing yang diberikan Wajib Pajak/Wajib Bayar/Wajib Setor ke dalam sistem aplikasi pembayaran untuk memperoleh informasi detail pembayaran
- Melakukan konfirmasi kebenaran data setoran kepada Wajib Pajak/Wajib Bayar/Wajib Setor
- Mencetak dan memberikan BPN yang ditera NTL dan NTPN kepada Wajib Pajak/Wajib Bayar/Wajib Setor
2. Melalui sistem elektronik lainnya.
Maka lembaga persepsi lainnya wajib melakukan hal-hal sebagai berikut:
- Menampilkan detail transaksi pembayaran berdasarkan Kode Billing pada sistem elektronik
- Meminta konfirmasi kebenaran data setoran kepada Wajib Pajak/Wajib Bayar/Wajib Setor
- Mencetak/memberikan BPN yang ditera NTL dan NTPN dalam bentuk struk dan/atau dokumen elektronik
- Menyediakan layanan pencetakan ulang BPN kepada Wajib Pajak/Wajib Bayar/Wajib Setor.
3. Ketentuan terkait pembayaran melalui lembaga persepsi lainnya yang perlu diperhatikan.
Terdapat beberapa hal yang perlu diperhatikan, di antaranya:
- Dalam hal BPN yang diterbitkan oleh lembaga persepsi lainnya belum ditera NTPN, lembaga persepsi lainnya memberikan/memberitahukan NTPN atas transaksi Penerimaan Negara berkenaan kepada Wajib Pajak/Wajib Bayar/Wajib Setor, paling lambat 1 hari kerja berikutnya setelah memperoleh NTPN dari sistem settlement.
- Dalam hal terdapat kesalahan yang menyebabkan terjadinya pembayaran ganda, kelebihan pembayaran yang terjadi dapat dikembalikan kepada Wajib Pajak/Wajib Bayar/Wajib Setor.
(Baca juga: Kenali Apa itu Pos Persepsi)
Bayar pajak Anda dengan membuat ID Billing terlebih dahulu dengan menggunakan fitur e-Billing pajak.io, gratis!