Pajak Penghasilan (PPh) final merupakan pajak yang dikenakan langsung saat wajib pajak (WP) menerima penghasilan. Pajak final biasanya langsung disetorkan oleh WP. Dikarenakan sifat pemungutannya yang seketika, PPh final tidak lagi diperhitungkan dalam pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) tahunan meskipun nantinya tetap harus dilaporkan.
Tarif PPh Final
Adapun besaran tarif PPh final yang dikenakan selama ini atas penghasilan dari kegiatan sewa tanah atau bangunan adalah sebesar 10% dari jumlah bruto nilai sewa tanah atau bangunan.
Jumlah bruto yang dimaksud adalah semua jumlah yang dibayarkan atau yang diakui sebagai utang oleh penyewa dengan nama dan dalam bentuk apapun, berkaitan dengan tanah/bangunan yang disewa, termasuk biaya perawatan, pemeliharaan, layanan dan biaya fasilitas lainnya.
Kemudian, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) membuka ruang perubahan pengenaan Pajak Penghasilan (PPh) atas kegiatan sewa tanah/bangunan dari skema final menjadi sesuai ketentuan umum.
Direktur Peraturan Perpajakan II DJP Yunirwansyah mengatakan bahwa perubahan ini masuk dalam bagian kegiatan evaluasi atas penerapan PPh final sewa tanah/bangunan, sejalan dengan usulan yang telah disampaikan oleh asosiasi.
Terdapat kemungkinan tarif PPh yang dikenakan atas sewa tanah atau bangunan akan dibedakan antara Wajib Pajak Orang Pribadi dan Wajib Pajak Badan.
Meski demikian, semua ini masih dalam pembahasan dan belum ada kebijakan final.
(Baca juga: Apa Itu PPh Final?)
Kelola perpajakan perusahaan Anda dengan pajak.io agar lebih mudah dan efisien.