Wajib Pajak Badan memiliki kewajiban dalam Pajak Penghasilan (PPh). Adapun tarif PPh Badan adalah 25%. Saat ini, PPh badan mendapatkan diskon, termasuk PPh badan emiten mendapatkan diskon sebesar 3%. Simak kelanjutannya melalui ulasan dibawah ini.
PPh Badan Emiten
Definisi emiten menurut Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1995 tentang Pasar Modal, mengatur bahwa emiten adalah pihak yang melakukan penawaran umum, yaitu penawaran efek yang dilakukan oleh emiten untuk melakukan penjualan efek kepada masyarakat dengan dasar tata cara yang diatur di dalam peraturan Undang-Undang yang berlaku. Efek yang ditawarkan dapat merupakan surat pengakuan hutang, surat berharga komersial, saham, obligasi, tanda bukti utang dan lain-lain
Wajib Pajak Badan dalam negeri dengan bentuk perseroan terbuka (emiten) diberikan potongan tarif PPh. Potongan tarif ini merupakan insentif yang tertuang dalam Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 2020 tentang Penurunan Tarif Pajak Penghasilan bagi Wajib Pajak Badan Dalam Negeri yang Berbentuk Perseroan Terbuka. Adapun Peraturan Pemerintah ini merupakan turunan dari Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2020.
Dalam penerapan peraturan ini, terdapat beberapa penyesuaian tarif. Adapun penyesuaian tarif atas PPh Wajib Pajak Badan dalam negeri:
- Awalnya sebesar 25%, tapi dengan penerapan peraturan ini, PPh badannya turun menjadi 22% dan mulai berlaku pada tahun pajak 2020 dan 2021.
- Kemudian, tarif tersebut akan kembali mengalami penurunan menjadi 20% dan akan mulai berlaku pada tahun pajak 2022.
Tarif yang lebih rendah atau diskon tarif sebesar 3% dari tarif PPh Badan berlaku bagi Wajib Pajak dalam negeri yang memiliki bentuk perseroan terbuka (emiten) dengan jumlah keseluruhan saham yang disetor ke perdagangan di Bursa Efek Indonesia paling sedikit setidaknya sampai sebesar 40% dan memenuhi persyaratan tertentu.
(Baca juga: Tips Menghitung PPh Badan Tahunan)
Kelola semua kebutuhan perpajakan perusahaan Anda dengan pajak.io yang merupakan mitra resmi Ditjen Pajak RI.