Pengenaan pajak berupa PPh dan PPN berlaku bagi Google Indonesia yang telah terdaftar sebagai Wajib Pajak Indonesia dan telah mengikuti hukum Indonesia. Google Indonesia pun telah mengklaim telah patuh bayar pajak sejak didirikan di Indonesia. Namun berbeda halnya dengan Google Asia Pasifik yang berkedudukan di Singapura, yang sangat rumit untuk pengenaan pajaknya.
Sebenarnya, Google Asia Pasifik telah ada BUT di Indonesia, namun Google Indonesia hanya sebatas kegiatan pemasaran. Sedangkan kegiatan bisnis inti masih dilakukan oleh Google Asia Pasifik, misalnya kontrak iklan dan perjanjian kerja sama pengguna asal Indonesia. Hal yang menjadi permasalahan yaitu bagaimana cara memajaki kegiatan bisnis inti dengan sesuai ketentuan perpajakan Indonesia yang berlaku.
Seluruh negara saat ini kebingungan dan kesulitan menarik pajak untuk perusahaan digital, seperti Google, Facebook, Amazon, dan, Netflix. Sebagaimana dikutip dari laman DJP, awal Juni 2019 Menteri Keuangan dan Gubernur Bank Sentral anggota G20 mengadakan pertemuan rutin di Fukuoka, Jepang. Salah satu isu utama pada pertemuan tersebut adalah terkait masalah perpajakan internasional. Isu terkini anggota G20 telah sepakat melakukan redefinisi BUT/permanent establishment yang sebelumnya sudah tidak relevan lagi. Kewajiban membayar pajak multinasional tidak lagi diterapkan berdasarkan ada atau tidaknya BUT tetapi berdasarkan seberapa banyak mereka mendapatkan economic value di suatu negara.
(Baca juga: PPN Belanja Online: Bagaimana Penerapannya?)
Pengenaan PPN Atas Ekonomi Digital
Untuk sementara menunggu kesepakatan bersama dari berbagai negara, hingga saat ini pemerintah Indonesia baru mengatur pajak ekonomi digital berupa Pajak Pertambahan Nilai (PPN) saja. Sebagaimana diketahui bahwa pajak penghasilan dapat menimbulkan pajak berganda, sehingga perlu adanya kesepakatan terkait pajak penghasilan atas transaksi digital dengan negara negara lain. Sedangkan PPN menganut prinsip Destination Principle, dimana pajak dikenakan atas konsumsi Barang Kena Pajak (BKP) maupun BKPTB dan/atau pemanfaatan Jasa Kena Pajak yang dimanfaatkan di dalam negeri atau di Indonesia sehingga tidak akan terjadi pengenaan pajak berganda.
Pengenaan PPN atas ekonomi digital diatur dalam:
1. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 48/PMK.03/2020
Peraturan menteri Keuangan (PMK) Nomor 48/PMK.03/2020 tentang tata cara penunjukan pemungut, pemungutan dan penyetoran, serta pelaporan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) atas pemanfaatan Barang Kena Pajak Tidak Berwujud (BKPTB) dan/atau Jasa Kena Pajak (JKP) dari Luar Daerah Pabean di Dalam Daerah Pabean melalui perdagangan sistem elektronik. PMK tersebut merupakan peraturan pelaksana dari Peraturan Pemerintan Nomor 1 Tahun 2020 Tentang Kebijakan Keuangan Negara dan Stabilitas Sistem Keuangan untuk Penanganan Pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) dan/atau Dalam Rangka Menghadapi Ancaman yang Membahayakan Perekonomian Nasional dan/atau Stabilitas Sistem Keuangan. Oleh karena itu, dengan berlakunya peraturan terkait pajak digital, pemungutan pajak kepada pengguna produk digital juga mulai berlaku tanggal 1 Juli 2020.
2. Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor 12/PJ/2020
Peraturan Direktur Jenderal Pajak (PER DJP) Nomor 12/PJ/2020 tentang batasan kriteria tertentu pemungut, serta penunjukan pemungut, pemungutan dan penyetoran, serta pelaporan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) atas pemanfaatan Barang Kena Pajak Tidak Berwujud (BKPTB) dan/atau Jasa Kena Pajak (JKP) dari Luar Daerah Pabean di Dalam Daerah Pabean melalui perdagangan sistem elektronik. Direktur Jenderal Pajak menunjuk Pelaku Usaha PMSE sebagai Pemungut PPN PMSE terhadap Pelaku Usaha PMSE yang telah memenuhi batasan kriteria tertentu dengan menerbitkan Keputusan Direktur Jenderal Pajak. Batasan kriteria tertentu, meliputi:
- Nilai transaksi dengan Pembeli di Indonesia melebihi Rp 600.000.000 dalam 1 tahun atau Rp 50.000.000 dalam 1 bulan; dan/atau
- Jumlah traffic atau pengakses di Indonesia melebihi 12.000 dalam 1 tahun atau 1.000 dalam 1 bulan.
Untuk saat ini Google, Netflix, Spotify, Zoom, Amazon dan lain-lain sudah disahkan untuk memungut PPN kepada para konsumennya di Indonesia.
Kelola semua kebutuhan pajak Anda dengan aplikasi gratis pajak.io agar menjadi lebih mudah dan cepat. Selain itu juga dapat digunakan untuk mengurus pajak lebih dari satu perusahaan tanpa ganti akun dengan fitur multi-perusahaan dan multi-pengguna untuk mengelola pajak bersama agar lebih produktif dan efisien.
(Baca juga: Ketentuan Pajak e-Commerce yang Berlaku di Indonesia)