Terdaftar dan Diawasi oleh
Terdaftar dan Diawasi oleh
PKP Wajib Tahu, Syarat Formal Faktur Pajak

PKP Wajib Tahu, Syarat Formal Faktur Pajak

Share:

Faktur pajak merupakan salah satu dokumen yang sangat penting, karena akan menjadi bukti pemungutan pajak. Agar faktur pajak dapat berfungsi sebagai bagian dari mekanisme pengkreditan pajak masukan dengan pajak keluaran. (Baca juga: Faktur Pajak: Pengertian dan Jenisnya). Syarat formal faktur pajak dan syarat material faktur pajak harus terpenuhi agar faktur pajak dapat diakui. Faktur pajak harus memenuhi dua persyaratan yaitu persyaratan formal dan persyaratan material. Lantas, apa saja unsur dari masing-masing syarat tersebut? Yuk, simak ulasan di bawah ini. 

Persyaratan Untuk Memenuhi Faktur Pajak

Diatur dalam Pasal 13 ayat 9 Undang-Undang Nomor 42 Tahun 2009 tentang Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah bahwa faktur pajak harus memenuhi syarat formal dan material. Berdasarkan penjelasan pasal 13 ayat 9 tersebut, faktur pajak dikatakan telah memenuhi persyaratan formal apabila diisi secara jelas, lengkap dan benar sesuai dengan persyaratan bahwa faktur pajak paling sedikit memuat keterangan berikut ini:

  1. Nama, alamat, Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) pihak yang menyerahkan Barang Kena Pajak (BKP) atau Jasa Kena Pajak (JKP).
  2. Nama, alamat, dan NPWP pihak pembeli BKP atau penerima JKP.
  3. Jenis jasa atau barang, jumlah penggantian atau harga jual serta potongan harga.
  4. Pajak Pertambahan Nilai yang dipungut.
  5. Pajak Penjualan atas Barang Mewah yang dipungut.
  6. Tanggal Pembuatan faktur pajak, nomor seri dan kode. (Baca juga: Apa Arti di Balik Nomor Seri Faktur Pajak?)
  7. Nama dan tanda tangan pihak yang berhak menandatangani faktur pajak.

Kemudian, dalam penjelasan Pasal 13 ayat 9 dijelaskan pula bahwa persyaratan material dari faktur pajak telah terpenuhi apabila keterangan yang tercantum dalam faktur pajak jelas dan sesuai dengan kejadian transaksi yang sebenarnya dari BKP atau JKP yang diperjualbelikan. Begitu pula, dokumen tertentu yang kedudukannya dipersamakan dengan faktur pajak. Dokumen tersebut harus memenuhi persyaratan material ini. 

Dengan demikian, walaupun faktur pajak atau dokumen tertentu yang kedudukannya dipersamakan dengan faktur pajak sudah memenuhi syarat formal dan sudah dibayar Pajak Pertambahan Nilainya, apabila keterangan yang tercantum dalam faktur pajak atau dokumen tertentu yang dipersamakan sebagai faktur pajak itu tidak sesuai dengan kenyataan yang sebenarnya, maka tidak akan dianggap sebagai faktur pajak. 

16 Jenis Dokumen Yang Dapat Dipersamakan Dengan Faktur Pajak

Dokumen tertentu yang kedudukannya dipersamakan dengan faktur pajak ini diatur dalam Peraturan Dirjen Pajak No.PER-13/PJ/2019. Dalam peraturan ini disebutkan ada 16 jenis dokumen yang dapat dipersamakan dengan faktur pajak, yaitu:

  1. Surat Perintah Penyerahan Barang (SPPB) yang dibuat/ dikeluarkan oleh BULOG/ DOLOG untuk penyaluran tepung terigu;
  2. bukti tagihan atas penyerahan jasa telekomunikasi oleh perusahaan telekomunikasi;
  3. tiket, tagihan Surat Muatan Udara (airway bill), atau delivery bill, yang dibuat/ dikeluarkan untuk penyerahan jasa angkutan udara dalam negeri;
  4. nota penjualan jasa yang dibuat/ dikeluarkan untuk penyerahan jasa kepelabuhanan;
  5. bukti tagihan atas penyerahan listrik oleh perusahaan listrik;
  6. bukti tagihan atas penyerahan BKP dan/atau JKP oleh perusahaan air minum;
  7. bukti tagihan (trading confirmation) atas penyerahan JKP oleh perantara efek;
  8. bukti tagihan atas penyerahan JKP oleh perbankan;
  9. dokumen yang digunakan untuk pemesanan pita cukai hasil tembakau (dokumen CK-1);
  10. Pemberitahuan Ekspor Barang yang dilampiri Nota Pelayanan Ekspor, invoice dan bill of lading atau airway bill yang merupakan satu kesatuan yang tidak terpisahkan dengan Pemberitahuan Ekspor Barang tersebut, untuk ekspor BKP;
  11. Pemberitahuan Ekspor JKP/ BKP Tidak Berwujud dan dilampiri dengan invoice yang merupakan satu kesatuan yang tidak terpisahkan dengan Pemberitahuan Ekspor JKP/BKP Tidak Berwujud, untuk ekspor JKP/ BKP Tidak Berwujud;
  12. Pemberitahuan Impor Barang (PIB) yang mencantumkan identitas pemilik barang berupa nama, alamat, dan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), yang dilampiri dengan SSP, Surat Setoran Pabean, Cukai dan Pajak (SSPCP), dan/atau bukti pungutan pajak oleh Direktorat Jenderal Bea dan Cukai yang mencantumkan identitas pemilik barang berupa nama, alamat, dan NPWP, yang merupakan satu kesatuan yang tidak terpisahkan dengan FIB tersebut, untuk impor BKP;
  13. PIB yang mencantumkan identitas pemilik barang berupa nama, alamat, dan NPWP, yang dilampiri dengan SSP dan surat penetapan tarif dan/atau nilai pabean, surat penetapan pabean, atau surat penetapan kembali tarif dan/atau nilai pabean yang mencantumkan identitas pemilik barang berupa nama, alamat, dan NPWP, yang merupakan satu kesatuan yang tidak terpisahkan dan FIB tersebut, untuk impor BKP dalam hal terdapat penetapan kekurangan nilai Pajak Pertambahan Nilai Impor oleh Direktorat Jenderal Bea dan Cukai;
  14. Surat Setoran Pajak (SSP) untuk pembayaran Pajak Pertambahan Nilai atas pemanfaatan BKP Tidak Berwujud atau JKP dan luar Daerah Pabean di dalam Daerah Pabean, dengan melampirkan tagihan dan rincian berupa jenis dan nilai BKP Tidak Berwujud atau JKP serta nama dan alamat penyedia BKP Tidak Berwujud atau JKP;
  15. SSP untuk pembayaran PPN atas penyerahan BKP melalui juru lelang disertai dengan kutipan Risalah Lelang, yang merupakan satu kesatuan yang tidak terpisahkan dengan SSP tersebut; dan
  16. SSP untuk pembayaran Pajak Pertambahan Nilai atas pengeluaran dan/atau penyerahan BKP dan/atau JKP dan Kawasan Bebas ke Tempat Lain Dalam Daerah Pabean yang dilampiri dengan:
  • Pemberitahuan Pabean untuk pengeluaran BKP; atau
  • Invoice atau kontrak, untuk penyerahan JKP dan/atau BKP Tidak Berwujud.

Syarat formal dan material wajib dipenuhi oleh Pengusaha Kena Pajak (PKP) yang menjual BKP/ JKP. Dikarenakan, apabila tidak terpenuhi maka faktur pajak yang diterbitkan dianggap cacat. Hal ini mengaibatkan tidak dapat dijadikan pajak masukan oleh PKP yang menjadi pihak pembeli. Bagi penjual atau PKP yang menerbitkan faktur pajak tidak sesuai kriteria akan dikenakan sanksi administrasi berupa denda sebesar 2% dari Dasar Pengenaan Pajaknya. Hal ini diatur dalam Pasal 14 ayat 4 Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2007 Tentang Ketentuan Umum Perpajakan. (Baca juga: Ketahui Karakteristik PPN sebagai PKP)

Di luar batasan pemenuhan persyaratan formal dan material dari Faktur pajak, dalam rangka pengkreditan Faktur Pajak Pajak Masukan terdapat hal yang perlu diperhatikan yang sudah diatur secara pasti dalam Pasal 9 ayat 8 Undang-Undang Nomor 42 Tahun 2008 tentang Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah yaitu mengenai Pajak Masukan yang tidak dapat dikreditkan.

(Baca juga: Memahami Pengertian Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dan Mengenal Seluk-Beluk PPnBM)

Untuk mengelola pajak menjadi cepat dan mudah, segera daftarkan akun pajak.io Anda, gratis selamanya.

Bingung perihal perpajakan perusahaan?
Konsultasikan kekhawatiran Anda dengan tax expert Pajak.io, isi formulir di bawah untuk terhubung dengan expert kami:
Bingung dengan kebutuhan
pajak perusahaan?

Konsultasikan kebutuhan pajak perusahaan Anda sekarang!

Aplikasi Pajak

Buat dan bayar billing langsung

Buat dan lapor bupot dan SPT

Buat dan upload faktur pajak

Lapor CSV e-Filing dengan mudah

Enterprise

Integrasi API e-Faktur & e-Bupot Unifikasi

Bantuan Profesional

Solusi murah kelola kewajiban pajak

Partnership

Manfaatkan pendapatan baru dengan mendapatkan biaya dari setiap pelanggan yang Anda referensikan

Kembangkan solusi pelanggan yang lebih baik bersama Pajak.io