e-Faktur 3.0 merupakan aplikasi pembuatan Surat Pemberitahuan (SPT) Masa Pajak Pertambahan Nilai (PPN). Lapor SPT Masa PPN merupakan kewajiban Pengusaha Kena Pajak (PKP) setiap akhir bulan atau Masa pajak. Namun sebelum SPT Masa PPN dilaporkan, SPT Masa PPN perlu dibuat terlebih dahulu melalui aplikasi e-Faktur. Saat ini pemerintah meluncurkan pembaruan terhadap aplikasi pembuatan SPT Masa PPN yaitu e-Faktur 3.0. Dimana aplikasi e-Faktur 3.0 ini akan diimplementasikan pada tanggal 1 Oktober 2020 kepada seluruh Wajib Pajak yang menjadi PKP. Oleh karena itu, setiap PKP wajib update patch e-Faktur 3.0.
(Baca juga: PKP, Jangan Lupa Update Patch e-Faktur 3.0!)
Cara Update e-Faktur 3.0
- Lakukan backup database e-Faktur 2.2 (folder db yang sedang digunakan), guna mencegah terjadinya kesalahan (corrupt database).
- Buka lama efaktur.pajak.go.id, kemudian terdapat pengumuman nomor satu “Aplikasi e-Faktur terbaru dapat diunduh di sini” kemudian klik. Pilih aplikasi yang sesuai dengan sistem operasi pada perangkat yang digunakan kemudian download.
- Selanjutnya, extract file aplikasi e-Faktur 3.0 yang terdiri dari:
- ETaxInvoice
- ETaxInvoiceMain
- ETaxInvoiceUp
Kemudian salin ketiga file tersebut dan tempel pada folder e-Faktur 2.2. Kemudian klik ” replace the files“.
- Klik file ETaxInvoice, kemudian pilih database. Selanjutnya klik local database, klik connect.
- Login aplikasi e-Faktur, jika update berhasil maka akan muncul prepopulated data.
Sebagai PKP, Anda dapat mengelola semua kebutuhan pajak perusahaan Anda melalui aplikasi pajak.io. Kelebihan fitur pajak.io yaitu:
- Mengelola pajak menjadi cepat dan mudah
- Fitur pajak.io dapat digunakan gratis selamanya
- Mitra resmi Ditjen Pajak, terdaftar dan diawasi oleh Ditjen Pajak RI
- Multi-perusahaan, bisa kelola lebih dari satu perusahaan tanpa ganti akun
- Multi-pengguna, bisa kelola pajak perusahaan bersama-sama sehingga membuat pekerjaan lebih produktif dan efisien
- Terintegrasi, karena bisa mengurus semua kebutuhan pajak dalam satu aplikasi
- Terpercaya, sudah bekerjasama dengan institusi konsultan pajak internasional
(Baca juga: Apa Saja Fitur Pajak.io?)