Aplikasi e-Bupot 23/26 atau disebut juga sebagai Aplikasi Bukti Pemotongan PPh Pasal 23 dan/atau Pasal 26 Elektronik, wajib digunakan oleh Pengusaha Kena Pajak (PKP) mulai Agustus 2020. Definisi aplikasi e-Bupot 23/26 sebagaimana diatur dalam Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-04/PJ/2014, adalah perangkat lunak yang disediakan di laman milik Direktorat Jenderal Pajak atau saluran tertentu yang ditetapkan oleh Direktur Jenderal Pajak yang dapat digunakan untuk membuat Bukti Pemotongan, membuat dan melaporkan Surat Pemberitahuan (SPT) Masa PPh Pasal 23 dan/atau Pasal 26 dalam bentuk dokumen elektronik. Sedangkan, Bukti Pemotongan PPh Pasal 23 dan/atau Bukti Pemotongan PPh Pasal 26 yang selanjutnya disebut Bukti Pemotongan adalah formulir atau dokumen lain yang dipersamakan dan digunakan oleh Pemotong Pajak sebagai bukti pemotongan PPh Pasal 23 dan/atau Pasal 26 dan pertanggungjawaban atas pemotongan PPh Pasal 23 dan/atau Pasal 26 yang dalam hal ini dilakukan oleh Pengusaha Kena Pajak.
(Baca juga: Ingin Insentif PPh 22 Impor Dibebaskan? Ini Caranya!)
Ketentuan e-Bupot yang perlu diketahui sebelum membuat bukti potong
1. Bukti Pemotongan tetap dibuat dalam hal:
- Jumlah PPh Pasal 23 yang dipotong nihil karena adanya Surat Keterangan Bebas.
- Jumlah PPh Pasal 26 yang dipotong nihil karena adanya Surat Keterangan Domisili.
- PPh Pasal 23 dan/atau Pasal 26 yang terutang ditanggung oleh Pemerintah (DTP) sebagaimana diatur dalam peraturan perpajakan yang berlaku.
- Pemotong Pajak dapat membuat 1 Bukti Pemotongan untuk menggabungkan dua atau lebih transaksi sepanjang memenuhi ketentuan yaitu identitas Wajib Pajak yang dipotong, kode objek pajak dan masa pajak yang sama dalam transaksi tersebut.
Cara pembuatan bukti potong pada e-Bupot
- Isi identitas penandatangan bukti potong yang berisi (Nomor Pokok Wajib Pajak) NPWP, nama, bertindak sebagai pengurus atau kuasa Wajib Pajak dan ceklis status aktif.
- Jika Anda akan membuat bukti potong PPh 23 melalui e-Bupot, klik menu input BP 23. Namun, jika Anda akan membuat bukti potong PPh 26 melalui e-Bupot, klik menu input BP 26.
- Mengisi Tahun Pajak, Masa Pajak dan identitas Wajib Pajak yang dipotong. Identitas pada pembuatan bukti potong PPh tersebut berupa: NPWP atau (Nomor Induk Kependudukan) NIK, nama, dan alamat lengkap.
- Mengisi data dokumen yang menjadi dasar pemotongan PPh 23 dan data pajak penghasilan yang dipotong. Sedangkan ketika Anda akan membuat bukti potong PPh 26, tambahkan dokumen dan mengisi identitas dokumen diantaranya yaitu: nama dokumen, nomor dokumen dan tanggal. Setelah mengisi identitas dokumen pemotongan PPh 26 pada e-Bupot, isi penandaan pada perlakuan pajaknya. Jika transaksi yang dilakukan bersama negara yang mempunyai Perjanjian Penghindaran Pajak Berganda (P3B), Anda wajib melampirkan dokumen terkait melalui menu unggah dokumen pendukung. Selanjutnya isi penghasilan pajak yang dipotong. Dalam hal ini Anda dapat klik “hitung” untuk memastikan penghitungan pajak secara otomatis.
- Mengisi identitas pemotong pajak lagi, kemudian beri tanda pernyataan yang telah disediakan sebelum melakukan penyimpanan. Nomor bukti potong telah tersedia, selamat mencoba!
Untuk mengelola perpajakan Anda, segera gunakan aplikasi pajak.io gratis dan mudah.
(Baca juga: Gunakan Aplikasi Scan Barcode untuk Input Faktur Pajak)