Terdaftar dan Diawasi oleh
Terdaftar dan Diawasi oleh
Pedoman Perhitungan Pengkreditan Pajak Masukan bagi PKP Penjual Kendaraan Bermotor Bekas

Pedoman Perhitungan Pengkreditan Pajak Masukan bagi PKP Penjual Kendaraan Bermotor Bekas

Share:

Terdapat dua cara dalam menghitung Pajak Pertambahan Nilai yang terutang, yaitu pedoman perhitungan pengkreditan pajak masukan dan pengkreditan pajak masukan dengan pajak pengeluaran. Pedoman perhitungan pengkreditan pajak masukan diperuntukan bagi Pengusaha Kena Pajak (PKP) yang melakukan kegiatan usaha tertentu atau memiliki jumlah peredaran bruto tertentu. Dalam hal ini, PKP penjual kendaraan bermotor bekas termasuk ke dalam salah satu jenis PKP yang melakukan kegiatan usaha tertentu yang diperbolehkan menggunakan pedoman perhitungan pengkreditan pajak masukan.

Mengenal Pedoman Perhitungan Pengkreditan Pajak Masukan

Beberapa PKP tertentu dimana dalam perhitungan pajaknya menggunakan pedoman perhitungan pengkreditan pajak masukan. Dalam hal ini, PKP tersebut memperoleh pajak masukan bukan dari hasil pembelian namun pajak masukan tersebut diperoleh dari perhitungan dengan rumus tersendiri dengan dasar pengenaannya diperoleh dari pajak keluaran. PKP tersebut diantaranya:

Pertaman, pedoman perhitungan pengkreditan pajak masukan bagi PKP yang memiliki peredaran usaha tidak melebihi jumlah Rp 1.800.000.000. Dalam hal PKP tersebut memenuhi syarat yaitu:

  • Mempunyai peredaran usaha dalam 2 tahun buku sebelumnya tidak melebihi Rp 1.800.000.000 untuk setiap 1 tahun buku; atau
  • Wajib Pajak yang baru dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak.

Besarnya Pajak Masukan yang dapat dikreditkan yang dihitung menggunakan pedoman penghitungan pengkreditan Pajak Masukan, yaitu sebesar:

  • 60% dari Pajak Keluaran untuk penyerahan Jasa Kena Pajak; atau
  • 70% dari Pajak Keluaran untuk penyerahan Barang Kena Pajak.

Kedua, pedoman perhitungan pengkreditan pajak masukan bagi PKP yang melakukan kegiatan usaha tertentu yaitu:

  • Melakukan penyerahan kendaraan bermotor bekas
  • Melakukan penyerahan emas perhiasan secara eceran

Besarnya Pajak Masukan yang dapat dikreditkan yang dihitung menggunakan pedoman penghitungan pengkreditan Pajak Masukan yaitu sebesar :

  • 90% dari Pajak Keluaran, dalam hal Pengusaha Kena Pajak melakukan penyerahan kendaraan bermotor bekas secara eceran
  • 80% dari Pajak Keluaran, dalam hal Pengusaha Kena Pajak melakukan penyerahan emas perhiasan secara eceran

(Baca juga: Mengenal SPT Masa PPN 1111 DM)

Cara menghitung PPN atas penyerahan kendaraan bermotor bekas

PKP yang melakukan penyerahan kendaraan bermotor bekas, maka perhitungan PPN nya yaitu sama dengan 1% dari Dasar Pengenaan Pajak berupa peredaran usaha. 

Kemudian, besarnya Pajak Masukan yang dapat dikreditkan yang dihitung menggunakan pedoman penghitungan pengkreditan Pajak Masukan, yaitu sebesar 90% dari Pajak Keluaran, dalam hal PKP melakukan penyerahan kendaraan bermotor bekas secara eceran.

Contoh:

PKP Y pada bulan September 2020 memiliki omzet dari penyerahan kendaraan bermotor bekas sebesar Rp 700.000.000.  Berapa PPN yang terutang?

Jawab:

Pajak Keluaran = Rp 70.000.000

Pajak Masukan =  90% x Rp 70.000.000 = Rp 63.000.000

PPN terutang 

= Pajak Keluaran – Pajak Masukan

= Rp 70.000.000 – Rp 63.000.000

= Rp 7.000.000

PPN terutang dengan menggunakan perhitungan cara lain:

= 1% x Pajak Keluaran

= 10% x Rp 70.000.000

= Rp 7.000.000

Pengusaha kendaraan bermotor bekas termasuk ke dalam jenis pelaku Usaha Kecil Menengah Mikro (UMKM). Adapun, guna memudahkan UMKM dalam mengelola pajak, kami pajak.io menyediakan layanan bernama Bijak by Pajak.io yang diperuntukkan bagi pelaku UMKM yang membutuhkan jasa konsultan pajak. Bijak by Pajak.io merupakan solusi pajak lengkap untuk UMKM karena dapat memberikan layanan berupa:

  • Konsultasi pajak gratis 
  • Perhitungan pajak bulanan dan tahunan yang dipandu oleh tenaga ahli dan profesional
  • Pembayaran dan pelaporan pajak didukung oleh teknologi Pajak.io
Usaha Rumahan (Unit Usaha Mikro)Unit Usaha Kecil dan Menengah
Jenis UsahaUsaha rumahan, online shop dan FNB.Marketing agency, konsultan dan perusahaan jasa lainnya.
Ruang LingkupPendampingan administrasi pajak UMKM setiap bulanPPh 21/26, PPh 23/26, PPh 4 ayat (2), PPh 15, PPh 22

Untuk menggunakan layanan kami, Anda dapat klik link berikut https://pajak.io/bijak

(Baca juga: Harus Tahu, Pentingnya Konsultan Pajak Bagi Pelaku UMKM)

Bingung perihal perpajakan perusahaan?
Konsultasikan kekhawatiran Anda dengan tax expert Pajak.io, isi formulir di bawah untuk terhubung dengan expert kami:
Bingung dengan kebutuhan
pajak perusahaan?

Konsultasikan kebutuhan pajak perusahaan Anda sekarang!

Aplikasi Pajak

Buat dan bayar billing langsung

Buat dan lapor bupot dan SPT

Buat dan upload faktur pajak

Lapor CSV e-Filing dengan mudah

Enterprise

Integrasi API e-Faktur & e-Bupot Unifikasi

Bantuan Profesional

Solusi murah kelola kewajiban pajak

Partnership

Manfaatkan pendapatan baru dengan mendapatkan biaya dari setiap pelanggan yang Anda referensikan

Kembangkan solusi pelanggan yang lebih baik bersama Pajak.io