e-Faktur 3.0 merupakan aplikasi pembuatan Surat Pemberitahuan (SPT) Masa Pajak Pertambahan Nilai (PPN). Lapor SPT Masa PPN merupakan kewajiban Pengusaha Kena Pajak (PKP) setiap akhir bulan atau Masa pajak. Namun sebelum SPT Masa PPN dilaporkan, SPT Masa PPN perlu dibuat terlebih dahulu melalui aplikasi e-Faktur. Saat ini pemerintah meluncurkan pembaruan terhadap aplikasi pembuatan SPT Masa PPN yaitu e-Faktur 3.0. Dimana aplikasi e-Faktur 3.0 ini akan diimplementasikan pada tanggal 1 Oktober 2020 kepada seluruh Wajib Pajak yang menjadi PKP. Oleh karena itu, setiap PKP wajib update patch e-Faktur 3.0.
(Baca juga: Pengusaha Wajib Tahu, Perbedaan PKP dan non PKP)
Sekilas Tentang Uji Coba e-Faktur 3.0
- Februari 2020, E-Faktur 3.0 mulai dilakukan piloting pertama pada 4 Kantor Pelayanan Pajak (KPP) sampai diperbesar 27 KPP di lokasi wilayah kerja KPP Wajib Pajak Besar dan KPP Madya Jakarta.
- Pada Agustus 2020 melibatkan sejumlah 4.617 PKP yang terdaftar di KPP Wajib Pajak besar dan KPP Madya Jakarta. Kemudian terdapat 19 PKP yang terdaftar di KPP Madya luar wilayah Jakarta.
- Uji coba tahap akhir aplikasi e-Faktur 3.0 pada 1 September 2020, melibatkan 5.445 PKP yang terdaftar di 159 KPP.
- Kemudian akan dilakukan implementasi nasional pada 1 Oktober 2020, e-Faktur 3.0 untuk semua PKP yang jumlahnya mencapai 678.886 PKP di Indonesia.
(Baca juga: Mulai Agustus 2020 PKP Wajib Gunakan E-Bupot)
Apa saja yang harus dilakukan PKP?
Sebagaimana diatur dalam Pengumuman Nomor PENG-11/PJ.09/2020 tentang Implementasi Nasional Aplikasi e-Faktur Desktop Versi 3.0, PKP dapat melakukan:
- Update patch e-Faktur 3.0, aplikasi tersebut dapat di download pada laman e-Faktur Pajak.
- Untuk mencegah terjadinya kesalahan (corrupt database), pengguna aplikasi perlu melakukan back-up database (folder db yang sedang digunakan).
- Agar aplikasi dapat berjalan dengan lancar, pengguna perlu menyalin database (folder db) di aplikasi lama yang kemudian dipindahkan dalam folder aplikasi e-Faktur terbaru.
Apa saja fitur baru dalam e-Faktur 3.0?
Dalam PENG-11/PJ.09/2020 juga dijelaskan terkait aplikasi versi 3.0 ini membawa berbagai fitur baru termasuk:
- Prepopulated pajak masukan berupa pemberitahuan impor barang
- Prepopulated pajak masukan berupa e-Faktur
- Prepopulated VAT refund
- Sinkronisasi kode cap pada aplikasi e-Faktur
- Prepopulated SPT Masa PPN.
Sebagai PKP, Anda dapat mengelola semua kebutuhan pajak perusahaan Anda melalui aplikasi pajak.io agar lebih mudah dan efisien. Pajak.io merupakan PJAP yang terdaftar dan diawasi oleh Direktorat Jenderal Pajak.
(Baca juga: Apa Saja Fitur Pajak.io?)