Piutang pajak adalah piutang yang timbul atas pendapatan pajak yang belum dilunasi sampai akhir periode laporan keuangan. Kota Malang, Provinsi Jawa Timur merupakan salah satu kota yang mengalami peningkatan piutang pajak. Dalam rangka penanganan peningkatan piutang pajak ini, dibutuhkan upaya dari pemerintah. Apa upaya yang dimaksud? Simak ulasan berikut.Â
Piutang Pajak Di Malang
DPRD Kota Malang, Provinsi Jawa Timur, meminta kepada Pemerintah Kota Malang untuk membentuk tim khusus yang menangani piutang pajak yang terus membengkak setiap tahun. Untuk itu, satuan tugas (satgas) khusus harus dibuat oleh Pemerintah Kota Malang untuk menagih piutang yang seharusnya masuk kas daerah. Piutang pajak yang membengkak setiap tahun ini terlihat dalam Laporan Pemerintah Kota Malang menyebutkan bahwa piutang pajak hingga akhir Desember 2019 mencapai Rp 258 miliar. Jumlah tersebut telah melampaui nilai piutang pajak pada 2018 yang sebesar Rp 231 miliar.
Adapun tim khusus penagih piutang pajak daerah harus mulai bergerak pada semester kedua pada tahun 2020 ini. Target utama tim penagih adalah perusahaan besar yang sudah mulai beroperasi setelah kebijakan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) yang direlaksasi pemerintah.
Selain itu, diharapkan pula apabila piutang pajak sudah bisa ditagih, maka pemerintah diharapkan merumuskan kebijakan pemutihan, tanpa mengurangi aspek transparansi dan akuntabilitas pengelolaan keuangan daerah. Hal ini disebabkan pada masa pandemi ini pemerintah membutuhkan banyak sumber penerimaan untuk menanggulangi dampak Covid-19. Dengan melakukan penagihan piutang pajak diharapkan bisa menjadi salah satu kebijakan yang bisa dioptimalkan oleh pemerintah tahun ini.
(Baca juga: Aplikasi Tanahku Mempermudah Pembayaran Pajak PBB di Badung)
Pajak.io merupakan mitra resmi Ditjen Pajak RI dan dapat digunakan gratis selamanya..