Terdaftar dan Diawasi oleh
Terdaftar dan Diawasi oleh
Piutang Pajak Daerah DKI Jakarta 2019 Menunggak

Piutang Pajak Daerah DKI Jakarta 2019 Menunggak

Share:

Tunggakan dalam pelaksanaan kegiatan perpajakan merupakan salah satu hal yang sangat dihindari oleh Wajib Pajak maupun otoritas pajak pusat dan daerah. Akan tetapi, dalam pelaksanaannya tunggakan merupakan hal yang tidak dapat dielakkan. Salah satunya dialami dalam pelaksanaan pajak daerah Provinsi DKI Jakarta.

Pajak DKI Jakarta

Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta dalam Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Provinsi DKI Jakarta 2019 mengatakan bahwa pajak yang belum dibayarkan Wajib Pajak atau piutang pajak daerah DKI Jakarta per 31 Desember 2019 mencapai Rp 9,38 triliun. 

Piutang pajak Rp 9,38 triliun itu merupakan gabungan seluruh piutang pada:

  • Suku Badan Pajak dan Retribusi Daerah (BPRD);
  • Unit Pelayanan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB); dan 
  • Unit Pelayanan Pajak dan Retribusi Daerah (UPPRD).

Selain itu, dalam LKPD Provinsi DKI Jakarta dikatakan bahwa yang menjadi penyumbang piutang pajak daerah terbanyak adalah Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) mencapai Rp 7,88 triliun.

Lebih lanjut, piutang pajak yang terdapat dalam LKPD Jakarta 2019 didominasi piutang pajak yang sudah berumur lebih dari 5 tahun dan dikategorikan macet yang mencapai Rp 3,78 triliun. Sedangkan untuk piutang pajak yang dikategorikan lancar (piutang pajak yang dengan umur piutang masih di bawah 1 tahun) tercatat sebesar Rp 1,84 triliun.

Akan tetapi, melalui metode penyisihan piutang pajak tidak tertagih, Pemprov DKI Jakarta mencatat nilai bersih dari piutang pajak yang masih dapat direalisasikan oleh Pemprov DKI Jakarta adalah sebesar Rp 4,58 triliun.

Demi keakuratan data piutang pajak daerah yang akurat, Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) melakukan beberapa upaya membenahi administrasi pengelolaan piutang dengan melakukan kegiatan verifikasi dan validasi data piutang pajak daerah. Kegiatan verifikasi dan validasi data dilakukan dengan pencocokan  atau rekonsiliasi atas data piutang manual dengan data piutang pajak daerah dalam sistem agar mencegah double data antara data saldo piutang pajak daerah versi laporan manual dan laporan sistem.

(Baca juga: Pajak.io: Kelola Pajak dengan Cepat dan Mudah)

Segera kelola perpajakan Anda dengan pajak.io yang merupakan mitra resmi Ditjen Pajak RI.

Bingung perihal perpajakan perusahaan?
Konsultasikan kekhawatiran Anda dengan tax expert Pajak.io, isi formulir di bawah untuk terhubung dengan expert kami:
Bingung dengan kebutuhan
pajak perusahaan?

Konsultasikan kebutuhan pajak perusahaan Anda sekarang!

Aplikasi Pajak

Buat dan bayar billing langsung

Buat dan lapor bupot dan SPT

Buat dan upload faktur pajak

Lapor CSV e-Filing dengan mudah

Enterprise

Integrasi API e-Faktur & e-Bupot Unifikasi

Bantuan Profesional

Solusi murah kelola kewajiban pajak

Partnership

Manfaatkan pendapatan baru dengan mendapatkan biaya dari setiap pelanggan yang Anda referensikan

Kembangkan solusi pelanggan yang lebih baik bersama Pajak.io