Adanya insentif pajak mobil berupa Pajak Penjualan Barang Mewah (PPnBM) Ditanggung Pemerintah merupakan penyelamat bagi perusahaan industri di tanah air yang perekonomiannya sedang melemah akibat adanya pandemi Covid-19, membuat berkurangnya minat dalam membeli kendaraan khususnya mobil yang harganya dapat dibilang lumayan mahal. Kemudian sebagaimana diatur dalam Keputusan Menteri Perindustrian No. 169 tahun 2021, pemerintah menyiapkan peraturan yang menetapkan PPnBM Ditanggung Pemerintah atas penjualan kendaraan bermotor. Lalu, bagaimana ketentuannya? Simak uraian berikut!
(Baca juga: Ketahui Apa Saja Perbedaan PPN & PPnBM)
Sekilas Tentang PPnBM
Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM) merupakan pajak yang dikenakan terhadap penyerahan Barang Kena Pajak yang tergolong mewah yang dilakukan oleh pengusaha yang menghasilkan barang tersebut di dalam Daerah Pabean dalam kegiatan usaha atau pekerjaannya dan/atau impor Barang Kena Pajak yang tergolong mewah. Sebagaimana terdapat dalam Pasal 5 Undang-Undang Nomor 42 Tahun 2009. Saat terutang PPnBM yaitu pada waktu penyerahan Barang Kena Pajak yang tergolong mewah oleh pengusaha yang menghasilkan atau pada waktu impor Barang Kena Pajak yang tergolong mewah. PPnBM dikenakan hanya 1 kali pada saat terutang PPnBM. Jenis Barang yang Tergolong Mewah dalam PPnBM antara lain:
- Barang yang bukan merupakan barang kebutuhan pokok
- Barang yang dikonsumsi oleh masyarakat tertentu
- Barang yang pada umumnya dikonsumsi oleh masyarakat berpenghasilan tinggi
- Barang yang dikonsumsi untuk menunjukkan status
Ketentuan Insentif Pajak Mobil PPnBM Ditanggung Pemerintah
Kendaraan bermotor yang dapat memperoleh PPnBM Ditanggung Pemerintah pada tahun anggaran 2021, harus memenuhi persyaratan pembelian lokal yang meliputi pemenuhan jumlah penggunaan komponen yang berasal dari hasil produksi dalam negeri yang dimanfaatkan dalam kegiatan produksi kendaraan bermotor paling sedikit 70%. Maka sebagai buktinya, perusahaan industri harus menyampaikan kepada Direktur Jenderal Industri Logam, Mesin, Alat Transportasi dan Elektronika, berupa:
- Rencana pembelian lokal (local purchase) untuk tahun 2021 yang disusun dengan berpedoman pada rincian; dan
- Surat pernyataan pemanfaatan hasil pembelian lokal (local purchase) dalam kegiatan produksi dengan menggunakan format sebagaimana tercantum dalam Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Keputusan Menteri Perindustrian No. 169 tahun 2021.

Tidak hanya itu, perusahaan industri yang memanfaatkan fasilitas insentif pajak mobil berupa PPnBM Ditanggung Pemerintah wajib menyampaikan dokumen kepada Direktur Jenderal Industri Logam, Mesin, Alat Transportasi dan Elektronika, berupa:
- Faktur Pajak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
- Laporan realisasi PPnBM Ditanggung Pemerintah; dan
- Kinerja penjualan triwulan,
Dalam hal ini Direktur Jenderal Industri Logam, Mesin, Alat Transportasi dan Elektronika bekerja sama dengan instansi pemerintah di bidang perpajakan dan/atau melibatkan lembaga verifikasi independen, untuk melakukan pengawasan dan evaluasi atas realisasi rencana pembelian lokal (local purchase).
Kemudian jika terdapat perusahaan industri yang tidak melaksanakan pembelian lokal (local purchase), maka dapat dilakukan:
- Pengenaan sanksi administratif sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; dan/atau
- Penghapusan dari list kendaraan bermotor dan perusahaan yang dapat memanfaatkan insentif PPnBM Ditanggung Pemerintah sebagaimana terdapat dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Keputusan Menteri Perindustrian No. 169 tahun 2021.
(Baca juga: Berikut Pajak yang Dikenakan pada Saat Membeli Mobil Mewah)
Kami Pajak.io menyediakan beberapa fitur yang bisa bantu kamu untuk lebih mudah mengelola kewajiban perpajakan perusahaan. Bagi kamu yang sudah menjadi PKP, hanya dengan paket premium Rp 5.000.000 per tahun kamu sudah bisa menggunakan fitur eFaktur dan eBupot Unifikasi dengan perbulannya penerbitan sampai 500 Faktur & 500 Bupot, Taxomatic PPh Unifikasi hingga 50 Bupot per bulan. Kemudian, gratis pengelolaan pajak (pajak perusahaan PPh dan PPN bulanan) TIDAK TERMASUK pengelolaan PPh 21 Karyawan.
Namun bagi perusahaan yang sudah PKP dan jumlah transaksinya sangat banyak, paket premium Rp 10.000.000 per tahun cocok buat kamu! Dengan paket tersebut kamu dapat terbitkan perbulannya hingga 1000 Faktur & 1000 Bupot, Taxomatic PPh Unifikasi hingga 100 Bupot per bulan. Lalu, gratis pengelolaan pajak (pajak perusahaan PPh dan PPN bulanan) SUDAH TERMASUK pengelolaan PPh 21 Karyawan dan SPT tahunan badan. Tidak hanya itu, setiap pengambilan paket premium di Pajak.io kamu juga akan mendapatkan dedicated account manager untuk pendampingan. Tunggu apalagi? Yuk kelola pajak bareng Pajak.io sekarang juga dengan klik link berikut! yuk pilih paket

(Baca juga: Host to Host eFaktur Pajak.io, Kelola Faktur Pajak Menjadi Lebih Mudah)