Terdaftar dan Diawasi oleh
Terdaftar dan Diawasi oleh
Perubahan 4 UU Klaster Perpajakan pada UU Cipta Kerja

Perubahan 4 UU Klaster Perpajakan pada UU Cipta Kerja

Share:

Pada tanggal 5 Oktober 2020, Rancangan Undang-Undang (RUU) Cipta Kerja disahkan menjadi Undang-Undang (UU) Cipta Kerja oleh DPR RI. Di mana, dalam isi UU yang disahkan tersebut terdapat materi Omnibus Law. Pada klaster perpajakan UU Cipta Kerja, memuat perubahan pada 4 UU Perpajakan yang berlaku di Indonesia. 

Klaster Perpajakan UU Cipta Kerja

Perubahan pada klaster UU Cipta Kerja diantaranya yaitu:

  • UU Pajak Penghasilan,
    • Pasal 2
    • Pasal 4
    • Pasal 26
  • UU Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan,
    • Pasal 8
    • Pasal 9
    • Pasal 11
    • Pasal 13
    • Pasal 13A (dihapus)
    • Pasal 14
    • Pasal 15
    • Pasal 17B
    • Pasal 19
    • Pasal 27A (dihapus)
    • Pasal 27B (baru)
    • Pasal 38
    • Pasal 44B
  • UU Pajak Pertambahan Nilai,
    • Pasal 1A
    • Pasal 4A
    • Pasal 9
    • Pasal 13
  • UU Pajak Daerah dan Retribusi Daerah,
    • Pasal 141
    • Pasal 144 (dihapus)
    • Pasal 156A (baru)
    • Pasal 156B (baru)
    • Pasal 157 (baru)
    • Pasal 158
    • Pasal 159
    • Pasal 159A (baru)

(Baca juga: Berikut Klaster Perpajakan Dalam Omnibus Law UU Cipta Kerja)

Pemerintah telah sepakat untuk menyetujui ketentuan perpajakan yang terdapat pada omnibus law dalam UU Cipta Kerja. Omnibus law perpajakan merupakan serangkaian kebijakan pemerintah yang dapat memperkuat perekonomian nasional melalui peningkatan pendanaan investasi dalam dan luar negeri, peningkatan keadilan dan kesetaraan berusaha, serta peningkatan kualitas SDM. Kemudian, dalam omnibus law perpajakan terdapat beberapa insentif pajak yang memiliki tujuan untuk mengurangi beban pajak yang harus ditanggung oleh Wajib Pajak, sehingga terdapat ruang pendanaan dari dalam negeri untuk menambah investasi dan meningkatkan investasi langsung dari luar negeri atau Foreign Direct Investment (FDI), sebagaimana dalam Naskah Akademik RUU Omnibus Law Perpajakan. 

Keunggulan Kelola pajak Anda dengan aplikasi gratis pajak.io

  • Mengelola pajak menjadi cepat dan mudah
  • Pajak.io dapat digunakan gratis selamanya
  • Mitra resmi Ditjen Pajak RI
  • Multi-perusahaan, bisa kelola lebih dari satu perusahaan tanpa ganti akun
  • Multi-pengguna, bisa kelola pajak perusahaan bersama-sama sehingga membuat pekerjaan lebih produktif dan efisien
  • Terintegrasi, karena bisa mengurus semua kebutuhan pajak dalam satu aplikasi
  • Terpercaya, sudah bekerjasama dengan institusi konsultan pajak internasional

(Baca juga: Begini Cara Daftar Akun Pajak.io)

Bingung perihal perpajakan perusahaan?
Konsultasikan kekhawatiran Anda dengan tax expert Pajak.io, isi formulir di bawah untuk terhubung dengan expert kami:
Bingung dengan kebutuhan
pajak perusahaan?

Konsultasikan kebutuhan pajak perusahaan Anda sekarang!

Aplikasi Pajak

Buat dan bayar billing langsung

Buat dan lapor bupot dan SPT

Buat dan upload faktur pajak

Lapor CSV e-Filing dengan mudah

Enterprise

Integrasi API e-Faktur & e-Bupot Unifikasi

Bantuan Profesional

Solusi murah kelola kewajiban pajak

Partnership

Manfaatkan pendapatan baru dengan mendapatkan biaya dari setiap pelanggan yang Anda referensikan

Kembangkan solusi pelanggan yang lebih baik bersama Pajak.io