Terdaftar dan Diawasi oleh
Terdaftar dan Diawasi oleh
Persiapan Dokumen untuk Mengisi SPT Tahunan Badan

Persiapan Dokumen untuk Mengisi SPT Tahunan Badan

Share:

Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Badan harus dilaporkan oleh suatu perusahaan sebagai Wajib Pajak Badan. Berikut tips dalam mengisi SPT Tahunan Badan dengan mudah. Pengertian SPT Tahunan dijelaskan dalam Pasal 1 angka 13 Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2007 tentang Ketentuan Umum dan Tatacara Perpajakan, Surat Pemberitahuan Tahunan adalah Surat Pemberitahuan untuk suatu Tahun Pajak atau Bagian Tahun Pajak. Sebagaimana diketahui bahwa SPT Tahunan Badan yaitu formulir 1770. Anda dapat melihat bentuk Formulir tersebut pada lampiran Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor Per-34/PJ/2010 tentang Bentuk Formulir Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) Wajib Pajak Orang Pribadi dan Wajib Pajak Badan.

(Baca juga:Relaksasi Pajak UMKM Ditanggung Pemerintah untuk Masa April Sampai September 2020)

Formulir Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan (PPh)

Pada formulir 1771 terdapat beberapa halaman yang harus diisi beserta beberapa dokumen yang harus dipersiapkan. Diantaranya yaitu:

  • Induk, berisi perhitungan pajak penghasilan tahunan badan yang terutang.
  • Lampiran 1, berisi terkait koreksi fiskal positif maupun negatif. Maka Anda harus menyiapkan dokumen yang berisi rincian perhitungan koreksi fiskal yang telah anda kerjakan.
  • Lampiran 2, berisi perincian Harga Pokok Penjualan dan biaya yang dikeluarkan oleh perusahaan. Biaya tersebut terdiri dari biaya yang berhubungan dengan usaha dan biaya diluar usaha. Maka Anda harus menyiapkan dokumen Laporan Laba Rugi perusahaan untuk mengetahui angka yang akan di input.
  • Lampiran 3, berisi perhitungan kredit pajak dalam negeri. Apabila kredit pajak yang akan diinput sangat banyak, maka Anda harus menyiapkan dokumen yang berisi daftar kredit pajak yang telah direkap. Namun apabila hanya terdapat beberapa kredit pajak saja, maka yang dapat Anda siapkan yaitu Bukti Potong Pajak Penghasilan baik itu PPh Pasal 22 maupun PPh Pasal 23.
  • Lampiran 4, berisi tentang penghasilan yang bersifat final dan penghasilan yang bukan objek pajak. Maka Anda harus menyiapkan dokumen bukti potong yang bersifat final, misalnya penghasilan dari pengalihan tanah dan/atau bangunan. Kemudian apabila perusahaan Anda memperoleh penghasilan yang bukan merupakan objek pajak maka Anda harus menginputnya pada bagian kolom b, misalnya penghasilan dari pembagian laba atas penyertaan modal pada koperasi.
  • Lampiran 5, berisi tentang daftar pemegang saham dan daftar pengurus perusahaan. Untuk mengetahui daftar pemegang saham, maka Anda dapat melihatnya pada Akta Perusahaan.
  • Lampiran 6, berisi daftar penyertaan modal, daftar utang dan daftar piutang pada perusahaan afiliasi.
  • Lampiran 1A, berisi daftar penyusutan dan amortisasi fiskal. Maka Anda harus menyiapkan dokumen terkait daftar penyusutan dan amortisasi fiskal, dapat juga melihat pada SPT Tahunan Badan tahun sebelumnya yang kemudian disesuaikan lagi angka penyusutannya.
  • Lampiran 2A, berisi perhitungan kompensasi kerugian fiskal. Untuk mengetahuinya, maka Anda dapat melihat SPT Tahunan Badan sebelumnya dan disesuaikan dengan Laporan Laba Rugi tahun yang akan dilaporkan.
  • Lampiran 3A, berisi keterangan terkait transaksi dalam hubungan istimewa. Apabila perusahaan Anda memiliki transaksi dalam hubungan istimewa maka Anda wajib mengisi lampiran tersebut, namun jika tidak ada maka Anda tidak perlu mengisinya.
  • Lampiran 4A, berisi daftar fasilitas penanaman modal berdasarkan Pasal 31A. Lampiran ini wajib diisi apabila perusahaan mendapatkan fasilitas tersebut.
  • Lampiran 5A, berisi daftar cabang. Lampiran ini diisi apabila perusahaan memiliki cabang.
  • Lampiran 6A, berisi perhitungan PPh Pasal 26 Ayat 4 untuk Bentuk Usaha Tetap (BUT) yang ketentuan perpajakannya dipersamakan dengan Wajib Pajak Badan.
  • Lampiran 7A, berisi kredit pajak luar negeri. Lampiran ini diisi apabila terdapat transaksi, dimana dalam transaksi tersebut perusahaan Anda dipotong pajak berdasarkan ketentuan negera lawan transaksi.
  • Lampiran 8A, berisi laporan keuangan perusahaan Anda berdasarkan perhitungan komersial.

Tips mudah dalam mengisi SPT Tahunan Badan yaitu Anda dapat mulai menginput data yang telah Anda siapkan mulai dari Lampiran 8A dan terakhir yaitu Induk.
Setelah mengisi SPT Tahunan Badan pada e-SPT, pastikan semua lampiran serta dokumen tambahannya lengkap. Kemudian laporkan SPT Tahunan Badan melalui e-Filing pajak.io.

(Baca juga: Kenali Fitur e-Filing pada Pajak.io)

Bingung perihal perpajakan perusahaan?
Konsultasikan kekhawatiran Anda dengan tax expert Pajak.io, isi formulir di bawah untuk terhubung dengan expert kami:
Bingung dengan kebutuhan
pajak perusahaan?

Konsultasikan kebutuhan pajak perusahaan Anda sekarang!

Aplikasi Pajak

Buat dan bayar billing langsung

Buat dan lapor bupot dan SPT

Buat dan upload faktur pajak

Lapor CSV e-Filing dengan mudah

Enterprise

Integrasi API e-Faktur & e-Bupot Unifikasi

Bantuan Profesional

Solusi murah kelola kewajiban pajak

Partnership

Manfaatkan pendapatan baru dengan mendapatkan biaya dari setiap pelanggan yang Anda referensikan

Kembangkan solusi pelanggan yang lebih baik bersama Pajak.io