Teknologi semakin canggih, saat ini pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) tidak lagi secara manual dengan mendatangi Kantor Pelayanan Pajak (KPP), namun cukup gunakan aplikasi e-Filing dengan hitungan menit SPT akan berhasil terkirim. e-Filing merupakan aplikasi perpajakan guna menyampaikan SPT yang merupakan suatu kewajiban bagi setiap Wajib Pajak. Simak uraian berikut untuk mengetahui bagaimana cara mengatasi error saat melapor SPT di e-Filing DJP.
(Baca juga: Peran Aplikasi e-Filing Pajak.io Dalam Memenuhi Kewajiban Perpajakan)
Beberapa kode error yang menghambat proses pelaporan SPT
Pada saat melakukan pelaporan SPT melalui e-Filing, terdapat beberapa kode error yang menghambat proses pelaporan SPT, diantaranya yaitu:
1. SPT Tahunan tidak lengkap dalam keadaan nihil, disebabkan:
- Tidak menginput data bukti potong pajak dari pemberi kerja
- Tidak menginput daftar harta dengan lengkap
- Pengisian kode harta yang tidak sesuai
- Pengisian kode utang yang tidak sesuai
2. SPT Tahunan tidak lengkap dalam keadaan kurang bayar, disebabkan:
- Tidak menginput data bukti potong pajak
- Tidak menginput daftar harta dengan lengkap
- Pengisian kode harta yang tidak sesuai
- Pengisian kode utang yang tidak sesuai
- Belum melakukan pembayaran
- Pembayaran yang telah dilakukan kurang dari jumlah pajak yang terutang
- Belum mengisi tanggal pelunasan
3. SPT Tahunan tidak lengkap dalam keadaan kurang bayar, disebabkan:
- Tidak menginput data bukti potong pajak
- Tidak menginput daftar harta dengan lengkap
- Pengisian kode harta yang tidak sesuai
- Belum mengunggah dokumen yang disyaratkan dalam pelaporan SPT dalam bentuk .pdf maksimal 40MB
4. Processing terus-menerus, maka cek kembali pengisian SPT dan pastikan semua telah terisi dengan benar dan lengkap
e-Filing pada pajak.io merupakan fitur gratis yang disediakan oleh pajak.io untuk melaporkan SPT yang dikelola oleh suatu badan. Untuk memudahkan Anda dalam mengelola pajak perusahaan, pajak.io menjadi solusi perpajakan online terpadu bagi perusahaan Anda. Aplikasi pajak.io memiliki keunggulan multi-pengguna, bisa mengelola pajak perusahaan Anda bersama-sama sehingga menjadikan pekerjaan lebih efisien dan produktif. Selain itu juga dapat mengelola lebih dari satu perusahaan tanpa ganti akun.
(Baca juga: Lapor Pajak Online dengan e-Filing bagi Wajib Pajak Badan)