Terdaftar dan Diawasi oleh
Terdaftar dan Diawasi oleh
Perlu Tahu, Ketentuan Saat Terutang Bea Meterai Terbaru yang Berbeda dari Ketentuan Sebelumnya!

Perlu Tahu, Ketentuan Saat Terutang Bea Meterai Terbaru yang Berbeda dari Ketentuan Sebelumnya!

Share:

Pada tanggal 26 Oktober 2029, Presiden Joko Widodo mengesahkan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2020 perubahan tentang Bea Meterai yang akan diberlakukan mulai 1 Januari 2021. Bea Meterai adalah pajak atas dokumen. Pada peraturan tersebut menyebutkan, seiring dengan perkembangan teknologi informasi yang sangat dinamis, terjadi banyak perubahan bentuk Dokumen atau modifikasi dari bentuk sebelumnya. Teknologi informasi telah mendorong berkurangnya penggunaan kertas (paperless). Dalam hal kegiatan usaha, paperless menjadi opsi untuk meningkatkan efisiensi. Transaksi elektronik semakin berkembang sehingga kontrak dapat dilakukan secara elektronik melalui jaringan internet. Oleh karena itu, diperlukan perluasan definisi Dokumen yang tidak hanya berupa kertas, Ekstensifikasi Bea Meterai atas Dokumen elektronik sangat mendesak dilakukan agar potensinya dapat dimaksimalkan dan memberikan peningkatan penerimaan bagi pemerintah. Pada perubahan peraturan tersebut berlaku tarif tunggal Bea Meterai yaitu Rp 10.000.

(Baca juga: Tarif Tunggal Bea Meterai Rp 10.000 Berlaku Mulai 2021)

Saat Terutang Bea Meterai Ketentuan Sebelumnya

Berdasarkan Pasal 5 Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1985 yang sudah dicabut dan tidak berlaku lagi, saat terhutang Bea Meterai ditentukan dalam hal:

  • Dokumen yang dibuat oleh satu pihak, adalah pada saat dokumen itu diserahkan;
  • Dokumen yang dibuat oleh lebih dari salah satu pihak, adalah pada saat selesainya dokumen itu dibuat;
  • Dokumen yang dibuat di luar negeri adalah pada saat digunakan di Indonesia.

Saat Terutang Bea Meterai Ketentuan Terbaru

Sebagaimana diatur dalam Pasal 8 Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2020, Bea Meterai terutang pada saat:

  1. Dokumen dibubuhi Tanda Tangan, untuk:
    • Surat perjanjian beserta rangkapnya;
    • Akta notaris beserta grosse, salinan, dan kutipannya; dan
    • Akta Pejabat Pembuat Akta Tanah beserta salinan dan kutipannya.
  2. Dokumen selesai dibuat, untuk:
    • Surat berharga dengan nama dan dalam bentuk apa pun; dan
    • Dokumen transaksi surat berharga, termasuk Dokumen transaksi kontrak berjangka, dengan nama dan dalam bentuk apa pun.
  3. Dokumen diserahkan kepada pihak untuk siapa Dokumen tersebut dibuat, untuk:
    • Surat keterangan, surat pernyataan, atau surat lainnya yang sejenis, beserta rangkapnya;
    • Dokumen lelang; dan
    • Dokumen yang menyatakan jumlah uang.
  4. Dokumen diajukan ke pengadilan, untuk Dokumen yang digunakan sebagai alat bukti di pengadilan.
  5. Dokumen digunakan di Indonesia, untuk Dokumen yang dibuat di luar negeri.

Untuk mengelola pajak perusahaan Anda, gunakan aplikasi PJAP yang telah terdaftar dan diawasi oleh Ditjen Pajak RI, yakni pajak.io. Semua kebutuhan perpajakan perusahaan Anda dapat dikelola dalam satu aplikasi dengan mudah dan gratis.

(Baca juga: Begini Cara Daftar Akun Pajak.io)

Bingung perihal perpajakan perusahaan?
Konsultasikan kekhawatiran Anda dengan tax expert Pajak.io, isi formulir di bawah untuk terhubung dengan expert kami:
Bingung dengan kebutuhan
pajak perusahaan?

Konsultasikan kebutuhan pajak perusahaan Anda sekarang!

Aplikasi Pajak

Buat dan bayar billing langsung

Buat dan lapor bupot dan SPT

Buat dan upload faktur pajak

Lapor CSV e-Filing dengan mudah

Enterprise

Integrasi API e-Faktur & e-Bupot Unifikasi

Bantuan Profesional

Solusi murah kelola kewajiban pajak

Partnership

Manfaatkan pendapatan baru dengan mendapatkan biaya dari setiap pelanggan yang Anda referensikan

Kembangkan solusi pelanggan yang lebih baik bersama Pajak.io