Terdaftar dan Diawasi oleh
Terdaftar dan Diawasi oleh
Perlu Tahu, Ini Cara Memperoleh NPWP Elektronik!

Perlu Tahu, Ini Cara Memperoleh NPWP Elektronik!

Share:

Definisi Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) diatur dalam Pasal 1 Angka 6 Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang ketentuan Umum dan Tatacara Perpajakan (UU KUP), NPWP adalah nomor yang diberikan kepada Wajib Pajak sebagai sarana dalam administrasi perpajakan yang dipergunakan sebagai tanda pengenal diri atau identitas Wajib Pajak dalam melaksanakan hak dan kewajiban perpajakannya. Fungsi NPWP yaitu untuk pelaksanaan hak dan/atau pemenuhan kewajiban perpajakan antara lain berupa administrasi yang ketentuannya diatur  dalam peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan, yaitu:

  • Pembayaran Pajak Penghasilan bagi orang pribadi atau Badan;
  • Pemotongan atau pemungutan Pajak Penghasilan;
  • Pemungutan Pajak Pertambahan Nilai;
  • Pembayaran PBB Sektor Perkebunan, PBB Sektor Perhutanan, PBB Sektor Pertambangan Minyak dan Gas Bumi, PBB Sektor Pertambangan untuk Pengusahaan Panas Bumi, PBB Sektor Pertambangan Mineral atau Batubara, dan PBB Sektor Lainnya; dan/atau
  • Penyetoran Bea Meterai.

(Baca juga: Syarat Membuat NPWP yang Harus Diperhatikan)

Saat ini, DJP menyediakan fitur cetak NPWP elektronik guna memudahkan masyarakat dalam memenuhi kebutuhan perpajakan. Seringkali NPWP milik Wajib Pajak mengalami kerusakan bahkan hilang. Sehingga Wajib Pajak tidak perlu mendatangi KPP untuk mengurus NPWP yang rusak atau hilang karena NPWP elektronik dapat langsung dikirim ke alamat email Wajib Pajak.

Cara Memperoleh NPWP Elektronik

  1. Buka laman resmi DJP, siapkan akun Wajib Pajak, jika belum punya maka Wajib Pajak dapat meminta membuat akun tersebut dengan menyiapkan EFIN terlebih dahulu.
  2. Login akun dengan mengisi NPWP, kata sandi dan kode keamanan.
  3. Pilih menu “informasi” kemudian review NPWP elektronik dan klik kirim email.
  4. NPWP elektronik langsung dikirimkan ke e-mail tersebut. Jika berhasil maka Wajib Pajak akan menerima notifikasi NPWP elektronik telah dikirim ke e-mail.

Kelebihan Kelola pajak Anda dengan fitur pada pajak.io

  • Mengelola pajak menjadi cepat dan mudah
  • Fitur Pajak.io dapat digunakan gratis selamanya
  • Mitra resmi Ditjen Pajak, terdaftar dan diawasi oleh Ditjen Pajak RI
  • Multi-perusahaan, bisa kelola lebih dari satu perusahaan tanpa ganti akun
  • Multi-pengguna, bisa kelola pajak perusahaan bersama-sama sehingga membuat pekerjaan lebih produktif dan efisien
  • Terintegrasi, karena bisa mengurus semua kebutuhan pajak dalam satu aplikasi
  • Terpercaya, sudah bekerjasama dengan institusi konsultan pajak internasional

(Baca juga: Begini Cara Daftar Akun Pajak.io)

Bingung perihal perpajakan perusahaan?
Konsultasikan kekhawatiran Anda dengan tax expert Pajak.io, isi formulir di bawah untuk terhubung dengan expert kami:
Bingung dengan kebutuhan
pajak perusahaan?

Konsultasikan kebutuhan pajak perusahaan Anda sekarang!

Aplikasi Pajak

Buat dan bayar billing langsung

Buat dan lapor bupot dan SPT

Buat dan upload faktur pajak

Lapor CSV e-Filing dengan mudah

Enterprise

Integrasi API e-Faktur & e-Bupot Unifikasi

Bantuan Profesional

Solusi murah kelola kewajiban pajak

Partnership

Manfaatkan pendapatan baru dengan mendapatkan biaya dari setiap pelanggan yang Anda referensikan

Kembangkan solusi pelanggan yang lebih baik bersama Pajak.io