Terdaftar dan Diawasi oleh
Terdaftar dan Diawasi oleh
Perhitungan PPN Jasa Agen Wisata

Perhitungan PPN Jasa Agen Wisata

Share:

Kamu tau gak sih, kalau perhitungan PPN atas Jasa Agen Wisata agak sedikit berbeda dengan perhitungan PPN pada umumnya. Perlu diketahui untuk menghitung PPN atas penyerahan jasa Agen Wisata atau jasa angkut bisa menggunakan tarif 1% lho. Penasaran gimana pembahasannya? Yuk simak artikel berikut!

Mengenal Tarif PPN

PPN merupakan pajak yang dikenakan atas transaksi barang atau jasa yang termasuk dalam kategori objek PPN. Sebagaimana diatur dalam Ayat 1 Pasal 7 Undang-Undang Nomor 42 Tahun 2008, atas Barang Kena Pajak (BKP) maupun Jasa Kena Pajak (JKP) dikenakan tarif berupa flat rate sebesar 10% dari Dasar Pengenaan Pajak (DPP). Namun, khusus ekspor berupa BKP Berwujud, BKP Tidak Berwujud dan JKP dapat dikenakan tarif PPN 0%. Kemudian pada Ayat 3 menyebutkan bahwa tarif PPN tersebut dapat diubah paling rendah 5% dan paling tinggi 15%. 

Pada ketentuan baru yang diatur dalam UU HPP, tarif PPN akan naik secara bertahap. Tarif PPN yang berlaku mulai April 2022 yaitu 11% dan akan naik menjadi 12% berlaku paling lambat pada 1 Januari 2025. Selain tarif PPN tersebut, terdapat tarif khusus bersifat final yang bertujuan untuk kemudahan dalam pemungutan PPN. Misalnya tarif 1%, 2% atau 3% dari peredaran usaha yang diatur dalam PMK. Tarif tersebut hanya diperuntukan atas barang/jasa tertentu atau sektor usaha tertentu.

Oleh karena itu, dapat ditarik kesimpulan untuk saat ini rumus perhitungan PPN yaitu:

Dasar Pengenaan Pajak (DPP) x tarif PPN 10%. Pada kode faktur pajak 01 nilai DPP yaitu harga penjualan. 

Misal:

harga jual Rp 10.000 maka PPN terutang Rp 10.000 x 10%

Sedangkan perhitungan PPN atas penyerahan jasa agen wisata sebagaimana diatur dalam PMK Nomor 121/PMK.03/2015, penyerahan jasa biro perjalanan wisata dan/atau jasa agen perjalanan wisata berupa paket wisata, pemesanan sarana angkutan, dan pemesanan sarana akomodasi, yang penyerahannya tidak didasari pada pemberian komisi/imbalan atas penyerahan jasa perantara penjualan, Dasar Pengenaan Pajaknya yaitu 10% dari jumlah yang ditagih atau jumlah yang seharusnya ditagih. Sehingga rumus perhitungan PPN yaitu : 

= DPP x tarif PPN

= (nilai penyerahan x 10%) x 10% ==> tarif efektif = nilai penyerahan x 1%

Selain perhitungan PPN atas jasa transportasi, yang dapat menggunakan tarif efektif 1% yaitu:

  • Penyerahan jasa pengiriman paket.
  • Penyerahan jasa pengurusan transportasi (freight forwarding) yang di dalam tagihan jasa pengurusan transportasi tersebut terdapat biaya transportasi (freight charges)

Kami Pajak.io menyediakan beberapa fitur yang bisa bantu kamu untuk lebih mudah mengelola kewajiban perpajakan perusahaan. Bagi kamu yang sudah menjadi PKP, hanya dengan paket premium Rp 5.000.000 per tahun kamu sudah bisa menggunakan fitur eFaktur dan eBupot Unifikasi dengan perbulannya penerbitan sampai 500 Faktur & 500 Bupot,  Taxomatic PPh Unifikasi hingga 50 Bupot per bulan. Kemudian, gratis pengelolaan pajak (pajak perusahaan PPh dan PPN bulanan) TIDAK TERMASUK pengelolaan PPh 21 Karyawan.

Namun bagi perusahaan yang sudah PKP dan jumlah transaksinya sangat banyak, paket premium Rp 10.000.000 per tahun cocok buat kamu! Dengan paket tersebut kamu dapat terbitkan perbulannya hingga 1000 Faktur & 1000 Bupot, Taxomatic PPh Unifikasi hingga 100 Bupot per bulan. Lalu, gratis pengelolaan pajak (pajak perusahaan PPh dan PPN bulanan) SUDAH TERMASUK pengelolaan PPh 21 Karyawan dan SPT tahunan badan. Tidak hanya itu, setiap pengambilan paket premium di Pajak.io kamu juga akan mendapatkan dedicated account manager untuk pendampingan. Tunggu apalagi? Yuk kelola pajak bareng Pajak.io sekarang juga dengan klik link berikut! yuk pilih paket

(Baca juga: Host to Host eFaktur Pajak.io, Kelola Faktur Pajak Menjadi Lebih Mudah)

Bingung perihal perpajakan perusahaan?
Konsultasikan kekhawatiran Anda dengan tax expert Pajak.io, isi formulir di bawah untuk terhubung dengan expert kami:
Bingung dengan kebutuhan
pajak perusahaan?

Konsultasikan kebutuhan pajak perusahaan Anda sekarang!

Aplikasi Pajak

Buat dan bayar billing langsung

Buat dan lapor bupot dan SPT

Buat dan upload faktur pajak

Lapor CSV e-Filing dengan mudah

Enterprise

Integrasi API e-Faktur & e-Bupot Unifikasi

Bantuan Profesional

Solusi murah kelola kewajiban pajak

Partnership

Manfaatkan pendapatan baru dengan mendapatkan biaya dari setiap pelanggan yang Anda referensikan

Kembangkan solusi pelanggan yang lebih baik bersama Pajak.io