Terdaftar dan Diawasi oleh
Terdaftar dan Diawasi oleh
Perhitungan PPN atas Penyerahan BKP dan JKP oleh Bendahara BOS

Perhitungan PPN atas Penyerahan BKP dan JKP oleh Bendahara BOS

Share:

Bendahara BOS termasuk ke dalam salah satu instansi pemerintah, oleh karena itu ketentuan dan kewajiban pajaknya menggunakan peraturan pajak bagi instansi pemerintah. Sebagaimana diatur dalam Pasal 1 Peraturan Menteri Keuangan Nomor 231/PMK.03/2019, Instansi Pemerintah adalah instansi pemerintah pusat, instansi pemerintah daerah dan instansi pemerintah desa, yang melaksanakan kegiatan pemerintahan serta memiliki kewenangan dan tanggung jawab penggunaan anggaran. 

Sebagaimana dikutip dari laman DJP, sesuai dengan ketentuan yang berlaku di bidang perpajakan, pihak yang melakukan pemotongan dan pemungutan pajak atas pengeluaran yang berasal dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN)/ Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) adalah bendahara pemerintah. Kemudian Bantuan Operasional Sekolah yang selanjutnya disingkat BOS adalah program Pemerintah Pusat untuk penyediaan 

pendanaan biaya operasi nonpersonalia bagi satuan pendidikan dasar dan menengah. Sebagai bendahara BOS, memiliki kewajiban melakukan pemungutan Pajak Pertambahan Nilai (PPN)

Ketentuan PPN Khusus Bagi Bendahara BOS

  • Untuk Bendahara sekolah swasta, lembaga pendidikan swasta, pesantren yang diberikan dana BOS oleh Kementerian Pendidikan Nasional tidak wajib memungut PPN.
  • Pembuatan faktur pajak oleh Pengusaha Kena Pajak (PKP) Rekanan Pemerintah dilakukan pada saat penyampaian tagihan.
  • PPN dibayar dan disetor oleh bendahara BOS paling lambat tanggal 7 bulan berikutnya dan dilaporkan paling lama tanggal 14 bulan berikutnya.
  • Jika jumlah pembayaran yang jumlahnya paling banyak Rp 2.000.000 tidak termasuk jumlah PPN atau PPN dan PPnBM yang terutang dan bukan merupakan pembayaran yang dipecah dari suatu transaksi yang nilai sebenarnya lebih dari Rp 2.000.000, maka pemungutan dilakukan oleh PKP Rekanan Pemerintah.
  • Jika PKP Rekanan Pemerintah tidak memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), maka PPN tetap dipungut oleh Bendahara BOS dimana NPWP berisi angka nol kecuali pada kode KPP (Misal: 00.000.000.0-141.000).

(Baca juga: Pengecualian Pemungutan PPN dan PPnBM oleh Instansi Pemerintah)

Contoh Perhitungan PPN

Bendahara BOS melakukan pembelian perlengkapan kantor dengan jumlah pembayaran Rp 2.100.000 dan membayar jasa sewa mobil Rp 2.000.000 sudah termasuk PPN. Hitung PPN yang terutang atas penyerahan Barang Kena Pajak (BKP) dan Jasa Kena Pajak (JKP).

Jawab:

Perhitungan PPN atas Penyerahan BKP

= Rp 2.100.000 x 10% = Rp 210.000

Perhitungan PPN atas Pemanfaatan JKP

  • Dasar Pengenaan Pajak (DPP) 

= (100 : 110) x Rp 2.000.000 = Rp 1.818.181

  • PPN yang terutang

= (10 : 110) x Rp 2.000.000 = Rp 181.818

Maka, PPN yang dipungut oleh bendahara BOS hanya atas penyerahan BKP saja atas transaksi yang dilakukan oleh bendahara BOS dengan PKP Rekanan Pemerintah. Sedangkan atas pemanfaatan JKP dilakukan pemungutan PPN oleh PKP Rekanan Pemerintah. Sehingga total pembayaran yang dilakukan oleh bendahara BOS yaitu sebesar:

= DPP BKP + (DPP JKP + PPN JKP) – PPN atas BKP 

= Rp 2.100.000 + Rp 2.000.000 – Rp 210.000

= Rp 3.890.000

(Baca juga: Ketentuan Pajak untuk Bendahara Pemerintah yang Harus Diperhatikan!)

Kelola pajak Anda dengan fitur pada pajak.io yang memiliki keunggulan fitur pajak.io yaitu:

  • Mengelola pajak menjadi cepat dan mudah
  • Fitur pajak.io dapat digunakan gratis selamanya
  • Mitra resmi Ditjen Pajak, terdaftar dan diawasi oleh Ditjen Pajak RI
  • Multi-perusahaan, bisa kelola lebih dari satu perusahaan tanpa ganti akun
  • Multi-pengguna, bisa kelola pajak perusahaan bersama-sama sehingga membuat pekerjaan lebih produktif dan efisien
  • Terintegrasi, karena bisa mengurus semua kebutuhan pajak dalam satu aplikasi
  • Terpercaya, sudah bekerjasama dengan institusi konsultan pajak internasional

(Baca juga: Cara Lapor SPT Masa di Pajak.io)

Bingung perihal perpajakan perusahaan?
Konsultasikan kekhawatiran Anda dengan tax expert Pajak.io, isi formulir di bawah untuk terhubung dengan expert kami:
Bingung dengan kebutuhan
pajak perusahaan?

Konsultasikan kebutuhan pajak perusahaan Anda sekarang!

Aplikasi Pajak

Buat dan bayar billing langsung

Buat dan lapor bupot dan SPT

Buat dan upload faktur pajak

Lapor CSV e-Filing dengan mudah

Enterprise

Integrasi API e-Faktur & e-Bupot Unifikasi

Bantuan Profesional

Solusi murah kelola kewajiban pajak

Partnership

Manfaatkan pendapatan baru dengan mendapatkan biaya dari setiap pelanggan yang Anda referensikan

Kembangkan solusi pelanggan yang lebih baik bersama Pajak.io