Terdaftar dan Diawasi oleh
Terdaftar dan Diawasi oleh
Perhitungan PPN Atas Kegiatan Membangun Sendiri

Perhitungan PPN Atas Kegiatan Membangun Sendiri

Share:

Pajak Pertambahan Nilai (PPN) atas kegiatan membangun sendiri memiliki ketentuan dan tarif yang berbeda dengan PPN penyerahan Barang Kena Pajak (BKP) dan/ Jasa Kena Pajak (JKP) pada umumnya. Ketentuan terkait PPN atas kegiatan membangun sendiri diatur dalam Pasal 16C undang-Undang Nomor 18 Tahun 2000 sebagaimana diperbaharui dengan Undang-Undang Nomor 42 Tahun 2009 tentang Pajak Pertambahan Nilai (UU PPN) menyebutkan bahwa PPN dikenakan atas kegiatan membangun sendiri yang dilakukan tidak dalam kegiatan usaha atau pekerjaan oleh orang pribadi atau badan yang hasilnya digunakan sendiri atau digunakan pihak lain yang batasan dan tata caranya diatur dengan Keputusan Menteri Keuangan.

Berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 163/PMK.03/2012 tentang Batasan dan Tata Cara pengenaan PPN atas Kegiatan Membangun Sendiri, bangunan yang disetujui untuk dikenakan PPN sebagai kegiatan membangun sendiri terdiri dari satu atau lebih konstruksi teknik yang ditanam atau dilekatkan pada satu kesatuan tanah dan/atau asosiasi dengan kriteria:

  • Konstruksi khusus terdiri dari kayu, beton, pasangan batu bata atau bahan sejenis, dan/atau baja;
  • Diperuntukkan bagi tempat tinggal atau tempat kegiatan usaha;
  • Luas keseluruhan paling sedikit 200m persegi.

Saat dan Tempat Terutang PPN Atas Kegiatan Membangun Sendiri

Terdapat dua kondisi saat terutang, yaitu:

  • Dimulai pada saat dibangunnya bangunan sampai dengan bangunan selesai.
  • Kegiatan membangun sendiri yang dilakukan secara bertahap dianggap merupakan satu kesatuan kegiatan sepanjang tenggang waktu antara tahapan-tahapan tersebut tidak lebih dari 2 tahun.

Tempat Pajak Terutang yaitu di tempat bangunan tersebut didirikan. Kemudian PPN terutang atas kegiatan membangun sendiri wajib disetor ke kas negara melalui kantor pos atau bank persepsi paling lama tanggal 15 bulan berikutnya setelah berakhirnya masa pajak. Pajak Masukan yang dibayar sehubungan dengan kegiatan membangun sendiri tidak dapat dikreditkan.

(Baca juga: Mekanisme Pengkreditan Pajak Masukan Terhadap Pajak Keluaran)

Cara Menghitung PPN Atas Kegiatan Membangun Sendiri

Pembayaran Pajak Pertambahan Nilai terutang atas kegiatan membangun sendiri dilakukan setiap bulan sebesar 10% dikalikan dengan 20% dikalikan dengan jumlah biaya yang dikeluarkan dan/atau yang dibayarkan pada setiap bulannya. Oleh karena itu, tarif yang digunakan untuk menghitung PPN atas kegiatan sendiri yaitu sebesar 10%. Kemudian Dasar Pengenaan Pajak (DPP) sebesar 20% dari jumlah biaya yang dikeluarkan dan/atau yang dikeluarkan untuk pembangunan gedung, tidak termasuk harga yang disetujui tanah.

Contoh

PT X membangun sendiri sebuah bangunan kantor satu lantai dg luas keseluruhan yg dibangun 200 m2. Pembangunan dimulai pd tgl 1 Februari 2019 dan selesai pada 31 Juli 2020 dengan total biaya Rp 5.200.000.000,- (termasuk PPN dan termasuk pembelian tanah Rp 3.000.000.000). Berapa total PPN yg hrs disetor oleh PT X? Biaya yang dikeluarkan untuk masing-masing bulan adalah sebagai berikut:

  • Februari = Rp 600.000.000
  • Maret = Rp 400.000.000
  • April = Rp 400.000.000
  • Mei = Rp 400.000.000
  • Juni = Rp 200.000.000
  • Juli = Rp 200.000.000

Jawab

PPN atas Kegiatan Membangun Sendiri yang terutang pada bulan Februari yaitu:

10% x (20% x Rp 600.000.000) = Rp 12.000.000

PPN terutang harus dibayar paling lama bulan tanggal 15 bulan Maret. Selanjutnya dilaporkan dalam SPT Induk Masa PPN bulan Februari.

(Baca juga: PKP Harus Tahu, Kapan Saat Terutang PPN)

Untuk melaporkan SPT, Anda dapat menggunakan fitur e-Filing pajak.io, aplikasi online pajak terintegrasi yang terdaftar dan diawasi oleh Direktorat Jenderal Pajak. Pajak.io dapat membantu Anda mengelola pajak lebih dari satu perusahaan tanpa ganti akun  dan bisa dikelola bersama-sama sehingga membuat pekerjaan lebih produktif dan efisien.

Bingung perihal perpajakan perusahaan?
Konsultasikan kekhawatiran Anda dengan tax expert Pajak.io, isi formulir di bawah untuk terhubung dengan expert kami:
Bingung dengan kebutuhan
pajak perusahaan?

Konsultasikan kebutuhan pajak perusahaan Anda sekarang!

Aplikasi Pajak

Buat dan bayar billing langsung

Buat dan lapor bupot dan SPT

Buat dan upload faktur pajak

Lapor CSV e-Filing dengan mudah

Enterprise

Integrasi API e-Faktur & e-Bupot Unifikasi

Bantuan Profesional

Solusi murah kelola kewajiban pajak

Partnership

Manfaatkan pendapatan baru dengan mendapatkan biaya dari setiap pelanggan yang Anda referensikan

Kembangkan solusi pelanggan yang lebih baik bersama Pajak.io