Pajak penghasilan (PPh) merupakan pajak yang dikenakan atas penghasilan atau imbalan yang didapatkan oleh Orang Pribadi maupun Badan dalam tahun pajak. Tidak sedikit Wajib Pajak memiliki beberapa sumber penghasilan. Misalnya Wajib Pajak Orang Pribadi bekerja pada suatu perusahaan sebagai pegawai tetap selain itu memiliki usaha sampingan. Pada artikel ini akan menjelaskan terkait perhitungan pajak penghasilan dalam Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan karyawan yang memiliki usaha. Simak uraian berikut!
Perhitungan Pajak Penghasilan
Sebagai karyawan yang bekerja di suatu perusahaan pasti akan dikenakan PPh 21 atas penghasilan yang diperoleh pegawai tetap yang melebihi batas Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP). Sedangkan bagi Wajib Pajak Orang Pribadi yang bekerja pada suatu perusahaan namun berstatus bukan pegawai akan selalu dikenakan PPh 21 sebagaimana ketentuan pajak penghasilan. Kemudian perhitungan pajak penghasilan Pasal 21 yang dipotong oleh suatu perusahaan yaitu sebagaimana contoh berikut:
Pada tahun 2019 Bapak Dimas (ber-NPWP) memperoleh gaji sebulan sebesar Rp 10.000.000 dan membayar iuran pensiun yang ditanggung sendiri sebesar Rp 200.000. Dimas telah menikah dan memiliki 4 orang anak. Bagaimanakah penghitungan PPh 21 per bulan atas Dimas?
Gaji pokok Rp 10.000.000
Penghasilan bruto per bulan Rp 10.000.000
Biaya pengurang:
Biaya jabatan 5% x penghasilan bruto (Rp 500.000)
Iuran dana pensiun yang dibayar karyawan (Rp 200,000)
Penghasilan netto per bulan Rp 9.300.000
Penghasilan netto setahun Rp 111.600.000
PTKP
WP sendiri (Rp 54.000.000)
Status kawin (Rp 4.500.000)
Tanggungan maksimal tiga anak (Rp 13.500.000)
Penghasilan Kena Pajak Rp 39.600.000
Pajak terutang setahun
5% x Rp 39.600.000 = Rp 1.980.000
Pajak terutang per bulan Rp 165.000
Kemudian atas penghasilan yang diperoleh dari perusahaan tersebut dilaporkan dalam SPT Tahunan PPh Orang Pribadi dan atas PPh 21 yang dipotong oleh perusahaan dapat dijadikan sebagai kredit pajak. Setelah itu, atas penghasilan yang diperoleh dari kegiatan usaha Wajib Pajak Orang Pribadi dilakukan perhitungan pajak penghasilan berdasarkan omset yang diperoleh.
(Baca juga: Mengenal Pajak Perusahaan Perseorangan)
Jika omzet tidak melebihi Rp 4,8 miliar
Penghasilan dari usaha yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak dalam negeri yang memiliki peredaran bruto tertentu, dikenai Pajak Penghasilan yang bersifat final dalam jangka waktu tertentu. Penghasilan bruto tertentu yaitu penghasilan dengan peredaran bruto tidak melebihi Rp 4.800.000.000 dalam 1 Tahun Pajak. Tarif Pajak Penghasilan yang bersifat final sebagaimana diatur dalam PP 23 Tahun 2018 yaitu sebesar 0,5% atas penghasilan dari usaha setiap bulannya. Jangka waktu tertentu pengenaan Pajak Penghasilan yang bersifat final yaitu paling lama 7 Tahun Pajak bagi Wajib Pajak Orang Pribadi. Pajak final yang telah dibayar setiap bulan, di input dalam Surat Pemberitahuan (SPT) PPh Tahunan pada lampiran penghasilan yang dikenakan ketentuan PP 23 Tahun 2018.
Namun ketentuan ini tidak berlaku atas:
- Penghasilan yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak Orang Pribadi dari jasa sehubungan dengan pekerjaan bebas. Contoh: dokter, konsultan, notaris, dan lain-lain.
- Penghasilan yang diterima atau diperoleh di luar negeri yang pajaknya terutang atau telah dibayar di luar negeri.
- Penghasilan yang telah dikenai Pajak Penghasilan yang bersifat final dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan tersendiri.
- Penghasilan yang dikecualikan sebagai objek pajak.
Jika omzet melebihi Rp 4,8 miliar
Wajib Pajak Orang Pribadi atas usaha yang dilakukan akan dikenakan pajak yang bersifat progresif jika omzet yang diperoleh lebih dari Rp 4.800.000.000 dalam satu tahun pajak. Kemudian atas penghasilan yang diperoleh dari kegiatan perusahaan perseorangan wajib dilaporkan dalam SPT Tahunan PPh Orang Pribadi tersebut. Tarif pajak perusahaan perseorangan berupa PPh yaitu tarif progresif sebagaimana terdapat dalam Pasal 17 ayat 1 huruf a UU PPh. Perhitungan pajak penghasilan tahunan didapatkan dengan mengalikan tarif dan Penghasilan Kena Pajak.
Lapisan Penghasilan Kena Pajak | Tarif PPh Tahunan Orang Pribadi |
Sampai dengan Rp 50 juta | 5% |
Di atas Rp 50 juta sampai Rp 250 juta | 15% |
Di atas Rp 250 juta sampai Rp 500 juta | 25% |
Di atas Rp 500 juta | 30% |
Setelah mengetahui perhitungan pajak penghasilan bagi Wajib Pajak Orang Pribadi yang bekerja di suatu perusahaan sekaligus memiliki kegiatan usaha, bayar pajak perusahaan Anda dengan membuat ID Billing terlebih dahulu melalui pajak.io yang gratis dan terpercaya.
(Baca juga: Keunggulan Pajak.io Dibandingkan DJP Online)