Pajak Penghasilan Pasal 21 (PPh 21) merupakan pajak yang dikenakan atas penghasilan yang diterima oleh seorang pegawai yang bekerja pada suatu perusahaan atau instansi. Berdasarkan Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-16/PJ/2016 definisi PPh 21 adalah pajak atas penghasilan yang terdiri dari penghasilan, upah, honorarium, tunjangan dan pembayaran lainnya dengan nama dan dalam bentuk apapun yang disetujui dengan pekerjaan atau jabatan, pekerjaan, dan kegiatan yang dilakukan oleh orang pribadi subjek pajak dalam negeri, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 Undang-Undang Pajak Penghasilan.
(Baca juga: Adakah PTKP dalam Perhitungan PPh 21?)
Variabel pada Perhitungan PPh 21
1. Faktor Penambah
Faktor penambah pada perhitungan PPh 21 terutang diantaranya yaitu gaji pokok, tunjangan, bonus, Jaminan Keselamatan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM) yang diberikan oleh pemberi kerja. Di mana jumlah dari keseluruhan faktor penambah akan menjadi jumlah penghasilan bruto selama sebulan. Perincian besarnya iuran JKK berdasarkan kelompok jenis usaha sebagaimana tercantum dalam Lampiran I, sebagai berikut :
- Kelompok I : 0,24% dari upah sebulan
- Kelompok II : 0,54% dari upah sebulan
- Kelompok III : 0,89% dari upah sebulan
- Kelompok IV :1,27% dari upah sebulan
- Kelompok V : 1,74% dari upah sebulan
2. Faktor Pengurang
Dalam perhitungan PPh 21 terutang, terdapat beberapa faktor pengurang di antaranya yaitu biaya jabatan dan iuran pensiun. Cara menghitung biaya jabatan yaitu 5% dari penghasilan bruto sebulan dengan maksimal Rp 500.000, atau maksimal Rp 6.000.000 jika dasar pengenaannya 5% dari penghasilan bruto satu tahun pajak. Kemudian iuran pensiun yang menjadi biaya pengurang yaitu iuran yang ditanggung oleh tenaga kerja, misalnya Jaminan Hari Tua (JHT).
3. Penghasilan Tidak Kena Pajak
Setelah mengetahui jumlah penghasilan bruto, kemudian penghasilan bruto tersebut dikurangkan dengan biaya pengurang sehingga menghasilkan jumlah penghasilan neto selama setahun. Untuk mengetahui dasar pengenaan PPh 21 atau biasa disebut dengan Penghasilan Kena Pajak, maka penghasilan neto setahun harus dikurangi Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP). PTKP merupakan batasan dikenakannya pajak Penghasilan bagi Wajib Pajak Orang Pribadi. Besarnya PTKP diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 101/PMK.010/2016, yaitu sebesar:
- Rp 54.000.000 untuk diri Wajib Pajak Orang Pribadi
- Rp 4.500.000 tambahan untuk Wajib Pajak yang kawin
- Rp 54.000.000 tambahan untuk seorang isteri yang penghasilannya digabung dengan penghasilan suami
- Rp 4.500.000 tambahan untuk setiap anggota keluarga sedarah dan keluarga semenda dalam garis keturunan lurus serta anak angkat, yang menjadi tanggungan sepenuhnya, paling banyak 3 orang untuk setiap keluarga.
4. Pembayaran dan Pelaporan
Pembayaran PPh 21 dilakukan oleh perusahaan sebagai pihak ketiga atau pemotong pajak sebagaimana sistem pemungutan pajak di Indonesia yang menganut Withholding Tax. Dalam hal ini, perusahaan akan memberikan penghasilan yang telah dipotong pajak kepada pegawainya atau kepada bukan pegawai yang bekerja pada perusahaan tersebut. Kemudian atas pemotongan yang telah dilakukan oleh perusahaan harus memberikan bukti potong PPh 21 yang selanjutnya harus dilaporkan pada Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Wajib Pajak Orang Pribadi. Adapun perusahaan yang telah memotong PPh 21 tersebut harus melaporkan SPT Masa PPh 21/26.
Setelah mengetahui variabel perhitungan PPh 21, laporkan pajak Anda melalui e-Filing pajak.io, aplikasi terintegrasi yang terdaftar dan diawasi oleh Direktorat Jenderal Pajak.
(Baca juga: Cara Lapor SPT Masa di Pajak.io)