Terdaftar dan Diawasi oleh
Terdaftar dan Diawasi oleh
Perhatikan, Begini Tips yang Ampuh untuk Memulai Usaha dengan Modal Kecil!

Perhatikan, Begini Tips yang Ampuh untuk Memulai Usaha dengan Modal Kecil!

Share:

Sebagian orang yang sangat tertarik untuk melakukan bisnis, namun terhambat dan terkendala dengan modal. Ada orang yang mempunyai bakat tetapi tidak mempunyai modal, namun ada juga yang memiliki modal tetapi tidak memiliki bakat. Maka keduanya dapat melakukan kerjasama dan saling membantu satu sama lain untuk mencapai tujuan bersama yaitu melakukan bisnis untung memperoleh pundi-pundi uang. Namun jika Anda berpendapat bahwa memulai bisnis itu harus selalu memerlukan modal yang besar, apalagi dapat langsung dirasakan hasilnya secara instan, maka statement Anda salah! Perlu dicatat bahwa tidak semua bisnis harus dimulai dengan modal yang besar, semuanya memerlukan proses. Misalnya, Anda dapat memulai usaha dengan modal kecil kemudian setelah memperoleh keuntungan, keuntungan tersebut dapat dijadikan modal lagi. Lakukan hal tersebut secara berangsur ansung sehingga bisnis yang dimulai dengan modal kecil pun dapat semakin berkembang, penghasilan yang diperoleh akan berlipat-lipat sampai tidak terasa bahwa modal usaha tersebut besar. Lalu, bagaimana tips yang ampuh untuk memulai usaha dengan modal kecil?

(Baca juga: Berikut Aspek Pajak Dalam Bisnis)

Tips Memulai Usaha Dengan Modal Kecil

1. Tentukan jenis usaha yang akan dirintis dan siapkan strategi marketing.

Ketika ingin memulai usaha dengan modal kecil, Anda perlu menganalisis dan mempelajari jenis usaha serupa dengan yang akan Anda rintis namun usaha tersebut sepi pembeli. Dari usaha yang sepi pembeli tersebut Anda harus tahu penyebabnya dengan mengidentifikasi strategi marketing diantaranya:

  • Apakah lokasi tempat berjualan cukup strategis dan dikenal orang-orang?
  • Apakah kualitas yang dijual tersebut bagus? Misalnya usaha tersebut bergerak dibidang Food & Beverages, apakah makanan dan minuman yang dijual tersebut enak?
  • Apakah harga produk yang dijual tersebut pas di kantong atau terlalu mahal?

Strategi Membuat Inovasi Produk BaruSetelah mengidentifikasi dan mengetahui penyebabnya, atur strategi marketing yang berbeda dengan usaha yang sepi pembeli tersebut. Lebih baik lagi jika Anda membuat inovasi produk yang baru.

2. Pastikan alokasi modal digunakan dengan tepat.

Karena memulai usaha dengan modal kecil, maka Anda harus menghemat pengeluaran. Anda perlu membuat list dan skala prioritas untuk membeli keperluan usaha. Jangan sampai membeli barang yang tidak terlalu penting dalam menunjang kegiatan usaha tersebut, harus ingat bahwa modal yang dimiliki sangat terbatas. Adapun dalam melakukan kegiatan usaha, terdapat 2 jenis pengeluaran. Diantaranya yaitu:

  • Capital expenses, dimana modal dibelanjakan untuk kebutuhan perlengkapan, peralatan, kendaraan, bangunan atau harta yang perlu dimiliki dalam melakukan bisnis.
  • Operational expenses, dimana uang modal digunakan untuk membayar segala pengeluaran yang diperlukan supaya bisnis dapat berjalan. Misalnya biaya gaji karyawan, biaya listrik, biaya sewa tempat, biaya telepon.

3. Gunakan bahan baku yang berkualitas baik namun dengan harga yang pas dan tidak terlalu mahal.

Dalam hal ini, Anda perlu pintar dalam memilih supplier. Pilihlah supplier yang menjual kualitas bahan atau barang yang bagus namun dengan harga terjangkau. Anda dapat melakukan negosiasi terkait harga yang ditawarkan, kemudian menjalin kerjasama dengan menjadi pelanggan yang setia. Hal tersebut juga bermanfaat supaya Anda tidak kehabisan bahan baku untuk kemudian diolah dan dijual.

4. Tidak perlu membeli mesin yang baru jika mesin lama masih bisa dipakai.

Lagi-lagi karena memulai usaha dengan modal kecil, pengeluaran modal berupa capital expenses jika dirasa tidak perlu maka tidak usah dilakukan. Salah satunya yaitu pembelian mesin, jika masih ada mesin yang lama dan masih layak pakai maka Anda tidak perlu membeli mesin yang baru.

5. Pertimbangkan lagi jika ingin melakukan rekrutmen karyawan.

Memulai usaha dengan modal kecil tentunya uang yang dapat digunakan untuk memenuhi kebutuhan usaha sangatlah terbatas. Oleh karena itu, jika dirasa uang modal masih cukup untuk menggaji karyawan baru maka boleh-boleh saja. Namun, disarankan jangan terlalu banyak pegawai dan karyawan jangan langsung dilepas. Alangkah lebih baik bisnis dikelola sendiri sampai benar-benar membuahkan hasil atau kewalahan baru dilakukan rekrutmen karyawan.

6. Gunakan media sosial secara maksimal untuk sarana promosi.

Karena saat ini teknologi semakin canggih, memanfaatkan sosial media secara optimal sangat perlu dilakukan untuk membangun awareness target bisnis Anda. Akan lebih baik lagi jika bisnis Anda memiliki website, sehingga dapat menambah suatu kredibilitas sebuah produk, dapat membuat orang-orang percaya dan yakin tanpa merasa takut dibohongi.

7. Jangan lupa urus administrasi usaha yang Anda rintis supaya legal dan urus perpajakannya.

Saat ini banyak sekali UMKM yang kurang melek pajak, padahal jika anda tidak membayar pajak dan usaha Anda terdeteksi oleh petugas pajak maka petugas pajak dapat menerbitkan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) secara jabatan dan menentukan pajak yang harus Anda bayar yang terutang maksimal selama 5 tahun kebelakang selama Anda tidak membayar pajak. Untuk menghindarinya, maka Anda dapat mendaftarkan diri untuk memperoleh NPWP jika memang belum punya NPWP. Pendaftaran NPWP harus dilakukan paling lama 1 bulan setelah kegiatan usaha UMKM mulai dilakukan. Hal tersebut sebagaimana diatur dalam Pasal 4, Peraturan Menteri Keuangan Nomor 147/PMK.03/2017 menyebutkan bahwa Wajib Pajak yang melakukan kegiatan usaha atau pekerjaan bebas, wajib mendaftarkan diri paling lama 1 bulan setelah kegiatan usaha atau pekerjaan bebas mulai dilakukan. Namun jika usaha tersebut berbentuk badan, maka wajib mendaftarkan diri untuk memperoleh NPWP paling lama 1 bulan setelah saat pendirian. Oleh karena itu, setelah memiliki NPWP pengusaha UMKM memiliki kewajiban untuk menghitung, menyetor dan melapor pajak UMKM berupa Surat Pemberitahuan (SPT) Pajak Penghasilan (PPh) Tahunan. Pelaporan pajak UMKM yang dimiliki oleh orang pribadi tersebut dilakukan paling lama 3 bulan setelah berakhirnya tahun pajak. Dimana pada umumnya jatuh pada setiap bulan Maret. Adapun jika terlambat dilaporkan, maka akan dikenakan sanksi administrasi berupa bunga atas kekurangan bayar pajak dan denda Rp 100.000 atas keterlambatan. Namun jika Pajak tersebut tidak juga dilaporkan, maka Wajib Pajak tersebut dapat dikenakan sanksi pidana. Namun jika UMKM tersebut dimiliki oleh suatu badan, maka pelaporan SPT PPh Tahunannya dilakukan paling lama 4 bulan setelah berakhirnya tahun pajak. Dimana pada umumnya jatuh pada setiap bulan April. Adapun jika terlambat dilaporkan, maka akan dikenakan sanksi administrasi berupa bunga atas kekurangan bayar pajak dan denda Rp 1.000.000 atas keterlambatan.

Kini pajak.io memiliki chatbot yang berfungsi sebagai solusi urus pajak tanpa ribet. Dengan klik link Bee-jak, Anda akan dihubungkan dengan robot konsultan pajak via whatsapp +62 881-0819-20920 yang dapat membantu Anda menghitung pajak UMKM yang terutang dilengkapi dengan ID Billing. Tanpa ribet harus membuat ID Billing secara manual, karena chatbot beejak akan membantu Anda. Tidak hanya itu, chatbot juga akan merekomendasikan link pembayaran pajak. Coba sekarang juga, GRATIS!

(Baca juga: Pajak.io Luncurkan Chatbot “Bee-Jak”, Mudahkan UKM Lapor dan Bayar Pajak)

Bingung perihal perpajakan perusahaan?
Konsultasikan kekhawatiran Anda dengan tax expert Pajak.io, isi formulir di bawah untuk terhubung dengan expert kami:
Bingung dengan kebutuhan
pajak perusahaan?

Konsultasikan kebutuhan pajak perusahaan Anda sekarang!

Aplikasi Pajak

Buat dan bayar billing langsung

Buat dan lapor bupot dan SPT

Buat dan upload faktur pajak

Lapor CSV e-Filing dengan mudah

Enterprise

Integrasi API e-Faktur & e-Bupot Unifikasi

Bantuan Profesional

Solusi murah kelola kewajiban pajak

Partnership

Manfaatkan pendapatan baru dengan mendapatkan biaya dari setiap pelanggan yang Anda referensikan

Kembangkan solusi pelanggan yang lebih baik bersama Pajak.io