Pajak adalah salah satu perwujudan kewajiban kenegaraan dalam rangka kegotongroyongan yang turut berperan serta dalam pembiayaan dan pembangunan negara. Selain pajak, ada juga pungutan resmi lainnya. Pungutan resmi lainnya ini tentunya juga harus ditaati pelaksanaannya oleh masyarakat. Dengan kata lain, pajak dan pungutan resmi selain pajak adalah iuran yang harus dijalankan oleh masyarakat. Lalu, apa perbedaan pajak dengan pungutan resmi selain pajak?
Perbedaan pajak dan pungutan resmi selain pajak akan disajikan melalui tabel di bawah ini.
Pembeda | Pajak | Pungutan Resmi Selain Pajak |
Dasar Pelaksanaan | Dilakukan berdasarkan undang-undang untuk membiayai pengeluaran-pengeluaran umum. Oleh karena itu, pajak merupakan salah satu sumber penerimaan negara. | Dilakukan berdasarkan jasa atau pelayanan dari pemerintah, baik secara langsung dan tidak langsung yang diterima oleh Wajib Pajak. |
Sifat iuran | Iuran dengan imbalan yang tidak langsung dari negara. | Iuran dengan imbalan yang langsung dari negara. |
Unsur Paksaan | Dapat dipaksakan, baik secara perorangan maupun dalam bentuk badan usaha. | Tidak ada unsur paksaan. |
Subjek Pengenaan | Berlaku untuk seluruh rakyat tanpa kecuali. | Pengenaan terbatas pada orang-orang tertentu. |
Prestasi atau Imbalan | Prestasi (imbalan) diterima oleh seluruh lapisan masyarakat. | Prestasi (imbalan) diterima oleh golongan tertentu. |
Jenis | Pajak pusat dan pajak daerah. | Retribusi, sumbangan, keuntungan dari Badan Usaha Milik Negara (BUMN), hasil dari undian negara, bea masuk dan bea keluar, serta cukai. |
(Baca juga: Ketahui Perbedaan Retribusi Daerah dan Pajak Daerah)
Segera kelola pajak perusahaan Anda dengan pajak.io agar lebih mudah dan efisien. Aplikasi pajak.io dapat digunakan secara gratis serta manfaatkan fitur multi-perusahaan dan multi-pengguna agar lebih produktif.