Terdaftar dan Diawasi oleh
Terdaftar dan Diawasi oleh
Perbedaan Pajak dengan Pungutan Resmi Selain Pajak

Perbedaan Pajak dengan Pungutan Resmi Selain Pajak

Share:

Pajak adalah salah satu perwujudan kewajiban kenegaraan dalam rangka kegotongroyongan yang turut berperan serta dalam pembiayaan dan pembangunan negara. Selain pajak, ada juga pungutan resmi lainnya. Pungutan resmi lainnya ini tentunya juga harus ditaati pelaksanaannya oleh masyarakat. Dengan kata lain, pajak dan pungutan resmi selain pajak adalah iuran yang harus dijalankan oleh masyarakat. Lalu, apa perbedaan pajak dengan pungutan resmi selain pajak? 

Perbedaan pajak dan pungutan resmi selain pajak akan disajikan melalui tabel di bawah ini.

PembedaPajakPungutan Resmi Selain Pajak
Dasar PelaksanaanDilakukan berdasarkan undang-undang untuk membiayai pengeluaran-pengeluaran umum. Oleh karena itu, pajak merupakan salah satu sumber penerimaan negara.Dilakukan berdasarkan jasa atau pelayanan dari pemerintah, baik secara langsung dan tidak langsung yang diterima oleh Wajib Pajak.
Sifat iuranIuran dengan imbalan yang tidak langsung dari negara.Iuran dengan imbalan yang langsung dari negara.
Unsur Paksaan Dapat dipaksakan, baik secara perorangan maupun dalam bentuk badan usaha.Tidak ada unsur paksaan.
Subjek PengenaanBerlaku untuk seluruh rakyat tanpa kecuali.Pengenaan terbatas pada orang-orang tertentu.
Prestasi atau ImbalanPrestasi (imbalan) diterima oleh seluruh lapisan masyarakat.Prestasi (imbalan) diterima oleh golongan tertentu. 
JenisPajak pusat dan pajak daerah.Retribusi, sumbangan, keuntungan dari Badan Usaha Milik Negara (BUMN), hasil dari undian negara, bea masuk dan bea keluar, serta cukai.
Perbedaan Pajak dan Pungutan Resmi Selain Pajak

(Baca juga: Ketahui Perbedaan Retribusi Daerah dan Pajak Daerah)

Segera kelola pajak perusahaan Anda dengan pajak.io agar lebih mudah dan efisien. Aplikasi pajak.io dapat digunakan secara gratis serta manfaatkan fitur multi-perusahaan dan multi-pengguna agar lebih produktif. 

Bingung perihal perpajakan perusahaan?
Konsultasikan kekhawatiran Anda dengan tax expert Pajak.io, isi formulir di bawah untuk terhubung dengan expert kami:
Bingung dengan kebutuhan
pajak perusahaan?

Konsultasikan kebutuhan pajak perusahaan Anda sekarang!

Aplikasi Pajak

Buat dan bayar billing langsung

Buat dan lapor bupot dan SPT

Buat dan upload faktur pajak

Lapor CSV e-Filing dengan mudah

Enterprise

Integrasi API e-Faktur & e-Bupot Unifikasi

Bantuan Profesional

Solusi murah kelola kewajiban pajak

Partnership

Manfaatkan pendapatan baru dengan mendapatkan biaya dari setiap pelanggan yang Anda referensikan

Kembangkan solusi pelanggan yang lebih baik bersama Pajak.io