PSAK 46 (revisi 2010) mengatur tentang pajak penghasilan, mengatur perlakuan akuntansi untuk pajak penghasilan. Income Tax merupakan pajak penghasilan atau dalam istilah akuntansi Bahasa Inggris yang terdapat dalam laporan keuangan yaitu Income Tax Expense dan Income Tax Payable. Bagaimana cara membedakan penggunaan istilah Income Tax Expense dan Income Tax Payable? Simak uraian berikut.
Definisi Income Tax Expense dan Income Tax Payable.
Income Tax Expense merupakan Pajak Penghasilan (PPh) yang termasuk ke dalam komponen biaya yang dibebankan dalam laporan keuangan komersial. Beban PPh adalah jumlah agregat pajak kini dan pajak tangguhan yang diperhitungkan dalam menentukan laba atau rugi pada satu periode. Setiap membuat jurnal akuntansi terkait pajak penghasilan, akun Income Tax Expense berada di sisi debet. Perlu diketahui bahwa pajak penghasilan yang telah dibebankan sebagai biaya menurut komersial, harus dikoreksi fiskal positif karena tidak dapat dibebankan secara fiskal. Kemudian Income Tax Payable merupakan hutang Pajak Penghasilan yang belum dibayar. Karena setiap membuat jurnal akuntansi terkait pajak penghasilan, akun Income Tax Expense berada di sisi kredit.
(Baca juga: Bagaimana Cara Melakukan Rekonsiliasi Fiskal?)
Contoh: Jurnal Pajak Penghasilan Pasal 21
PT A membayar gaji bulan juni 2020 pada 25 juni, sebagai berikut:
- Gaji Pokok Rp 500.000.000
- Tunjangan makanan Rp 10.000.000
- Tunjangan jabatan Rp 9.000.000
- Premi Jaminan Kesehatan Rp 300.000
- Premi Jaminan Kematian Rp 200.000
- Jaminan Hari Tua dibayar oleh perusahaan (3,7%) Rp 18.500.000
- Jaminan Hari Tua dipotong dari gaji karyawan (2%) Rp 10.000.000
- PPh 21 ditanggung perusahaan Rp 10.250.000
Jurnal akuntansi perpajakan 25 juni 2020 yaitu:
Salaries Expense (Debet) Rp 500.000.000
Meal Allowance Expense (Debet) Rp 10.000.000
Grade Allowance Expense (Debet) Rp 9.000.000
Insurance Expense (Debet) Rp 19.000.000
Income Tax Article 21 Expense (Debet) Rp 10.250.000
Cash (Kredit) Rp 509.000.000
Insurance Payable (Kredit) Rp 29.000.000
Income Tax Article 21 Payable (Kredit) Rp 10.250.000
Jurnal akuntansi perpajakan 10 juli 2020 yaitu:
Insurance Payable (Debet) Rp 29.000.000
Income Tax Article 21 Payable (Debet) Rp 10.250.000
Cash (Kredit) Rp 39.250.000
Perbedaan Income Tax Expense dan Income Tax Payable
Income Tax Expense muncul pada jurnal akuntansi perpajakan jika pajak tersebut merupakan beban atau tanggungan bagi perusahaan. Karena selain dicatat sebagai Income Tax Expense, dapat juga dicatat sebagai Prepaid Tax (pajak dibayar dimuka) dalam hal pajak yang dibayar menjadi kredit pajak kemudian dalam laporan neraca akuntansi dicatat pada harta. Misalnya: PT A membayar PPh 25 yang terutang Masa Juni 2020 sebesar Rp 15.000.000, maka jurnal akuntansi pajak yaitu:
Prepaid Tax Article 25 (Debet) Rp 15.000.000
Cash (Kredit) Rp 15.000.000
Sedangkan Income Tax Payable muncul pada jurnal akuntansi pajak jika pajak yang terutang belum dibayar. Dicatat pada laporan neraca pada kewajiban.
Untuk mengelola pajak Anda secara gratis, gunakan pajak.io yang merupakan PJAP, mitra resmi Ditjen Pajak RI.
(Baca juga: Fitur Multi-Perusahaan dan Multi-Pengguna Pajak.io untuk Kelola Pajak Bersama)