Terdaftar dan Diawasi oleh
Terdaftar dan Diawasi oleh
Perbedaan Faktur Pajak Batal dan Faktur Pajak Pengganti

Perbedaan Faktur Pajak Batal dan Faktur Pajak Pengganti

Share:

Apabila membahas Pajak Pertambahan Nilai (PPN), tentu tidak lepas dari faktur pajak. Faktur pajak ini terdiri dari berbagai jenis. Jenis dari faktur pajak di antaranya, ada faktur pajak batal dan pengganti. Apa perbedaan dari kedua jenis faktur ini? Nah, simak artikel ini yang akan membahas tentang beda faktur pajak batal dan faktur pajak pengganti.

(Baca juga: Faktur Pajak: Pengertian dan Jenisnya)

Faktur Pajak Batal

Faktur pajak batal merupakan faktur pajak untuk transaksinya yang dibatalkan. Biasanya, jika terjadi pembatalan transaksi, Pengusaha Kena Pajak (PKP) yang harus membuat faktur pajak batal. Dalam pembuatan faktur pajak batal, harus dilengkapi dengan bukti dari PKP pembeli yang menyatakan transaksi telah dibatalkan.

Apabila telah membuat faktur pajak batal, maka nomor faktur pajak yang batal tersebut tidak dapat digunakan lagi. Adapun faktor yang menyebabkan adanya faktur pajak batal biasanya bisa saja terjadi karena kesalahan berikut ini:

  1. Kesalahan memasukan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP).
  2. PKP mengalami musibah atau kejadian luar biasa yang tidak terduga yang mengakibatkan pembatalan transaksi.
  3. Karena adanya kerusakan barang.

Faktur Pajak Pengganti

Faktur pajak pengganti merupakan faktur yang akan dibuat oleh PKP ketika terdapat kesalahan dalam proses penginputannya. Maka dari itu, PKP perlu membuat faktur pajak penggantinya.

Apabila PKP membuat faktur pajak pengganti, PKP tetap bisa menggunakan Nomor Seri Faktur Pajak yang sama. Akan tetapi, kode faktur pajaknya menjadi berubah dari kode faktur normal (010) menjadi kode faktur pajak pengganti (011).

Tanggal yang digunakan dalam faktur pajak pengganti bukanlah tanggal transaksi pada faktur awal dibuat, tetapi tanggal saat faktur pajak pengganti dibuat. Adapun dengan pembuatan faktur pajak pengganti ini akan mengakibatkan melakukan pembetulan Surat Pemberitahuan (SPT) Masa PPN baik bagi PKP penjual maupun lawan transaksinya.

Pembetulan SPT Masa PPN juga hanya bisa dilakukan selama SPT Masa PPN faktur pajak yang bersangkutan atau yang diganti tersebut belum melewati pemeriksaan atau belum dilakukan pemeriksaan bukti permulaan yang sifatnya terbuka. 

Berdasarkan penjelasan di atas, maka dapat disimpulkan bahwa dari faktur pajak batal dan faktur pajak pengganti, yaitu:

  • Faktur pajak batal berarti dianggap transaksi tidak pernah terjadi karena transaksi dibatalkan. Sedangkan untuk faktur pajak pengganti, transaksi masih dianggap terjadi tetapi karena ada beberapa yang harus diganti dari faktur pajak awal, makanya dibuat dilakukan pembetulan di faktur pajak pengganti tersebut.
  • Pembuatan faktur pajak batal biasanya karena kesalahan memasukan NPWP, terjadi bencana, atau adanya kerusakan barang. Sedangkan pembuatan faktur pajak pengganti adalah karena adanya kesalahan pada penginputan keterangan jenis barang, harga dan jumlah barang.
  • Faktur pajak yang sudah dibatalkan, nomor seri fakturnya sudah tidak bisa digunakan lagi. Kemudian, untuk nomor seri faktur pajak pengganti masih bisa digunakan dengan nomor seri faktur yang sama tetapi kode faktur pajak yang berubah dari faktur pajak normal (010) menjadi kode faktur pajak pengganti (011).

Untuk kemudahan dalam mengelola perpajakan Anda, gunakan aplikasi pajak.io yang merupakan mitra resmi Ditjen Pajak RI. Pajak.io memiliki keunggulan multi-perusahaan dan multi-pengguna yang dapat digunakan secara gratis.

Bingung perihal perpajakan perusahaan?
Konsultasikan kekhawatiran Anda dengan tax expert Pajak.io, isi formulir di bawah untuk terhubung dengan expert kami:
Bingung dengan kebutuhan
pajak perusahaan?

Konsultasikan kebutuhan pajak perusahaan Anda sekarang!

Aplikasi Pajak

Buat dan bayar billing langsung

Buat dan lapor bupot dan SPT

Buat dan upload faktur pajak

Lapor CSV e-Filing dengan mudah

Enterprise

Integrasi API e-Faktur & e-Bupot Unifikasi

Bantuan Profesional

Solusi murah kelola kewajiban pajak

Partnership

Manfaatkan pendapatan baru dengan mendapatkan biaya dari setiap pelanggan yang Anda referensikan

Kembangkan solusi pelanggan yang lebih baik bersama Pajak.io