Sebagaimana dijelaskan dalam Pasal 1 Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2007 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (UU KUP), definisi Surat Tagihan Pajak atau biasa disebut STP merupakan surat untuk melakukan tagihan pajak dan/atau sanksi administrasi berupa bunga dan/atau denda. Ketentuan lebih lanjut mengenai Surat Tagihan Pajak diatur dalam Pasal 14 UU KUP.
Surat Tagihan Pajak
Direktur Jenderal Pajak dapat menerbitkan Surat Tagihan Pajak jika terjadi hal berikut:
- Pajak Penghasilan dalam tahun berjalan tidak atau kurang dibayar
- Berdasarkan hasil penelitian terdapat kekurangan pembayaran pajak sebagai akibat salah tulis dan/atau salah hitung.
- Wajib Pajak dikenai sanksi administrasi berupa denda dan/atau bunga
- Pengusaha yang telah dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak, tetapi tidak membuat faktur pajak atau membuat faktur pajak, tetapi tidak tepat waktu.
- Pengusaha yang telah dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak yang tidak mengisi faktur pajak secara lengkap, selain:
- Nama, alamat, dan Nomor Pokok Wajib Pajak pembeli Barang Kena Pajak atau penerima Jasa Kena Pajak
- Nama, alamat, dan Nomor Pokok Wajib Pajak pembeli Barang Kena Pajak atau penerima Jasa Kena Pajak dan Nama beserta tanda tangan Faktur Pajak. dalam hal penyerahan dilakukan oleh Pengusaha Kena Pajak pedagang eceran
- Pengusaha Kena Pajak melaporkan faktur pajak tidak sesuai dengan masa penerbitan faktur pajak.
- Pengusaha Kena Pajak yang gagal berproduksi dan telah diberikan pengembalian Pajak Masukan
(Baca juga: Seputar Surat Tagihan Pajak yang Perlu Diketahui)
Direktur Jenderal Pajak dapat menerbitkan Surat Tagihan Pajak setelah:
- Meneliti data administrasi perpajakan
- Melakukan Pemeriksaan
- Melakukan Pemeriksaan Ulang
- Melakukan Pemeriksaan Bukti Permulaan dalam rangka penerbitan surat ketetapan pajak
Ketentuan Penerbitan Surat Tagihan Pajak
- Direktur Jenderal Pajak dapat menerbitkan Surat Tagihan Pajak jika diperoleh data dan/atau informasi yang menunjukkan adanya kewajiban perpajakan yang belum dipenuhi oleh Wajib Pajak.
- Surat Tagihan Pajak diterbitkan dalam jangka waktu 5 tahun setelah saat terutangnya pajak, atau berakhirnya Masa Pajak, Bagian Tahun Pajak, atau Tahun Pajak. Kecuali terhadap Wajib Pajak dipidana karena melakukan tindak pidana di bidang perpajakan atau tindak pidana lainnya yang dapat mengakibatkan kerugian pada pendapatan negara berdasarkan Putusan Pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap.
- Surat Tagihan Pajak diterbitkan dengan terlebih dahulu mengaktifkan kembali Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) yang telah dihapus dalam hal telah terjadi penghapusan NPWP.
Jika Wajib Pajak menerima Surat Tagihan Pajak dari fiskus, maka bayar pajak dan sanksi pajak yang terdapat dalam Surat Tagihan Pajak dengan membuat ID Billing melalui fitur e-Billing pada pajak.io yang telah terdaftar dan diawasi oleh Direktorat Jenderal Pajak.
(Baca juga: Begini Cara Membuat ID Billing pada Pajak.io)