Terdaftar dan Diawasi oleh
Terdaftar dan Diawasi oleh
Penyampaian Surat Keberatan Secara Elektronik

Penyampaian Surat Keberatan Secara Elektronik

Share:

Hingga saat ini, Indonesia masih dihadapi dengan kondisi pandemi Covid-19. Dengan adanya pandemi ini, pelayanan dalam urusan pemerintahan dapat dikatakan terganggu, salah satunya pelayanan pajak kepada Wajib Pajak. Direktorat Jenderal Pajak (DJP) mengeluarkan berbagai peraturan yang menyatakan bahwa pelayanan dapat dilakukan dengan online. Salah satu pelayanan online ini adalah penyampaian surat keberatan secara elektronik. Bagaimana ketentuannya? Simak ulasan di bawah ini.

Palayanan Online, Penyampaian Surat Keberatan

Direktorat Jenderal Pajak (DJP) mengeluarkan peraturan baru terkait tata cara penyampaian surat keberatan secara elektronik. Peraturan ini ditujukan untuk meningkatkan efektivitas dan efisiensi dalam penyampaian surat keberatan di tengah kondisi pandemi Covid-19. Peraturan untuk penyampaian surat keberatan secara elektronik diatur dalam Peraturan Direktur Jenderal Pajak No. PER-14/PJ/2020 tentang Tata Cara Penyampaian Surat Keberatan Secara Elektronik yang ditetapkan pada 29 Juli 2020 dan mulai berlaku 1 Agustus 2020.

Berdasarkan Pasal 3 PER 14/PJ/2020, Wajib Pajak dapat menyampaikan surat keberatan secara elektronik. Wajib Pajak yang dapat melakukan ini apabila Wajib Pajak telah memiliki:

  • Electronic Filing Identification Number (EFIN) aktif;
  • Melakukan registrasi akun pada laman DJP Online; dan 
  • Memiliki sertifikat elektronik yang masih berlaku.

Berikut ketentuan-ketentuan dalam pelaksanaan penyampaian surat keberatan secara elektronik yang diatur dalam PER-14/PJ/2020:

  • Surat keberatan yang disampaikan secara elektronik tersebut menggunakan surat keberatan dalam bentuk dokumen elektronik yang disertai dengan alasan pengajuan keberatan yang menjadi salah satu syarat pengajuan keberatan. Surat keberatan serta alasan ini disampaikan dengan cara mengunggah dokumen dalam bentuk portable document format (pdf) yang menjadi lampiran dari surat keberatan tersebut. 
  • Surat keberatan yang disampaikan secara elektronik (e-Filing) harus ditandatangani oleh Wajib Pajak dengan cara tanda tangan elektronik. Maksud dari tanda tangan elektronik ini adalah tanda tangan yang terdiri atas informasi elektronik yang dilekatkan, terasosiasi, atau terkait dengan informasi elektronik lainnya yang digunakan sebagai alat verifikasi dan autentikasi. Tanda tangan elektronik ini dilakukan dengan menggunakan sertifikat elektronik. Sertifikat elektronik adalah sertifikat yang bersifat elektronik yang memuat tanda tangan elektronik dan identitas yang menunjukkan status subjek hukum para pihak dalam transaksi elektronik yang dikeluarkan oleh DJP atau penyelenggara sertifikasi elektronik.
  • Setelah diajukan, otoritas akan melakukan validasi atas penyampaian surat keberatan secara elektronik berdasarkan data dan informasi yang dimiliki oleh DJP. Jika hasil validasi mengindikasikan tidak terpenuhinya persyaratan pengajuan keberatan, Wajib Pajak akan diberikan notifikasi. Wajib Pajak dapat menghubungi Kantor Pelayanan Pajak (KPP) tempat Wajib Pajak terdaftar dan/atau tempat Pengusaha Kena Pajak (PKP) yang dikukuhkan untuk mendapatkan klarifikasi atas notifikasi yang telah diberikan.
  • Penyampaian surat keberatan secara elektronik dapat dilakukan dalam jangka waktu 24 jam sehari dan 7 hari seminggu dengan standar Waktu Indonesia Barat (WIB). 

Kemudian, tata cara penyampaian surat keberatan secara elektronik selengkapnya dapat dilihat dalam pada lampiran PER-14/PJ/2020. Berikut langkah-langkahnya:

  1. Akses laman DJP Online (www.djponline.pajak.go.id).
  2. Pilih menu e-Objectionpada laman DJP Online.
  3. Lakukan pengisian surat keberatan sesuai petunjuk yang tertera dalam aplikasi.
  4. Dalam pengisian alasan keberatan, Wajib Pajak dapat memilih untuk mengisi kolom yang tersedia atau melakukan unggah dokumen atasan keberatan. 
  5. Lanjutkan dengan proses penandatanganan secara elektronik oleh Wajib Pajak dengan cara memasukkan passphrase dan mengunggah file sertifikat elektronik.
  6. Mengirim (submit) surat keberatan pada menu yang disediakan.
  7. Bukti penerimaan elektronik diberikan kepada Wajib Pajak melalui emailyang terdaftar dalam sistem informasi DJP. Kemudian, bukti penerimaan elektronik juga dapat diunduh dalam aplikasi e-Objection.
  8. Apabila berdasarkan hasil validasi sistem, Wajib Pajak tidak dapat mengajukan proses penyampaian surat keberatan, dapat menghubungi KPP tempat Wajib Pajak terdaftar dan/atau tempat PKP dikukuhkan atau kantor layanan informasi dan pengaduan (Kring Pajak 1500200) untuk mendapatkan klarifikasi dan/atau informasi lebih lanjut. 

(Baca juga: Apa Itu Keberatan Pajak?)

Setelah mengetahui penyampaian surat keberatan secara elektronik, jangan lupa untuk kelola pajak perusahaan Anda dengan pajak.io agar lebih mudah dan efisien.

Bingung perihal perpajakan perusahaan?
Konsultasikan kekhawatiran Anda dengan tax expert Pajak.io, isi formulir di bawah untuk terhubung dengan expert kami:
Bingung dengan kebutuhan
pajak perusahaan?

Konsultasikan kebutuhan pajak perusahaan Anda sekarang!

Aplikasi Pajak

Buat dan bayar billing langsung

Buat dan lapor bupot dan SPT

Buat dan upload faktur pajak

Lapor CSV e-Filing dengan mudah

Enterprise

Integrasi API e-Faktur & e-Bupot Unifikasi

Bantuan Profesional

Solusi murah kelola kewajiban pajak

Partnership

Manfaatkan pendapatan baru dengan mendapatkan biaya dari setiap pelanggan yang Anda referensikan

Kembangkan solusi pelanggan yang lebih baik bersama Pajak.io