Terdaftar dan Diawasi oleh
Terdaftar dan Diawasi oleh
Penunggak Kendaraan Bermotor di Banten Mencapai Rp 774 Miliar

Penunggak Kendaraan Bermotor di Banten Mencapai Rp 774 Miliar

Share:

Bapenda Banten mencatat dari sebanyak 5,271 juta total kendaraan bermotor di Banten, hingga November 2020 terdapat sebanyak 2.240.717 kendaraan bermotor yang menunggak pembayaran pajaknya. Penunggak Pajak Kendaraan Bermotor tersebut terdiri dari roda dua dan roda empat, namun yang mendominasi yaitu kendaraan bermotor roda dua. Dimana, total pajak yang seharusnya diperoleh dari penunggak pajak tersebut jika dirupiahkan mencapai Rp 774 miliar. 

Pajak Kendaraan Bermotor

Padahal jika melihat laporan keuangan bapenda Banten 2018, realisasi penerimaan Pajak Kendaraan Bermotor berkontribusi paling besar yaitu sebesar 39,38% terhadap total penerimaan pajak daerah sebesar Rp2,38 triliun. Kemudian, Wajib Pajak juga sudah diberikan kemudahan dalam pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor yaitu dengan adanya e-Samsat sehingga Wajib Pajak Kendaraan Bermotor dapat dilakukan melalui seluruh jaringan kantor bank dan jaringan elektronik seperti mobile banking, SMS banking dan ATM.

(Baca juga artikel Pemprov Jateng Berlakukan Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor Sampai 19 Desember 2020)

Akibat pandemi Covid-19, menjadi penyebab menurunnya realisasi penerimaan pajak daerah terutama Pajak Kendaraan Bermotor. Pemerintah daerah Banten juga telah menurunkan target penerimaan pajak daerah dari Rp 7,7 triliun menjadi Rp 6,4 triliun. Penurunan realisasi penerimaan Pajak Kendaraan Bermotor di Banten telah dirasakan semenjak adanya pandemi, dimana pada hari hari normal biasanya realisasi penerimaan Pajak Kendaraan Bermotor mencapai Rp 11 miliar sampai Rp 12 miliar per hari. Namun pada bulan Juni rata-rata penerimaan Pajak Kendaraan Bermotor hanya mencapai Rp 5 miliar sampai Rp 6 miliar per hari. Menurut Kepala Bidang Pendapatan Pajak Daerah Bapenda Banten Ahmad Budiman, secara umum kesadaran Wajib Pajak dalam membayar pajak sangat bagus, namun masih ada beberapa Wajib Pajak yang kurang sadar dalam membayar pajak.

(Baca juga artikel Pemkab Tasikmalaya Perpanjang Program Pemutihan PBB P2 Hingga Akhir November 2020)

Untuk memudahkan Anda dalam mengelola pajak perusahaan, pajak.io menjadi solusi perpajakan online terpadu bagi perusahaan Anda. Aplikasi pajak.io memiliki keunggulan multi-pengguna, bisa mengelola pajak perusahaan Anda bersama-sama sehingga menjadikan pekerjaan lebih efisien dan produktif. Selain itu juga dapat mengelola lebih dari satu perusahaan tanpa ganti akun.

Bingung perihal perpajakan perusahaan?
Konsultasikan kekhawatiran Anda dengan tax expert Pajak.io, isi formulir di bawah untuk terhubung dengan expert kami:
Bingung dengan kebutuhan
pajak perusahaan?

Konsultasikan kebutuhan pajak perusahaan Anda sekarang!

Aplikasi Pajak

Buat dan bayar billing langsung

Buat dan lapor bupot dan SPT

Buat dan upload faktur pajak

Lapor CSV e-Filing dengan mudah

Enterprise

Integrasi API e-Faktur & e-Bupot Unifikasi

Bantuan Profesional

Solusi murah kelola kewajiban pajak

Partnership

Manfaatkan pendapatan baru dengan mendapatkan biaya dari setiap pelanggan yang Anda referensikan

Kembangkan solusi pelanggan yang lebih baik bersama Pajak.io