Pajak Penghasilan (PPh) adalah pajak yang dikenakan atas penghasilan atau imbalan yang didapatkan oleh Orang Pribadi maupun Badan dalam tahun pajak. Dalam hal ini, yang menjadi objek pajak yaitu penghasilan. Sebagaimana dijelaskan dalam Pasal 4 Undang-Undang Nomor 36 tahun 2008 tentang Pajak Penghasilan (UU PPh), penghasilan adalah setiap tambahan kemampuan ekonomis yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak, baik yang berasal dari Indonesia maupun dari luar Indonesia, yang dapat dipakai untuk konsumsi atau untuk menambah kekayaan Wajib Pajak yang bersangkutan, dengan nama dan dalam bentuk apapun. Sebagai perusahaan yang merupakan Wajib Pajak yang memiliki kewajiban untuk menghitung, menyetor dan melaporkan pajak. Di mana jenis pajak tersebut yaitu berupa Pajak Penghasilan dan Pajak Pertambahan Nilai. Oleh karena itu, setiap perusahaan harus mengetahui pengetahuan tentang Pajak Penghasilan yang harus dikelola setiap tahun dan setiap bulannya.Â
Pengetahuan Tentang Pajak Penghasilan
Selain menghitung, menyetor dan melaporkan Pajak Penghasilan, pentingnya mengetahui pengetahuan terkait pajak penghasilan yaitu:
1. Beberapa perusahaan harus melakukan pemotongan Pajak Penghasilan.
Pada saat melakukan pendaftaran Nomor Pokok Wajib Pajak, perusahaan tersebut akan diberikan Surat Keterangan yang berisi jenis Pajak Penghasilan apa saja yang harus dikelola oleh perusahaan. Saat mengelola pajak perusahaan. Perusahaan perlu mengetahui beberapa ketentuan mengenai kewajiban pemotongan dan/atau pemungutan pajak perusahaan. Selain itu, perusahaan juga perlu mengetahui cara pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT). Pada umumnya, Pajak Penghasilan yang harus dilaporkan perusahaan terdiri:
- SPT Tahunan PPh
- SPT Masa PPh Pasal 21/26
- SPT Masa PPh Pasal 22
- SPT Masa PPh Pasal 23/26
- SPT Masa PPh Pasal 25
- SPT Masa PPh Pasal 4 ayat 2
- SPT Masa PPh Pasal 15
(Baca juga: Cara Lapor SPT Bulanan Perusahaan)
Perlu diketahui, jenis PPh berdasarkan pasal dalam peraturan perpajakan yang mengatur, yaitu:
- PPh Pasal 21
PPh Pasal 21 merupakan suatu pajak yang dikenakan atas penghasilan yang diterima oleh seorang pegawai yang bekerja pada suatu perusahaan.
- PPh Pasal 22
PPh Pasal 22 merupakan suatu pajak yang dikenakan terhadap penghasilan yang diterima atas transaksi yang diatur dalam Pasal 22 UU PPh. Di antaranya: impor, transaksi dengan bendaharawan pemerintah.
- PPh Pasal 23
PPh Pasal 23 merupakan suatu pajak yang dikenakan terhadap penghasilan yang diterima oleh suatu badan. Penghasilan tersebut dapat berupa: bunga, royalti, hadiah, dividen, sewa dan jasa.
- PPh Pasal 24
PPh Pasal 24 merupakan suatu yang dibayarkan di luar negeri atas penghasilan yang didapatkan dari luar negeri. Atas pajak yang telah dibayar di luar negeri tersebut, dapat dikreditkan dalam Surat Pemberitahuan Pajak Penghasilan Tahunan.
- PPh Pasal 25
PPh Pasal 25 merupakan suatu pajak yang dibayar oleh Wajib Pajak Orang Pribadi maupun Badan pada setiap masa pajak untuk mengurangi besarnya pajak tahunan yang harus dibayar.
- PPh Pasal 26
PPh Pasal 26 merupakan suatu pajak yang dikenakan atas penghasilan yang diterima oleh subjek pajak luar negeri yang bekerja pada suatu perusahaan atau mendapatkan penghasilan dari suatu badan berupa penjualan harta, bunga, royalti, hadiah, dividen, sewa dan jasa.
- PPh Pasal 4 ayat 2
PPh Pasal 4 ayat 2 merupakan suatu pajak yang bersifat final atas transaksi yang dilakukan sebagaimana diatur dalam peraturan perpajakan. Di antaranya yaitu: sewa tanah dan bangunan, pengalihan tanah dan bangunan, bunga obligasi, hadiah undian dan lain-lain.
- PPh Pasal 15
PPh Pasal 15 merupakan pajak yang dikenakan atas penghasilan yang diterima berkaitan dengan pelayaran dan penerbangan.
- PPh Tahunan Pasal 17
- PPh Tahunan Orang Pribadi, PPh ini dikenakan kepada setiap Wajib Pajak yang telah mendaftarkan diri untuk mendapatkan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) dan wajib dilaporkan setiap tahunnya. Terlepas dari jumlah pajak yang terutang meskipun di bawah Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP) tetap diwajibkan untuk melapor.
- PPh Tahunan Badan, PPh ini hampir sama dengan PPh Tahunan Orang Pribadi, hanya saja tarif yang dikenakan berbeda dan tidak ada PTKP sebagai pengurang penghasilan.
(Basa juga: Bagaimana Cara Lapor SPT Tahunan Orang Pribadi?)
2. Perusahaan wajib memberikan informasi data dan dokumen yang akurat terkait pembukuan selama 10 tahun.
Sebagaimana diatur dalam Pasal 28 Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2007 (UU KUP), Wajib Pajak Orang Pribadi yang melakukan kegiatan usaha atau pekerjaan bebas dan Wajib Pajak Badan di Indonesia wajib menyelenggarakan pembukuan. Buku, catatan, dan dokumen yang menjadi dasar pembukuan atau pencatatan dan dokumen lain termasuk hasil pengolahan data dari pembukuan yang dikelola secara elektronik atau secara program aplikasi online wajib disimpan selama 10 tahun di Indonesia, yaitu di tempat kegiatan atau tempat tinggal Wajib Pajak Orang Pribadi, atau di tempat kedudukan Wajib Pajak Badan. Di mana pembukuan tersebut akan menjadi dasar dalam perhitungan pajak penghasilan yang terutang. Oleh karena itu, pentingnya mengetahui tentang pajak penghasilan yaitu dengan mengetahui dasar pengenaan pajaknya yang tertulis dalam pembukuan atau pencatatan, sehingga setiap Wajib Pajak melakukan pembukuan atau pencatatan.
3. Terhindar dari sanksi pajak sehingga menjadi Wajib Pajak patuh.
Dengan mengetahui tentang Pajak Penghasilan, Wajib Pajak perusahaan menjadi tahu jenis sanksi yang akan dikenakan jika tidak melakukan kewajibannya sebagai Wajib Pajak. Sehingga Wajib Pajak akan senantiasa patuh memenuhi kewajiban sebagai Wajib Pajak.
Untuk memenuhi kewajiban Anda sebagai Wajib Pajak, pajak.io memberikan solusi pajak online terpadu. Anda dapat mengelola pajak dengan mudah dan gratis selamanya hanya dalam hitungan menit.
(Baca juga: Apa Saja Kewajiban Wajib Pajak?)