Anda sebagai seorang pengusaha penting untuk memahami apa saja jenis pajak yang akan ditanggung saat berlangsungnya kegiatan usaha. Simak ulasan berikut untuk mengetahui selengkapnya.
Jenis pajak usaha yang wajib dipahami oleh pengusaha adalah Pajak Penghasilan (PPh) , Pajak Pertambahan Nilai (PPN), dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM).
Pajak Penghasilan (PPh)
PPh merupakan salah satu jenis pajak badan usaha. Penghasilan yang akan dikenakan pajak adalah setiap tambahan dari kemampuan ekonomis yang bisa berasal dari dalam atau luar Indonesia dimana hal itu bisa dikonsumsi atau bisa menambah kekayaan baik dengan nama atau bentuk apapun. Oleh sebab itu, setiap pengusaha atau perusahaan juga akan dikenai pajak penghasilan.
Besaran pajak yang untuk perusahaan atau badan usaha adalah 25%. Jumlah penghasilan yang terutang PPh adalah hasil pengurangan dari penghasilan bruto dengan beban-beban yang ditanggung perusahaan dan kredit pajak. Setelah pengurangan tersebut baru dikalikan dengan tarif.
(Baca juga: Memiliki Usaha Baru? Simak Ketentuan Pajak untuk Anda!).
Pajak Pertambahan Nilai (PPN)
Pengusaha Kena Pajak (PKP) yaitu pengusaha yang memiliki omset mencapai Rp 4,8 miliar. PPN ini biasanya dipungut dari setiap transaksi yang terjadi baik saat pembelian maupun penjualan.
PPN bisa didefinisikan sebagai pajak yang dikenakan atas transaksi barang atau jasa yang termasuk dalam kategori objek PPN. Tarif PPN yang dibayar adalah sebesar 10%.
Lebih lanjutnya (Baca juga: Memahami Pengertian Pajak Pertambahan Nilai (PPN)).
Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM)
Kategori objek yang masuk pajak ini dapat dilihat dari beberapa acuan sebagai berikut:
- Barang tersebut bukan merupakan kebutuhan pokok
- Barang tersebut hanya dikonsumsi oleh kalangan masyarakat tertentu (kelas atas)
- Barang tersebut pada umumnya dikonsumsi oleh masyarakat berpenghasilan tinggi
- Barang tersebut dikonsumsi dengan tujuan untuk menunjukkan status sosial
Tarif untuk pajak ini beragam tergantung pada jenis barangnya. Lebih lanjutnya, (Baca juga: Mengenal Seluk-Beluk PPnBM).
Untuk mengelola pajak usaha Anda, gunakan pajak.io agar lebih mudah dan efisien. Hanya dengan satu aplikasi, semua kebutuhan perpajakan Anda dapat dipenuhi.